Sabtu, 16 April 2011

ISLAM YES, ISLAMOPHOBIA NO !

Mulai Hari Senin kemarin, 11 April 2011 telah berlaku sebuah undang - undang baru di Perancis. Negeri dengan jumlah muslim terbesar di Eropa ini akan membuat aturan tentang larangan pemakaian burqa dan berbagai penutup wajah lain di tempat-tempat umum. Meski memicu perdebatan tentang kebebasan beragama, UU tersebut tetap akan diberlakukan. UU tersebut menetapkan wanita yang melanggar hukum akan dikenakan denda USD 210 dan akan diberikan penyuluhan untuk mengingatkan mereka nilai-nilai republik dari kelas sekuler dan kesetaraan gender (www.abigmessage.com). Pelarangan burqa ini juga berlaku di Jerman, Inggris dan Spanyol.
Pemberlakuan aturan tersebut sesungguhnya hanyalah contoh kecil dari banyak hal yang menunjukan ketakutan yang berlebihan kepada Islam. Bahkan sejumlah orang tua di sebuah kota kecil daerah Stanly Amerika Serikat menyampaikan keluhannya kepada dewan sekolah hanya karena ada seorang guru sekolah menengah menunjukkan sebuah Al Qur’an kepada muridnya di kelas dalam diskusi tentang perbedaan keagamaan di dunia. Penunjukan fakta Al Qur’an tersebut dianggap akan memberi “pengaruh” kepada para murid.
Ironisnya, ketakutan berlebihan terhadap Islam ini ternyata tidak hanya terjadi di negeri kufur, namun juga menghinggapi kaum muslimin di negeri Islam. Beberapa waktu lalu ada seorang dosen dari sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Yogyakarta menulis di sebuah Koran Nasional. Dalam tulisannya tersebut, dia menampakkan “kegelisahannya” karena kesulitan mencari sekolah “netral” bagi putranya. Dia mengamati sudah semakin banyak sekolah yang menambah jam pelajaran agama di dalam pengajarannya. Bahkan sejumlah sekolah telah mengagendakan kegiatan ekstrakulikuler berupa kegiatan ibadah (berdo’a sebelum dan sesudah pelajaran, serta Shalat Dhuha dan Dhuhur berjamaah) pada jam pelajaran sekolah. Sungguh mengherankan ada orang tua yang keberatan putra-putrinya dididik menjadi orang yang bertaqwa. Namun inilah realitas sebuah masyarakat yang terjangkiti Islamophobia.

Agenda Kapitalisme dalam Melawan Islam

Runnymede Trust seorang Inggris mendefinisikan Islamophobia sebagai rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua Muslim, dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan. Kebencian dunia barat terhadap Islam ini menurut Asep Samsul M. Romli dalam bukunya “Demonologi Islam”, merupakan dendam historis akibat kekalahan pada perang salib. Perang Salib adalah kumpulan gelombang dari pertikaian agama bersenjata yang dimulai oleh kaum Kristiani pada periode 1095 – 1291; biasanya direstui oleh Paus atas nama Agama Kristen, dengan tujuan untuk menguasai kembali Yerusalem dan “Tanah Suci” dari kekuasaan kaum Muslim. Namun setelah 9 kali berperang dalam kurun 200 tahun, pihak Kristen mendapatkan banyak kekalahan di berbagai medan ( http://id.wikipedia.org).
Kebencian ini berlarut-larut hingga masa kini bahkan semakin membuncah. Kaum kafirun merasa eksistensinya terancam terutama akibat pesatnya pertumbuhan Islam di Eropa dan Amerika. Menurut Mohammad Kudaimi, anggota Nawawi Foundation, sebuah lembaga pendidikan yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat (AS), dalam lima tahun terakhir ini, agama Islam menjadi agama yang paling cepat perkembangannya dibandingkan dengan agama lainnya. Ia mengatakan, setiap harinya selalu ada warga negara non-Muslim AS yang memeluk Islam. Bahkan Menlu AS Hillary Rodham Clinton, seperti dikutip oleh Los Angeles Times mengatakan, “Islam is the fastest growing religion in America.”. Islam kini semakin mendapat tempat di hati masyarakat Eropa dan Amerika. Sejak menyebarnya Islam ke Eropa pada abad ke-7 Masehi melalui Andalusia (Spanyol) oleh pasukan Thariq bin Ziyad, panglima tentara dari Dinasti Bani Umayyah, benua putih dan biru itu seakan menjadi lahan subur penyebaran dakwah dan syiar Islam.
Dalam 30 tahun terakhir, jumlah kaum Muslimin di seluruh dunia telah meningkat pesat. Sebuah angka statistik menunjukkan, pada tahun 1973 penduduk Muslim dunia sekitar 500 juta jiwa. Namun, saat ini jumlahnya naik sekitar 300 persen menjadi 1,57 miliar jiwa. Jumlah pemeluk Islam yang terus berkembang, menyebabkan perubahan secara demografi. Di banyak wilayah, penduduk Muslim sudah lebih banyak ketimbang pemeluk Kristen Protestan dan Yahudi. Majalah terkemuka L'Express dalam sebuah artikelnya, bahkan berani memprediksikan bahwa dalam 20 tahun ke depan, Islam bisa menjadi agama dominan di ibu kota Belgia, Brussel. (http://zamzam19.blogspot.com). Maka benarlah firman Allah SWT :
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (TQS. Al Baqarah : 120)
Kondisi ini menjadi titik awal kampanye anti Islam yang menyebabkan Islamophobia di berbagai negara. Kaum kuffar melakukan perang pemikiran (ghazwul fikr) dan perang kebudayaan (Ghazwul Tsaqofi) dalam melawan Islam. Melalui kekuatan media dan dana yang dikuasainya,mereka mempengaruhi ummat manusia (Muslim maupun non-Muslim) dengan membuat sebuah persepsi publik bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kekerasan, kebencian, egois, tidak toleran dan membatasi pemeluknya dengan aturan-aturan yang ketat sehingga tidak adanya kebebasan di dalamnya yang berujung persepsi bahwa Islam adalah kuno, ekstrem, agama yang membawa kehancuran dan sebagainya.
Berbagai citra buruk terhadap Islam berupaya diciptakan barat melalui berbagai cara. Di Brazil cerita tentang Islam hanya berkisar tentang peperangan di Timur Tengah. Di Belanda, seorang anggota parlemen bernama Geerrt Wilder memproduksi film fitnah yang menggambarkan “kekejaman Islam”. Di Inggris, 20 tahun lalu terbit sebuah buku karya Salman Rushdie berjudul “ayat-ayat setan” yang menistakan Al Qur’an. Di Hollywod, AS, hampir semua film action menampilkan sosok orang arab sebagai teroris yang berniat menyerang Amerika Serikat. Akibatnya rasisme dan tindakan kekerasan kepada ummat Islam semakin meluas, khususnya pasca peristiwa pemboman Gedung WTC pada 11 September 2001.
Di negeri-negeri Islam, kampanye anti Islam diwujudkan dengan cara mengadu domba ummat Islam. Kaum kuffar dan pendukungnya memecah belah ummat Islam dengan berbagai julukan yang saling bertentangan : Islam Radikal Vs Moderat, Islam Tekstual Vs Kontekstual, Islam modernis Vs tradisional dsb. Kaum kuffar melabeli ummat Islam yang pro barat sebagai pihak yang memiliki pemikiran maju dan oleh karenanya difasilitasi untuk terus mempelajari Islam versi barat melalui beasiswa ke perguruan tinggi di Amerika, Canada, Eropa, dan Australia, termasuk bantuan pendanaan untuk kegiatan dakwah mereka. Sebaliknya, kaum muslimin yang kontra terhadap budaya barat dilabeli orang kolot, konservatif, terbelakang, fundamentalis, dan fanatik. Akibatnya banyak orang Islam merasa risih dengan syariat Islam, malu dengan budaya Islami, bahkan menolak penegakan syariat Islam serta mencukupkan diri menjalankan ibadah ritual (hablum min allah) belaka seraya meninggalkan syariat hablum min naas.

Melawan Islamophobia

Ada sebagian tokoh ummat yang cenderung masuk dalam logika berfikir kaum kafir barat dengan menjawab bebagai bentuk tuduhan tersebut secara berlebihan sehingga merubah ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Mereka berusaha untuk mengkompromikan antara Islam dengan pemikiran barat sebagai solusi untuk membendung Islamophobia. Upaya tersebut akan semakin menjauhkan dari ajaran Islam yang sesungguhnya serta mengaburkan pemahaman ummat Islam. Cara tersebut jauh dari solusi, justru dengan cara tersebut menjadikan Islam berada dalam posisi yang dilemahkan, karena Islam berada dalam posisi tertuduh dan baratlah yang memegang kendali. Selain itu Islam dan barat tidak akan mungkin dikompromikan, sehingga uapaya tersebut merupakan upaya yang sia-sia.
Islamophobia adalah salah satu bentuk ketakutan terhadap sesuatu, namun Islamophobia bukanlah problem psikologis. Phobia ini timbul akibat adanya pencitraan buruk Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu, satu-satunya jalan melawan Islamophobia adalah dengan menguatkan kegiatan dakwah Islam. Ummat Islam harus mengcounter balik semua opini barat terhadap Islam dan kaum muslimin. Ajaran Islam harus disampaikan secara menyeluruh tanpa menambah dan mengurangi sedikit pun. Selain itu, kita harus menyampaikan bahwa opini-opini buruk tentang Islam merupakan berita-berita bohong dan menyesatkan yang sengaja disampaikan oleh para penguasa negara kapitalisme dan pengekornya sebagai upaya melawan Islam. Mengikuti opini tersebut berarti mengikuti kaum kuffar dalam memerangi Islam.
Upaya tersebut harus senantiasa dilakukan hingga nampak secara nyata kebenaran Islam yang sesungguhnya dan kebatilan tuduhan orang-orang kafir. Hanya melalui amal dakwah dan amal shalih dalam kehidupan sehari-hari yang akan menghapuskan citra buruk Islam di mata ummat manusia. Sesungguhnya Islam adalah agama yang mulia dan sesuai fitrah manusia. Ummat Islam sendiri adalah ummat termulia, sebagaimana firman-Nya :
” Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (TQS. Al Imran : 110)
Moeflich, seorang dosen di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung menemukan setidaknya ada empat alasan seseorang memilih menjadi mualaf. Pertama, karena kehidupan mereka yang sebelumnya sekuler, tidak terarah, tidak punya tujuan, hidup hanya money, music and fun. Pola hidup itu menciptakan kegersangan dan kegelisahan jiwa. Mereka merasakan kekacauan hidup, tidak seperti pada orang-orang Muslim yang mereka kenal. Dalam hingar bingar dunia modern dan fasilitas materi yang melimpah banyak dari mereka yang merasakan kehampaan dan ketidakbahagiaan. Ketika menemukan Islam dari membaca Al-Qur’an, dari buku atau kehidupan teman Muslimnya yang sehari-harinya taat beragama, dengan mudah saja mereka masuk Islam.
Kedua, merasakan ketenangan, kedamaian dan kebahagiaan yang tidak pernah dirasakannya dalam agama sebelumnya. Mr. Idris Taufik, mantan pendeta Katolik di London, ketika diwawancara televisi Al-Jazira. Mantan pendeta ini melihat dan merasakan ketenangan batin dalam Islam yang tidak pernah dirasakan sebelumnya ketika ia menjadi pendeta di London. Ia masuk Islam setelah melancong ke Mesir. Ia kaget melihat orang-orang Islam tidak seperti yang diberitakan di televisi-televisi Barat. Ia mengaku, sebelumnya hanya mengetahui Islam dari media. Ia sering meneteskan air mata ketika menyaksikan kaum Muslim shalat dan kini ia merasakan kebahagiaan setelah menjadi Muslim di London.
Ketiga, menemukan kebenaran yang dicarinya. Beberapa konverter mengakui konsep-konsep ajaran Islam lebih rasional atau lebih masuk akal. Eric seorang pemain Cricket di Texas, kota kelahiran George Bush, berkesimpulan seperti itu dan memilih Islam. Sebagai pemain cricket Muslim, ia sering shalat di pinggir lapang. Di Kristen, katanya, sembahyang harus selalu ke Gereja.
Keempat, banyak kaum perempuan Amerika Muslim berkesimpulan ternyata Islam sangat melindungi dan menghargai perempuan. Dengan kata lain, perempuan dalam Islam dimuliakan dan posisinya sangat dihormati. Mereka melihat posisi perempuan sangat dihormati dalam Islam daripada dalam peradaban Barat modern. Seorang convert perempuan Amerika bernama Tania, merasa hidupnya kacau dan tidak terarah jutsru dalam kebebasannya di Amerika. Ia bisa melakukan apa saja yang dia mau untuk kesenangan, tapi ia rasakan malah merugikan dan merendahkan perempuan (http://moeflich.wordpress.com).

Khatimah
Menampilkan kehidupan Islam secara kaffah dan mendatangkan rahmat untuk alam semesta merupakan perkara besar dan prioritas yang memerlukan peran seluruh ummat Islam Sejumlah aturan Islam memang dapat dilaksanakan secara individual namun mayoritas syariat Islam yang lain tidak mungkin bisa tegak tanpa dukungan sistem Islam. Peradilan Islam yang adil, sistem ekonomi anti riba dan anti eksploitasi, sistem sosial yang menempatkan hak dan kewajiban pria dan wanita secara proporsional dan berbagai aturan lainnya tidak bisa eksis tanpa keberadaan sistem Islam. Oleh karena itu terbentuknya sistem pemerintahan Islam yang mampu menjalankan syariat Islam secara keseluruhan adalah mutlak diperlukan.
Jika dengan menjalankan Islam secara terbatas saja mampu mendatangkan banyak maslahat, maka bila syariat Islam dijalankan secara kaffah di segala sektor kehidupan, niscaya Islam sebagai rahmatan lil alamin akan benar-benar terwujud dan kaum kafir berbondong-bondong menjadi muallaf tanpa harus dipaksa, sebagaimana firman Allah SWT :
“Ketika datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu akan melihat manusia masuk ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong…”(TQS. An Nashr : 1-2). Wallahu a’lam bisshowab.

Minggu, 10 April 2011

PERAN PERS & MEDIA MASA DALAM MEMBANGUN OPINI PERADABAN ISLAM

Pers dan Media saat ini menjadi bagian dari warna yang tidak bisa dipisahkan lagi dalam kehidupan. Berbagai persoalan bisa diketahui masayarakat di seluruh dunia dengan keberadaan pers dan media. Sehingga pers dan media seolah menjadi sarana penting dalam mempengaruhi corak kehidupan masyarakat. Sedemikian penting dan bergunanya pers, terkadang pers menjadi bagian dari berbagai macam kepentingan politik tertentu. Sehingga kasus seperti perseteruan antara pers dan pejabatpun kadang terjadi. Sebagaimana diketahui bahwa Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Bogor pernah mengatakan, "Ada koran dan televisi yang setiap menit dan jam memberitakan soal keburukan, sampai gambarnya diulang-ulang setiap hari lalu menyebut pemerintah gagal sehingga terjadi misleading di masyarakat. Itu kan salah, boikot saja,". (Metro TV, 26/2/2011). Pernyataan boikot itu ditujukan kepada sejumlah media, karena dianggap selalu menjelek-jelekkan pemerintah. Akibat pernyataan ini, pihak media yang bersangkutan melayangkan somasi kepada Dipo Alam agar menarik ucapannya dan meminta maaf. Namun somasi itu tidak digubris, sehingga media tersebut mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. Perseturuan ini menambah daftar panjang konflik antara pers & media masa dengan penguasa di Tanah air. Apakah kasus ini benar-benar akan diselesaikan secara hukum atau hanya berakhir pada kompromi/damai? Bagaimanakah metode Islam dalam menyelesaikan kasus ini?

Standar Kebenaran Pers & Media Masa

Pers & media masa memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena dengannya masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi dan peristiwa penting yang terjadi, mulai dari persoalan politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dll. Agar informasi yang dipublikasikan tidak menyesatkan, maka pers & media masa harus memiliki kejelasan standar, sebab kalau hanya mengacu pada kode etik jurnalistik saja tidak cukup. Perlu adanya standar pemikiran dan hukum yang benar, yaitu standar benar dan salah suatu pemberitaan harus mutlak berdasarkan kebenaran peradaban (hadharah). Pers & media masa harus menjadikan aqidah dan hukum Islam sebagai azas utama dalam pemberitaannya, yaitu setiap pemberitaan harus dalam rangka membangun opini kebenaran peradaban, bukan kebenaran yang berorientasi kepada kepentingan tertentu.
Tidak diperbolehkan menjadikan bisnis sebagai azas utama bagi tegaknya pers & media masa, sebab hal ini akan merusak dan menyesatkan pandangan dan standar hidup masyarakat. Kalau orientasinya hanya keuntungan, maka setiap berita yang benar jika tidak menarik pasti tidak akan menjadi bahan pemberitaan, dan sebaliknya setiap berita yang salah jika hal itu menarik dan memiliki nilai jual yang tinggi tentunya akan menjadi pilihan utama dalam pemberitaannya. Menurut Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik, sosial, dan psikologis) baik dalam bentuk tindakan verbal maupun non verbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat maupun individual, penganiayaan terhadap anak serta tidak sesuai norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Pada tahun 2008, sempat ada beberapa tayangan televisi dilarang karena bermasalah, diantaranya : Cinta Bunga, Dangdut Mania Dadakan 2, Extravaganza, Jelita, Mask Rider Blade, Mister Bego, Namaku Mentari, Rubiah, Si Entong dan Super Seleb Show (kpi.go.id). Pers & media masa terbit harus berorientasi hanya kepada kebenaran bukan kepada bisnis, sehingga berita-berita yang disajikan tidak akan menyesatkan justru akan senantiasa menambah wawasan dan akan mendorong masyarakat untuk berpikir dan berperilaku benar serta peduli kepada kebenaran. Mencari keuntungan dari bisnis penerbitan pers & media masa boleh-boleh saja, asalkan tidak menghalalkan segala cara dan mengabaikan kebenaran. Oleh karena itu, pers & media masa yang mempropagandakan peradaban yang salah, seperti yang menyebarkan faham sekulerisme, liberalisme, feminisme, pluralisme, pornografi, serta pemikiran, pemahaman dan peradaban sesat lainnya yang merusak dan menyesatkan aqidah umat Islam itu seharusnya yang ditutup, bukan malah dibiarkan beredar, adapun orang-orang yang terlibat di dalamnya harus dibawa kepengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan anehnya juga, pers & media masa yang berusaha mengungkap suatu kebenaran terkadang di mata penguasa dianggap sebagai musuh, sehingga timbullah adanya intervensi, teror, hingga pembredelan, sebagaimana yang pernah menimpa sejumlah media masa diantaranya : Harian Kami dan Duta Masyarakat, Harian Sinar Harapan, Harian Nusantara, Abadi, Indonesia Raya, Jakarta Times, Suluh Berita, Express, majalah Tempo dan harian Pelita, dll. (Bangkapos, 9/2/10). Juga pembunuhan terhadap wartawan, diantaranya menimpa : Fuad Muhammad Syafrudin (Bernas Yogyakarta), Ridwan Salamun (Ambon Ekspress), Ardiansyah Matrais (Merauke TV), dll, belum lagi kasus penganiyaan yang jumlahnya banyak sekali. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setidaknya terjadinya 220 kasus kekerasan terhadap pekerja pers dan 6 diantarannya tewas terjadi dalam 10 tahun era reformasi sejak 1998-2008. (kompas.com).
Adapun pers & media masa yang Islami bukan hanya sekedar namanya yang Islami, atau yang memuat jadual sholat atau yang menayangkan adzan, juga bukan yang ada kuliah subuh atau ceramahnya, sementara yang tidak ada itu semua dianggap tidak islami. Akan tetapi, pers & media masa Islami adalah yang berazaskan aqidah dan hukum Islam, hanya melayani kepentingan Islam saja; nama, isi, sumber berita harus sesuai dengan Islam; selalu menyerukan dan membela kebenaran. Oleh karena itu, dalam rangka mempublikasikan kebenaran, swasta dan negara diperbolehkan menyelenggarakan pers & media masa. Jika swasta tidak ada yang berinisiatif, maka negara berkewajiban menyelenggarakannya, jika negara tidak mengupayakannya, maka dapat diajukan kepengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban, karena mempublikasikan penerapan dan pelestarian syari’at Islam menjadi kewajiban Negara dan juga publikasi itu sebagai jawaban atas opini dakwah sebelumnya. Negara juga mempunyai kewajiban mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan pers & media masa negara dapat membangun opini umum sehingga dunia luar mengetahui kebenaran dan keagungan penerapan peradaban Islam.

Peran Pers & Media Masa Dalam Dakwah Islam

Kritik pers & media masa terhadap kinerja pemerintah merupakan sesuatu yang positif, sebab tanpa adanya kritik sistem suatu pemerintahan akan cenderung menyimpang. Selama ini peran kontrol terhadap penguasa yang diwakili DPR/D ternyata dinilai kurang efektif, apa penyebabnya tidak dapat dipastikan, apakah karena ketidakmampuan anggota Dewan atau karena adanya kompromi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebab telah banyak kasus yang merugikan Negara dalam pengusutannya semua kandas di tengah jalan, seperti : kasus BLBI, menurut audit BPK mencapai Rp. 138 trilliun (isjd.pdii.lipi.go.id); sedangkan skandal Century mencapai Rp. 6,7 trilliun; dan kasus mafia pajak, diperkirakan Rp. 200-300 trilliun pertahunnya (monitorindonesia.com). Oleh karena itu, pers dan media masa harus menempatkan posisinya sebagai salah satu media opini kebenaran peradaban dan dakwah Islam. Koreksi (muhasabah) terhadap penguasa merupakan kewajiban kaum muslimin sebagai aktivitas amar makruf nahi mungkar, Nabi Saw bersabda : “Sebaik-baik jihad adalah (menyatakan) kata-kata yang haq di depan penguasa yang dzalim” (HR. Ahmad). “Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang dzalim, lalu memerintahkannya (berbuat makruf) dan mencegahnya (berbuat mungkar), lalu penguasa itu membunuhnya” (HR. Hakim). Adapun kritik yang disampaikan kepada penguasa, agar penerapan peradaban semakin lebih baik, karena perbuatan yang dilakukan penguasa akan dimintai pertanggungjawaban.
Jika ada seseorang yang tidak terima atas pemberitaan suatu media, maka Islam mensyari’atkan tabayyun atau klarifikasi, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah, Allah Swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. Al Hujurat : 6). Namun, apabila berita yang dimuat itu mengandung fitnah, maka yang dilakukan tidak cukup sekedar klarifikasi, akan tetapi harus dibawa kepengadilan untuk dibuktikan, sebab memfitnah dalam Islam merupakan perbuatan kriminal yang diharamkan, Allah Swt berfirman : “…Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan” (QS. Al Baqarah : 191). Jika berita itu terbukti sebagai fitnah, maka qodhi Kusumat dapat menjatuhkan sanksi ta’zir kepada pelaku. Adapun mengenai kasus perseteruan Sesneg Dipo Alam dengan sejumlah media, maka akan dilihat apakah ada unsur melanggar hukum atau tidak. Bila dilihat dari isi pernyataannya, Dipo Alam jelas-jelas mengajak untuk memboikot sejumlah media, di mana media tersebut mengungkapkan kebenaran, berarti boikot terhadap sejumlah media tersebut sama halnya memboikot kebenaran. Memboikot kebenaran sama saja menyembunyikan kebenaran, sedangkan menyembunyikan kebenaran adalah perbuatan kriminal yang diharamkan. Allah Swt berfirman : “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia arang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah : 283). Oleh karena itu, dalam syari’at Islam seseorang yang memboikot kebenaran akan dijatuhi hukuman ta’zir (bentuk dan besar hukumannya diserahkan qodhi).
Sedangkan menurut hukum positif, berdasarkan keterangan pihak pengacara media yang bersangkutan, pernyataan boikot tersebut dianggap telah melanggar hukum, yaitu pasal 52 juncto pasal 51 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan pidana penjara 1 tahun dan denda hingga Rp. 5 juta ; dan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500 juta. Berarti kasus ini tidak cukup hanya sekedar klarifikasi atau minta maaf, tetapi harus dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan. Jika nanti terbukti bersalah, maka harus dijatuhi hukuman meskipun seorang pejabat negara, karena semua warga Negara di mata hukum sama, jangan sampai hukum yang selama ini dijunjung tinggi dicederai kewibawaannya. Hukum yang ada jangan sampai hanya dapat menjerat rakyat bawah, sementara para pejabat negara atau para konglomerat yang selama ini merugikan Negara tidak dapat disentuh, alias kebal hukum, Allah Swt berfirman : “Andaikan kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya” (QS.Al Mukminun : 71).
Di tengah derasnya opini peradaban kapitalisme saat ini, maka eksistensi pers & media masa sebagai media informasi dan dakwah Islam sangat dibutuhkan untuk menyerukan kebenaran hingga opini umum peradaban Islam terwujud di kalangan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Pers & media masa merupakan salah cara untuk menyampaikan dakwah Islam, adapun media yang terbaik sebenarnya adalah individu-individu umat Islam itu sendiri. Allah mewajibkan umat Islam untuk menyeru manusia kepada Islam sebagai satu-satunya peradaban yang benar, Allah Swt firman : “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan dengan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl : 125). “Hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan (al Islam), dan menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imron : 104). “Kamu adalah umat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat mungkar, dan tetap beriman kepada Allah” (QS. Ali Imron : 110). Pers & media masa hadir di tengah-tengah masyarakat seharusnya senantiasa menyerukan pemikiran, pemahaman, dan peradaban Islam dan membongkar kerusakan peradaban peradaban Kapitalisme maupun Sosialisme/Komunisme, bukan malah menjadi corong mereka sebagaimana kebanyakan pers & media masa yang ada saat ini. Allah Swt berfirman : “Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir bencinya” (QS. As Saff : 8). Wallahu a’lam bisshowab.

Jumat, 01 April 2011

ISLAM MEWAJIBKAN JILBAB, KAPITALISME MELARANGNYA

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini sangat tepat untuk menggambarkan keadaan wanita muslim saat ini. Sudah menjadi ajang ekploitasi publik, saat ini atas nama emansipasi, seorang muslimah harus rela melepaskan jilbabnya. Sebanyak 17 siswa SMA Wat Nong Chok, Bangkok, Thailand, tidak dizinkan mengenakan jilbab saat masuk sekolah. Larangan mengenakan jilbab itu diberlakukan lantaran sekolah tersebut terletak dalam kompleks Budha. Ironisnya, sekolah tersebut berada di kawasan berpenduduk Muslim. “Mereka mengatakan jika siswa Muslim ingin belajar di sekolah ini, mereka tidak bisa memakai jilbab. Meskipun para siswa telah mengenakan jilbab sedari awal, “kata Sophee Worasawasdi, guru sekolah Islam, Ban Jiaradab Islamic School yang berlokasi tak jauh dari Wat Nong Chok High School seperti dikutip Channelnewsasia.com, Selasa (22/3) (http://koranmuslim.com/).
Baru-baru ini juga, Brussel, ibu kota Belgia, banyak wanita muslim yang melakukan aksi protes terhadap ketentuan baru yang dikeluarkan pemerintah Belgia mengenai larangan jilbab bagi siswi muslimah di sekolah negeri. Belgia menerapkan ketentuan baru ini dengan mengatasnamakan pencegahan terhadap penindasan perempuan. Pemerintah Brussel menilai jilbab bertentangan dengan sistem sekular Barat. Setelah Perancis, Belgia adalah negara Eropa kedua yang melarang penggunaan jilbab di sekolah negeri. Dan masih banyak lagi, diantaranya Belanda, Jerman, Inggris, Amerika, dan belahan Bumi Eropa lainnya. Tidak terkecuali negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim seperti Turki, Azerbaijan, dan Indonesia juga tidak ketinggalan. Inilah Jejak Rekam Pelarangan Jilbab di Indonesia yang dihimpun oleh Hilman Rosyad Syihab (Wakil ketua Komisi XIII DPR Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan), 1) Pelarangan jilbab di RS Kebon Jati, Bandung, pada Februari 2007, 2) Larangan pemakaian jilbab di PT Sanyo Indonesia pada 1995, 3) Larangan penggunaan jilbab dalam seleksi anggota Paskibraka di Kediri, Jawa Timur, pada April 2007. Para peserta diminta melepas jilbab dan mengenakan rok span pendek, seperti lazimnya dress code peserta paskibraka. Larangan ini menuai respons Nahdlatul Ulama Jawa Timur, 4) Di masa Orde Baru, sejak 1980- an, pelarangan jilbab marak terjadi di sekolah-sekolah menengah pertama negeri di Indonesia, 5) Pada 1979, pihak Sekolah Pendidikan Guru Negeri Bandung berencana memisahkan para siswi yang berjilbab dalam kelas tersendiri, 6) Awal 1980-an, pelarangan jilbab sempat terjadi di SMAN 3 Bandung, SMAN 4 Bandung, dan SMAN 8 Jakarta. Hal ini karena diperkuat turunnya SK 052 dari Departemen P&K. Pada 17 Maret 1982, Departemen P&K mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 052/C/Kep/D/82. SK tersebut mengatur bentuk dan penggunaan seragam sekolah di sekolah-sekolah negeri.
(http://hbis.wordpress.com/).
Alasan pelarangan jilbab oleh mereka adalah untuk menjunjung nilai universal. Demikian juga adanya kesepakatan terbentuknya negara dengan syarat tanpa mengusung agama tertentu sehingga harus universal seperti di Turki, Cossovo, dan Hazerbaizan. Orang kafir menganggap dengan pelarangan jilbab dapat mengeluarkan umat muslim dari pengekangan akan perintah memakai jilbab, untuk menyamakan gender, yaitu kenapa hanya wanita saja yang dikekang dengan memakai jilbab. Pejabat tinggi Jerman mengatakan bahwa jilbab lah yang menyebabkan krisis internasional meskipun tidak secara jelas bagaimana bisa dikatakan demikian.
Selain itu untuk membatasi gerak Islam demi kepentingan kapitalisme, karena secara fitrah suatu ideologi tidak bisa berdiri berdampingan dengan ideologi lain. Kaum kapitalisme menyadari akan adanya kekuatan-kekuatan baru terhadap benih-benih Islam yang akan bangkit, sangat mengkhawatirkan jika nantinya kapitalisme akan tergeser oleh ideologi lain yang sempurna. Mereka menyadari bahwa Islam bukanlah hanya agama belaka namun merupakan suatu agama dan ideologi. Faktor lain yang sangat mempengaruhi tindakan pelarangan jilbab adalah pemimpin negara-negara lebih takut ditegur oleh majikan sang adidaya Kapitalisme daripada oleh Allah Sang Pencipta, sehingga lebih memilih untuk tidak menjalankan Aqidah Islam. Mereka (umat kapitalis) dengan berani melontarkan larangan jilbab karena mereka menyadari bahwa umat Islam saat ini dalam kondisi lemah dan telah mengambil aqidah sekulerisme.

Bagaimana Islam Memandang Pelarangan Jilbab Di Beberapa Negara

Ulama mazhab sepakat bahwa seluruh tubuh kaum perempuan adalah aurat selain muka dan telapak tangannya, berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa Nampak dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya” (Q.S An Nur: 312).
Yang dimaksud perhiasan yang nampak adalah muka dan telapak tangan. Para wanita diperintahkan untuk meletakkan kain penutup di atas kepalanya dan melebarkannya sampai ke dadanya. Kemudian wanita diwajibkan memakai jilbab ke seluruh tubuhnya. ( Fiqh 5 mazhab, 2002).
Jilbab akan menjaga kehormatan diri sebagai seorang wanita. Ironisnya di Indonesia dengan mayoritas adalah umat muslim, dimana telah di beri kelonggaran untuk mengenakan jilbab dan semacamnya sejak runtuhnya orde baru, jilbab hanyalah penyemarak hari-hari besar keagamaan saja dan bahkan mulai digunakan karena sedang tren di masa sekarang bukan atas dasar akan kesadaran perintah menutup aurat seperti yang tertera dalam QS. An Nur 31 dan QS. Al Ahzab 59
Islam sangat berhati-hati dalam menjaga kehormatan wanita. Kehati-hatian ini bukan merupakan penghinaan terhadap wanita dari kemuliaanya, sebaliknya justru menjaga kepribadian wanita. Perempuan pada zaman jahiliyyah jika berjalan melewati suatu kaum berusaha menarik suatu perhatian mereka dengan menggoyang-goyangkan tubuhnya atau dengan memukulkan kakinya ke bumi supaya lelaki di sekitarnya mendengar suara gelang kakinya. Hampir semua wanita dimana pun, senang memperlihatkan segala sesuatu yang dapat merangsang laki-laki. Mereka ingin selalu menarik dan mendapat pujian dari laki-laki, sementara wanita sangat senang jika ia diperhatikan.
Semua tatanan dan nilai di dalam masyarakat saat ini dibangun berdasarkan kepentingan-kepentingan materi dan kepuasan duniawi saja. Itulah gambaran kacau dan rusaknya aqidah kapitalisme. Pemikiran dan sistem kapitalisme dirancang untuk memenangkan umat kapitalisme dan ideologinya. Dengan mengatasnamakan ke-universal-an dan HAM, kaum kapitalis tidak ingin kekuasaannya terusik. Oleh karena itu propaganda HAM merupakan bagian dari agenda kapitalisme dalam imperialisme/ penjajahan terhdap umat dan bangsa. DR. Sami’ Soleh Wakil berkata : “Imperialisme Barat mempropagandakan pandangan hidupnya ke seluruh penjuru dunia yang dikemas dalam hak asasi manusia dan bergerak terhadap negara-negara agar menegakkan pandangan ini dengan methode pemaksaan imperialisme”
Peng-agama-an kapitalisme melalui propaganda HAM yang nampak dalam 4 kebebasan yaitu, kebebasan beragama (Freedom of Religion), kebebasan berpendapat (freedom of Speech), kebebasan kepemilikan (Freedom of Ownership), kebebasan bertingkah laku (Personal Freedom). HAM sebagai bentuk peradaban kapitalisme bersumber dari pemisahan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sesuai dengan adanya pelaranagan jilbab menunjukkan keinginan kaum kapitalis untuk memisahkan agama Islam dari kehidupan dengan mengatasnamakan paham universal. Pemikiran Hak Asasi Manusia sebenarnya adalah telaah tentang tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat dan negara, fakta masyarakat dan fungsi negara. Mengenai tabiat manusia sesungguhnya bukanlah baik seperti pandangan kapitalisme sehingga mereka berpandangan perlunya kebebasan tingkah laku, agar manusia dibebaskan dari segala aturan supaya kebaikan muncul tanpa adanya halangan. Sementara gerejawan berpandangan manusia tabiatnya adalah buruk. Filsafat-filsafat kuno yang dibangun atas dasar pandangan bahwa manusia telah mewarisi dosa adam inilah yang menjadi rujukan pandangan gerejawan tentang tabiat manusia sehingga mereka mengatakan “Tabiat manusia adalah buruk karena dosa warisan.”
Kedua pandangan tersebut salah, yang benar tentang tabiat manusia adalah manusia memiliki naluri dan kebutuhan jasmani yang menuntut pemuasan. Dengan akal yang dikaruniakan Allah, manusia kemudian mempunyai kehendak untuk memuaskan naluri dan kebutuhan jasmaninya. Apabila manusia memenuhi nalurinya dan kebutuhan jasmaninya dengan cara yang di ridhoi Allah, yaitu dengan cara yang dihalalkan oleh Allah, maka dikatakan dia berbuat baik. Dan apabila manusia memenuhi naluri dan kebutuhan jasmaninya dengan cara yang dimurkai Allah yaitu dengan cara yang diharamkan, maka dikatakan dia berbuat buruk. Artinya baik dan buruk adalah akibat pilihan tindakan manusia terhadap pilihan halal dan haram.
“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya (yakni manusia) dua jalan (baik dan buruk).” (QS. Al Balad:10).
Islam tidak memaksa orang kafir untuk masuk Islam tetapi jika mereka telah masuk Islam, maka dia terikat dengan hukum Islam, tidak bebas lagi sebagaimana ketika dia masih kafir,
“Maka siapa saja yang ingin (beriman), hendaklah beriman. Dan siapa saja yang ingin (kafir), biarlah ia kafir.”

Harus Mengembalikan Kehormatan Islam dan Umatnya

Umat Islam harus tetap tegak diatas akidah Islam dan menolak seluruh peradaban kufur tanpa kecuali, kemudian mengambil seluruh ilmu pengetahuan dan teknologi yang memang milik semua manusia. Sikap tersebut akan membebaskan umat Islam dari penjajahan kapitalisme termasuk di dalamnya membebaskan diri dari Human Right Imperialisme demi menggapai kemerdekaan dalam menegakkan Islam di seluruh kehidupan. Islam merupakan peradaban manusia yang tertinggi dan tidak akan ada yang mampu mengunggulinya. Sebagai bukti bahwa kaum muslimin pernah berjaya di muka bumi lebih dari tujuh abad dan hidup sebagai umat yang mulia di bawah naungan aturan Islam selama kurang lebih 13 abad, adalah umat yang memiliki peradaban khas yang membedakan dengan umat-umat yang lain.
.”Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman keapada Allah.......” (QS. Ali Imron: 110)
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al Baqarah: 143)
Seharusnya berbagai fakta terkait kebencian kaum kapitalisme terhadap Islam membuat kaum muslimin semakin sadar bahwa negara-negara Barat sebagai penganut mabda’ kapitalisme tidak akan mewadahi perasaan umat Islam yang tersakiti melainkan umat Islam sendiri yang menegakkan kehormatan dan kemuliaan Islam. Seorang muslim hendaknya tergerak untuk membela, memperjuangkan agamanya, dan menunjukkan keunggulan nilai-nilai Islam, bukan hanya sebagai label untuk menyelamatkan diri dari cap atheis yang tidak diakui di Indonesia. Kesadaran yang terbentuk juga mewajibkan tiap diri umat Islam memperjuangkan, mendukung dengan segenap kekuatan yang dimiliki dengan menyatukan umat dalam satu pemikiran, perasaan, dan sistem, sehingga umat akan dijauhkan dari kebenaran yang didasarkan hawa nafsu seperti yang ditunjukkan barat serta antek-anteknya di negeri-negeri muslim dan mendasarkan Islam sebagai asas kebenaran,
“ Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi merak berpaling dari kebanggaan itu.” (QS. Al Mukminun: 71).Wallahu a’lam bisshowab.

Kamis, 24 Maret 2011

LIBYA UNDER ATTACK

Teori domino yang meramalkan bahwa krisis di timur tengah akan berimbas kepada banyak Negara di regional tersebut benar – benar terbukti. Pasca jatuhnya rezim Zainal Abidin Ben Ali di Tunisia, angin perubahan berhembus keras ke Mesir yang menyebabkan jatuhnya Presiden Hosni Mubarak. Terinspirasi dua revolusi tersebut, sejumlah wilayah di Timur Tengahpun ikut menggeliat, seperti di Maroko, Jordania, Yaman, Bahrain dan Libya.
Namun kondisi di tiga Negara (Yaman, Bahrain dan Libya) terasa lebih “panas” dibandingkan di wilayah lain. Di ketiga Negara tersebut pemerintah berkuasa kerepotan menghadapi tuntutan perubahan rakyat, sehingga mereka mengambil sikap represif dengan menyerang demonstran menggunakan kekuatan militer. Sarah Merusek, seorang analis politik, menyampaikan bahwa Pemerintah Bahrain menggunakan kekuatan militer untuk menyerang para demonstran. Menurutnya aksi pemerintah Bahrain ini dilakukan atas lampu hijau dari pihak Amerika, khususnya pasca Menteri Pertahanan AS Robert Gates mengunjungi Bahrain pada hari Sabtu 12 Maret 2011 (www.taghrib.ir/) . Hal yang kurang lebih sama terjadi di Yaman, dilaporkan 52 orang tewas akibat bentrokan antara demonstran dan pihak keamanan. “Uniknya”, kekacauan di Bahrain dan Yaman ini kurang mendapat atensi dari PBB ataupun Negara besar seperti Amerika Serikat yang notabene adalah Negara Sahabat bagi kedua Negara tersebut.
Amerika dan PBB lebih tertarik pada kekacauan di Libya. Di Negeri ini, Moamar Khadafi juga bertidak represif dengan menyerang warganya dengan kekuatan militer. Bedanya, bila di Bahrain dan Yaman pihak militer menyerang demonstran yang tak bersenjatan, maka di Libya pihak militer menyerang gabungan kelompok demonstran dan kelompok bersenjata anti khadafi. Tak ayal lagi korbanpun berjatuhan. Jumlah korban jiwa dalam pembantaian di Libya masih simpang siur. Wakil Dubes Libya untuk PBB, yang membelot dari Khadafi, menyatakan bahwa korban tewas dalam kerusuhan anti-Kadhafi yang meletus sejak 15 Februari lalu itu mencapai 800 orang. Tetapi, rezim Kadhafi kemarin merilis data untuk kali pertama bahwa korban tewas berjumlah 300 orang. Itu terdiri dari 189 warga sipil dan 111 tentara. Korban paling banyak berasal dari Benghazi, kota terbesar kedua di Libya. Menurut kementerian dalam negeri, korban tewas di Benghazi adalah 104 warga sipil dan 10 tentara. Sebaliknya, Federasi HAM Internasional (IFHR) kemarin mengumumkan bahwa sedikitnya 640 orang tewas akibat dibantai militer Libya. Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis, itu merinci bahwa 275 orang tewas di Tripoli dan 230 tewas di Benghazi. Lalu, sisanya berasal dari kota-kota lain di Libya. (www.indopos.co.id/)
Merespon hal ini PBB melalui Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengeluarkan resolusi No.1970 pada tanggal 26 Februari 2011 yang berisi himbauan kepada seluruh anggota PBB untuk melakukan langkah-langkah kolektif menghukum rezim Khadafi di Libya yang akhir-akhir ini semakin masif melakukan represi terhadap warga negaranya. Keputusan diambil secara aklamasi oleh 15 Anggota DK PBB. Belakangan resolusi ini diikuti resolusi lanjutan yang mengesahkan No Fly Zone (Zona Larangan Terbang) atas wilayah udara Libya, Kamis (17/3/2011). Resolusi diusung oleh Perancis, Inggris dan Lebanon, disetujui 10 Anggota Dewan Keamanan dan 5 anggota abstain. Zona larangan terbang dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak jet-jet militer Libya dan mencegah mereka menyerang penduduk sipil dan kelompok oposisi. Merespon resolusi ini, pihak NATO telah memulai Operasi Odyssey Dawn (Petualangan Fajar) terhadap Libya. Pasukan Militer AS dan Inggris mengerahkan kapal selam dan kapal perang mereka untuk menembakkan setidaknya 112 rudal jelajah Tomahawk, Sabtu (19/3/2011). (http://www.suara-islam.com/)

MAKNA DIBALIK SEBUAH RESOLUSI

Secara resmi tujuan resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberlakukan Zone Larangan Terbang (No Fly Zone) di wilayah udara Libya adalah untuk melindungi hak – hak sipil warga Libya, khususnya pihak oposisi. Namun sebagian pengamat menyatakan bahwa urusannya tidaklah sesederhana itu. Jika mengingat track record pertentangan antara pihak Barat dengan Khadaffi selama ini, bias jadi serangan NATO ke Libya bukan sekedar untuk melindungi hak – hak sipil belaka.
Sejak menjadi pemimpin Libya pada tahun 1969, Khadafi telah menunjukkan jati dirinya sebagai seorang sosialis “Thothok”. Kebenciannya yang besar terhadap Kapitalisme dan Barat telah mendorong Khadafi untuk membantu semua pihak yang memiliki visi sama (melawan kepentingan barat). Tidak peduli berideologi kiri maupun kanan, asalkan memiliki tujuan menentang Kapitalisme, maka dengan senang hati Khadafi akan membantu gerakan tersebut, mulai dari bantuan dana, fasilitas hingga pelatihan militer. Sikapnya yang menentang arogansi barat ini tentu saja membuat Khadaffi menjadi salah satu musuh besar pihak barat, terlebih Khadafi juga beragama Islam. Berbagai serangan fisik maupun politik telah dilancarkan pihak Barat kepada Khadafi dan para pendukungnya. Salah satu serangan berbahaya adalah serangan Udara Amerika Serikat ke ibu kota Libya, Tripoli pada tahun 1986. Serangan tersebut cukup menggoncang Khadafi secara personal, sebab salah satu anak angkatnya menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.
Pun demikian dengan serangan NATO pada Maret 2011 ini, sejumlah pihak menganggap serangan sekutu ke Libya ini bermotif ideologi dan ekonomi. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemimpin revolusi Kuba, Fidel Castro, Dalam sebuah esai berjudul “NATO's Inevitable War” Castro mengatakan bahwa AS dan NATO melihat perang sipil Libya sebagai kesempatan untuk menyerukan intervensi militer dalam upaya untuk mendapatkan minyak dari tangan negara di Afrika utara itu..( www.suara-islam.com). Hal yang kurang lebih sama disampaikan pula oleh Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Sebagai sesama pemimpin Negara Sosialis, keduanya nampaknya merasa perlu untuk membela Khadafi. Namun realitasnya memang potensi minyak Libya cukup menggiurkan, khususnya bagi para imperialis barat. Libya adalah produsen nomor sembilan terbesar di antara 12 anggota OPEC. Sebagian besar produksi minyak dan bahari bakar dari Libya dikirim ke Eropa. Libya memiliki cadangan minyak terbesar di Afrika. Dalam keadaan normal produksi minya Libya adalah 1.7 juta Bph atau hampir dua kali lipat produksi minyak Indonesia.( http://bataviase.co.id/)
Kepentingan Ideologi dan ekonomi memang tidak dapat dinafikan dalam persoalan ini. “Keseriusan” sekutu mengirim mesin – mesin perangnya mengesankan serangan ini sebagai bagian invasi barat daripada usaha perlindungan hak – hak sipil. Tercatat Prancis sebagai pemegang komando sekutu dalam operasi militer ini, mengerahkan sebanyak 20 jet tempur dalam operasi awal di Libya, termasuk pesawat tempur multirole Rafale, jet tempur Mirage dan satu pesawat mata-mata tak berawak AWACS. Tak kurang juga Kapal induk Prancis, Charles de Gaulle, dengan membawa 15 jet tempur plus tiga fregat, sebuah kapal pasokan bahan bakar, dan kapal selam dilibatkan perancis dalam serangan ini. Sementara inggris memberi dukungan satu kapal selam kelas Trafalgar. sejumlah jet Tornado GR4, pesawat VC10 dan pesawat pengisian BBM Tristar, seperti E3D Sentry dan pesawat Sentinel surveilans. Dua fregat di lepas pantai Libya, HMS Cumberland dan HMS Westminster, yang juga dipanggil untuk mendukung operasi. Sedangkan Amerika Serikat menyumbangkan tenaga berupa tiga kapal selam dilengkapi dengan rudal Tomahawk dan lima kapal tempur US Navy. Belum lagi tambahan pasukan dari Negara – Negara anggota NATO lainnya.(www.suara-islam.com)
Agresifnya sekutu meninvasi Libya ini dikritik dan disesalkan berbagai pihak. Tidak kurang dari Sekjen Liga Arab, Amr Mousa, menyatakan "Yang kami inginkan adalah perlindungan bagi warga sipil, bukan justru menyerang warga.". Dukungan 22 Negara anggota liga Arab terhadap pemberlakuan No Flay Zone di Libya bukanlah “ijin” bagi sekutu untuk menyerang Libya. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, Sekutu dengan sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk menyerang Libya guna kepentingan politik dan ekonominya.

IBRAH BAGI UMMAT

Keterlibatan AS dan sekutunya dalam berbagai peristiwa di belahan bumi ini sulit untuk dinafikan. Sebagai satu – satunya Negara Super Power, membuat Negara lain di dunia kesulitan menghindari intervensi AS karena tidak ada kekuatan lain yang mampu mengimbangi AS sebagaimana di masa perang dingin dulu. Namun keleluasaan AS melakukan intervensi ke berbagai Negara dengan soft ataupun hard power juga bergantung pada keterlibatan “orang dalam” pada usaha tersebut. Demikian pula yang terjadi di Libya saat ini, Permohonan bantuan oposisi Libya agar pihak asing terlibat dalam krisis di negeri itu dan persetujuan 22 Negara anggota Liga Arab terhadap penerapan No Fly Zone telah menjadi celah yang digunakan AS dan konco – konconya untuk menguasai Libya.
Sungguh keterlibatan pihak asing, yang notabene beragama ghoiru Islam, dalam berbagai masalah yang dihadapi negeri – negeri muslim adalah sebuah kesalahan fatal. Telah terbukti dalam sejarah, keterlibatan asing yang terlalu dalam pada persoalan yang dialami oleh Khilafah Utsmaniyyah Turki telah membuat Utsmaniyyah semakin tereduksi kemampuannya hingga akhirnya benar – benar runtuh pada 3 Maret 1924 akibat konspirasi asing (Inggris dan Yahudi) yang menggunakan tangan seorang Jenderal Utsmani keturunan Yahudi bernama Mustafa Kemal. Pada masa – masa pasca keruntuhan Utsmaniyyah, keterlibatan pihak asing dalam persoalan intern negeri – negeri Islam semakin jelas, karena secara langsung ataupun tidak, mereka memang diundang untuk terlibat dalam persoalan tersebut.
Oleh karena itu Allah SWT telah memperingatkan kaum muslimin agar tidak mengambil orang kafir wali sebagaimana firman-Nya,” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?” (TQS. An Nisaa : 144). Meminta bantuan kaum kafir dalam rangka menyelesaikan masalah ummat Islam terbukti bersifat kontra produktif sebab pertolongan tersebut tidaklah gratis, selalu ada kompensasi atas bantuan tersebut. Fakta di Irak, Afghanistan dan wilayah negeri islam lain membuktikan campurtangan asing justru membuat masalah menjadi lebih runyam bahkan hal itu telah memberi space kepada kaum kafir untuk menguasai negeri – negeri islam. Maka benarlah yang difirmankan Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (TQS. Al Imran : 118)
Seyogyanya ummat islam bersikap independen, dalam menyelesaikan persoalan internal ummat dan hendaknya mengutamakan meminta bantuan saudara seaqidah. Dalam persoalan Libya ini sesungguhnya Liga Arab harus lebih memiliki peran daripada PBB ataupun AS. Ke 22 anggota Liga Arab seharusnya mengoptimalkan potensi diplomasi dan ekonomi mereka dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ummat di regional Timur Tengah, khususnya Libya. Sebab mengundang keterlibatan Pasukan asing (Kafir) terbukti hanya akan memberi peluang pada orang – orang kafir untuk menguasai ummat Islam. Oleh karena itu cara terbaik memecahkan segala persoalan ummat islam hari ini adalah dengan membangun ukhuwah islamiyyah hakiki dengan mengangkat seorang amirul mukminin yang bertugas memimpin ummat islam untuk menjalankan aqidah dan hukum islam di seluruh penjuru bumi, termasuk masalah pertikaian di internal ummat islam. Wallahu a’lam bi ashowab

Kamis, 10 Maret 2011

PERMAINAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Diskusi tentang bola memang selalu menarik dan seru. Sepak Bola saat ini dianggap sebagai olahraga paling populer di jagat raya ini, sehingga apapun yang dibahas : Pemain, pelatih, wasit, manajer, pengurus, hingga hasil pertandingan senantiasa melahirkan suasana seru dalam obrolan sehari - hari. Begitupun di negeri ini, sebagai cabang olahraga terpopuler (meskipun tidak pernah berprestasi tinggi), perbincangan tentang sepak bola selalu menarik perhatian publik, terutama dalam beberapa bulan belakangan ini.
Bermula dari hampir berakhirnya kepengurusan PSSI masa bhakti 2007-2011, menuntut PSSI sebagai lembaga pengelola sepak bola di Indonesia untuk menyelenggarakan Konggres guna memilih Ketua dan pengurus baru periode 2011-2015. Namun pemilihan pengurus baru periode ini sungguh berbeda dibandingkan proses pemilihan di periode - periode sebelumnya. Pemilihan tahun ini diliputi sejumlah keruwetan, demo massa, lobbi politik dan sejumlah kesemrawutan lainnya. Begitu ruwetnya masalah PSSI ini hingga menarik perhatian media dunia seperti New York Times untuk memberitakannya.
Akar keributan ternyata tidak jauh dari perebutan kursi Ketua PSSI. Sebagaimana permainan sepak bola, 20 pemain plus 2 kiper berlarian di lapangan selama 90 menit untuk berebut satu bola. Pun demikian dengan jabatan Ketua PSSI, yang diklaim tidak mendapatkan honor yang memadai, ternyata direbutkan oleh banyak pihak. Berbagai taktik dan intrik dilakukan, mulai yang “bersih” hingga “nyerempet bahaya”. Ada usaha money politic terhadap pemilik suara, membayar pendemo, hingga menafsirkan secara sepihak aturan – aturan tentang pemilihan pengurus. Kekisruhan di tubuh PSSI ini ternyata cukup menyita perhatian pemerintah sehingga para pejabat mulai Menteri hingga Presiden ikut berkomentar, bahkan Pemerintah secara khusus mengirim Duta Besar RI di Swiis untuk menemui Presiden FIFA di Jenewa guna mendapatkan “fatwa” dan “ahli tafsir” terbaik berkaitan dengan aturan dan proses pemilihan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Hukum Permainan dalam Islam

Sepak Bola adalah salah satu cabang olahraga yang ada di bumi. Pada dasarnya berolahraga adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam fiqh Islam, permainan seperti sepak bola dikategorikan sebagai lahwun, sebagimana ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thobrani yang artinya :”Hendaklah kalian senantiasa berlatih memanah, karena ia merupakan sebaik – baiknya lahwun”. Arti lahwun dalam hadits ini adalah permainan. Sementara dalam Al Qur’an disebutkan,” (Dan) Apabila mereka melihat perniagaan atau lahwun mereka bubar untuk menuju kepadanya …..” (TQS. Al Jumu’ah : 11). Dalam ayat ini, lahwun bermakna tambur dan tepuk tangan (yang berirama).
Hukum lahwun dalam Islam ada dua, yakni :
1. Mubah.
Lahwun yang terkategorikan boleh dilaksanakan adalah permainan dan hiburan yang mengarahkan seseorang untuk menjadi seorang mujahid. Misalnya olahraga memanah, lari, renang, gulat/bela diri lainya, berkuda dll. Atau paduan suara (nasyid) yang liriknya tidak menyerukan kemaksiatan.
2. Haram.
Lahwun yang diharamkan adalah segala permainan atau hiburan yang berbentuk olahraga / musik / tarian yang pelaksanaannya membuat terhalanginya sebuah kewajiban atau sebuah permainan yang tercampuri dengan kemaksiatan, seperti : Judi, minuman keras, membuka aurat dll. Hal ini sesuai dengan kaidah syara’ : Al wasilatu ilal harom, muharamatun. yang artinya “Segala sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka sesuatu itu hukumnya haram”.

Membaca dua kategori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa permainan yang yang teratur (lahwun munadlomun) termasuk permainan yang diharamkan. Lahwun munadlomun adalah suatu permainan / hiburan yang diatur sedemikian rupa dengan berbagai jenis program serta waktu penyelenggaraannya. Untuk itu telah ditunjuk sejumlah pegawai, staf manager dan penanggung jawab sehingga menjadi suatu misi yang penting dimata para perencana dan pengaturnya.
Realitas menunjukkan bahwa lahwun munadlomun ini sudah menjamur di masyarakat. Telah dibentuk sebuah team khusus yang memiliki perencana dan pengatur di semua tingkatan kewilayahan mulai lokal hingga internasional. Sebagaimana permainan sepak bola yang telah diatur dan direncanakan oleh sebuah lembaga khusus di level Internasional (FIFA), Regional (AFC dan AFF), Nasional (PSSI) hingga Lokal (Pengda dan Pengcab). Pada tiap jenjang kepengurusan memiliki pegawai dan pelaksana tetap dan berbagai jadwal lomba dan pertandingan. Dengan didukung pemberitaan yang luas oleh media massa, gaung olahraga, khususnya sepak bola, telah menjadi pusat perhatian ummat manusia. Bahkan diantara mereka telah membentuk organisasi pendukung (supporter) sehingga kegiatan penontonpun terorganisir. Namun kesenangan yang berlebihan terhadap sebuah permainan telah membuat ummat tidak mengindahkan hukum syara’. Tidak jarang para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga melalaikan kewajibannya untuk menjalankan sholat lima waktu karena sibuk menonton/mengatur/bermain dalam sebuah pertandingan.
Selain itu olahraga yang terorganisir tidak jarang melibatkan sebuah jaringan perjudian tingkat global, padahal sudah jelas bahwa mabuk dan judi adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana firmanNya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (TQS. Al Baqarah : 219).
Belum lagi pertikaian antar sesama kelompok supporter yang tidak puas dengan hasil pertandingan. Sering diberitakan di media perihal kericuhan supporter yang melibatkan massa dalam jumlah besar, dimana mereka saling pukul, saling lempar batu bahkan saling serang dengan senjata tajam. Beberapa kelompok supporter bahkan memiliki rivalitas tajam sehingga menjadi musuh tradisional, sebagaimana pertikaian antara The Jak (Persija) dengan Viking (Persib) atau antara Bonek (Persebaya) dengan aremania (Arema). Ironisnya, mayoritas diantara mereka adalah muslim, namun dengan entengnya bermusuhan dengan sesama muslim yang lain karena perkara yang sepele. Padahal Allah dan Rasulnya telah mengharamkan fanatisme golongan (ashobiyyah) seperti ini. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme kelompok).” (HR. Abu Dawud). Hadits ini secara terang telah menyebutkan bahwa siapapun yang berperang karena fanatisme golongan atau bahkan terbunuh karena pertikaian tersebut, maka dia mati bukan sebagai bagian ummat Muhammad SAW. Naudzubillah min dzalik.
Permainan dan hiburan yang teratur telah menjadikan kehidupan ini sia – sia belaka, yang dapat mengalihkan ummat dari menjadikan agama sebagai dasar kehidupan dalam keyakinan, ibadah, akhlaq, dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Hal ini telah menyebabkan melemahnya sikap hormat ummat terhadap agamanya, membuat mereka hidup tanpa panduan dan tujuan yang benar. Benarlah yang dikatakan sayyid qutb :”kehidupan dunia hanyalah arena permainan dan hiburan belaka, bila di balik kehidupan itu tidak ada tujuan yang lebih mulia dan kekal atau bila kehidupan dunia ini menjadi tujuan yang tidak dikaitkan dengan peraturan hidup yang bersumber dari Allah SWT …..”.
Bahaya yang lebih besar dari permainan / hiburan yang teratur adalah mengalihkan ummat dari kesadaran politik yang benar sehingga ummat tidak bisa menjaga urusan dan kepentingannya. Terbukti pada setiap even – even besar olahraga, seperti Piala Dunia Sepak Bola, Olimpiade, Thomas Cup, Piala AFF dsb perhatian publik beralih kepada kegiatan tersebut. Pemberitaan dan perhatian terhadap masalah kemiskinan, penegakan hukum, kedzaliman Israel terhadap rakyat Palestina praktis berkurang. Umat dilenakan dengan permainan tersebut sehingga lupa dangan urusannya. Bahkan di negeri ini ada indikasi olahraga, khususnya sepak bola, dijadikan alat politik elit tertentu. Rakyat disajikan permainan menarik hingga konflik dan intrik dalam sepak bola sehingga mereka teralihkan perhatiannya dan melupakan berbagai kegagalan usaha mensejahterakan rakyat.

Khatimah

Ummat Islam harus menyadari tentang bahaya dan realitas permainan / hiburan yang teratur. Lahwun Munadlomun sesungguhnya bagian dari ghazwul tasqofy (perang kebudayaan) dari musuh – musuh Islam untuk mengalihkan ummat Islam dari pemikiran dan usaha menerapkan Islam secara kaffah. Berdakwah guna tegaknya syariat Islam di muka bumi adalah salah satu dari banyak kewajiban ummat Islam. Maka hendaknya sesuatu yang wajib didahulukan daripada sesuatu yang mubah. Sungguh permainan hanyalah hal yang mubah, ia dapat dilakukan di saat santai guna menghilangkan kepenatan dan bukan untuk disistem sehingga melalaikan kewajibannya. Wallahu a’lam bi ashowab.

Jumat, 11 Februari 2011

MENGAMBIL PELAJARAN DARI KRISIS TIMTENG

Revolusi melati yang dilancarkan rakyat Tunisia berhasil melengserkan rezim diktator Zeine El Abidin Ben Ali yang telah berkuasa sekitar 23 tahun. Tidak ada yang sadar akan bahaya laten krisis Tunisia, hingga seorang pemuda membakar dirinya pada 17 Desember 2010 lalu, karena tingginya angka kemiskinan dan merajalelanya pengangguran. Momen ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak oposisi untuk memobilisasi massa guna menggulingkan Presiden Zine El Abidine Ben Ali melalui demontrasi di jalanan. Ben Ali yang sempat menyelamatkan dirinya ke Arab Saudi, pun akhirnya lengser dan digantikan oleh PM Mohammed Ghannouchi.
Teori domino sebagaimana yang terjadi pada negera-negara Komunis Eropa Timur pasca runtuhnya Uni Soviet di dasawarsa 1980-an yang menyebabkan jatuhnya Rezim di Jerman Timur, Rumania, Polandia, Hongaria hingga pecahnya Yugoslavia dan Ceko-slovakia, kini kembali terjadi dalam konteks krisis di Timur Tengah. Efek domino ini berpotensi terjadi mengingat negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki kharakteristik yang relatif sama, yakni dipimpin oleh Rezim sekuler yang berkuasa berpuluh tahun, dimana korupsi, nepotisme dan kemiskinan rakyat telah menjadi “menu harian”.
Mesir, Aljazair, Libya, Yaman dan Jordania terancam mengalami kisah serupa dengan Tunisia. Di Yaman, ribuan warga turun ke jalan kota Sana’a pada Kamis (28/01/2011) menuntut perubahan pemerintah. Pengunjuk rasa sambil membawa poster yang juga menuntut perbaikan kondisi kehidupan di Yaman, negara termiskin di dunia Arab. Di Mesir, Para aktivis politik menyebarkan seruan demo di jejaring sosial facebook dan mengajak rakyat Mesir berpartisipasi dalam demo akbar "Jumat Kemarahan” pada tanggal 4 Februari 2011. Libya-pun ikut bergolak, demonstrasi warga di ibukota cukup menjadi bukti tingginya tingkat ketidakpuasan rakyat Libya atas rezim berkuasa. Padahal sebelumnya, protes merupakan kata yang hampir tidak pernah didengar dari Libya. Sementara di Jordania pada 16 Januari lalu, sekitar 3.000 warga berdemonstrasi di depan gedung parlemen negara ini dalam rangka memprotes kebijakan ekonomi. Mereka meneriakkan slogan "Jordania bukan hanya untuk orang-orang kaya saja".(http://www.inilah.com)
Rangkaian aksi protes dan demontrasi di negara-negara Timur Tengah menarik perhatian dunia, terutama demo yang diramalkan akan menciptakan perubahan pucuk pemerintahan di negera-negara di kawasan itu. Terlebih negara seperti Mesir dan Jordania terhitung sebagai negara kunci sehingga perubahan pemerintahan di negara tersebut berpotensi merubah peta politik di wilayah Timur Tengah.

Akar Sejarah

Jika membuka kembali sejarahnya, maka akan dapat dipahami mengapa negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki banyak kesamaan. Hal ini terjadi karena negara-negara tersebut pada awalnya bersatu dalam satu negara berdaulat bernama Khilafah Utsmaniyyah yang berpusat di Istambul, Turki. Namun rongrongan kaum kafir melalui ghazwul fikr (perang pemikiran) telah membuat Utsmaniyyah runtuh dan tercerai berai menjadi banyak negara kecil di bawah kontrol pihak barat, terutama : Inggris, Perancis dan belakangan Amerika Serikat. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar Ummat Islam senantiasa tetap bersatu dalam tali agama Allah, sebagaimana firman-Nya:” Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS. Ali Imran : 103)
Sarana untuk menghancurkan Utsmaniyyah di Turki waktu itu adalah dengan menghidupkan paham nasionalisme. Bermula dari propaganda nasionalisme yang dipelopori oleh Partai Persatuan dan Pengembangan, mereka memulai gerakannya dengan men-Turki-kan Daulah Utsmaniah. Mereka berusaha menyebarkan rasa permusuhan terhadap bangsa Arab, diantaranya dengan membatasi keistimewaan yang diberikan Utsmaniah hanya kepada bangsa Turki saja. Gerakan itu membuat bangsa Arab berang. Akibatnya, dalam waktu singkat bermunculan gerakan "fanatisme Arab" dan dengan cepat menyebar di seluruh wilayah pemerintahan Utsmaniah, seperti di Mesir, Syam, Irak, dan Hijaz. Padahal Rasulullah Muhammad SAW sudah mengingatkan bahwa :”Orang Arab tidaklah lebih baik dari orang non Arab. Sebaliknya, orang non Arab juga tidak lebih baik dari orang Arab. Orang berkulit merah tidak lebih baik dari orang berkulit hitam kecuali dalam hal ketaqwaannya. Umat manusia adalah anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat.” (HR Bukhari & Muslim dari Abu Musa)
Namun orang Arab sudah telanjur terprovokasi. Gerakan fanatisme Arab ini didorong lebih jauh lagi oleh Negib Azoury, seorang Kristen pegawai pemerintahan Utsmani di Palestina. Ia berhasil menerbitkan buku Le Revell de la Nation Arabe. Di dalam bukunya tersebut, ia mengutarakan gagasannya untuk membuat suatu Arab empire yang mempunyai batas-batas alami, yaitu: Lembah Eufrat dan Tigris, Lautan India, Terusan Suez, dan Lautan Tengah. Gagasan ini jelas mendorong lebih cepat terciptanya separatisme wilayah Arab dari kekuasaan Utsmani. (http://www.eramuslim.com)
Melemahnya Utsmaniyyah akibat isu nasionalisme dimanfaatkan pihak Barat dengan mengirimkan TE Lawrence, mata - mata Inggris didikan Yahudi, yang dikemudian hari dikenal dengan Lawrence of Arabiya. Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, di bawah bimbingan dan arahan TE Lawrence, akhirnya Revolusi Arab berhasil menghantam kekuatan Khilafah Utsmaniah di Turki. Puncaknya pada 3 Maret 1924 Mustafa Kemal merebut tampuk kepemimpinan Utsmaniah melalui gerakan Kamaliyun, yang melakukan aktivitasnya di bawah tanah. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari gerakan Masoniah Internasional. Atas permintaan dari pihak Barat, Kemal kemudian menghapus sistem Khilafah, Mengasingkan keluarga Utsmaniah, Memproklamirkan berdirinya negara Republik Turki yang sekular; dan pembekuan hak milik dan harta milik keluarga Utsmaniah.
Keruntuhan Khilafah Utsmaniyyah praktis telah menghilangkan ikatan ideologis kaum muslimin yang telah terjalin selama 1306 tahun sejak masa Daulah Madinah, Khulafaur Rasyidin, Khilafah Ummayyah, Abbasiyyah hingga Utsmaniyyah. Ummat Islam terpecah belah ke dalam banyak negara yang bersekutu dengan Barat sehingga meski pihak rezim berkuasa memerintah secara otoriter, korup dan bertindak represif pada rakyatnya, pihak barat tidak pernah merasa keberatan. Kedekatan Negara Arab dengan AS dan sekutunya berikut dengan berbagai kepentingannya membuat mereka menjadi lemah, sebegitu lemahnya hingga negara -negara eks wilayah Khilafah yang berada di kawasan Timur Tengah seperti Mesir, Jordania, Iran, Arab Saudi dll. tidak mampu menyelesaikan problem ummat, seperti: status Masjid Al Aqsa yang berada dalam kekuasaan Israel.

Kebangkitan Islam

Sejumlah pihak menyatakan bahwa krisis di Timur Tengah bisa menjadi momentum kebangkitan Islam. Namun sayangnya realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, meski gejolak yang sedang terjadi berada di negeri-negeri arab dimana dakwah Islam berawal, namun tidak berarti krisis ini menjadi pintu kebangkitan Islam. Di Tunisia, Perdana Menteri Mouhammed Ghannouchi yang mengagantikan Presiden Ben Ali sesungguhnya adalah tokoh kepercayaan Ben Ali, dan Ghannouchi sudah berkuasa sejak tahun 1999 bersama sama Zeine El Abedin Ben Ali. Ia menyarankan supaya Dewan Konstitusi Tunisia menunjuk Ketua Palemen Foued Mebezza sebagai Presiden sementara Tunisia. Dan anjuran tersebut sesungguhnya bukan atas aspirasi rakyat. Begitupun di Mesir, sekalipun kelak Hosni Mubaraq akan jatuh, penggantinya diperkirakan Wapres Omar Sulayman, seorang mantan Kepala Intelejen Mesir kepercayaan Mubaraq yang memiliki hubungan baik dengan CIA.
Pada kenyataannya krisis di timteng belum mampu “mengetuk pintu” kebangkitan Islam, hal ini karena pihak oposisi yang merintis perubahan di negeri-negeri tersebut hanya berkutat pada isu parsial, yakni pergantian pucuk pimpinan negara yang telah bertahta puluhan tahun. Krisis hanya berkutat di seputar perebutan kekuasaan belaka. Belum ada opini yang lebih luas dan urgen untuk sebuah perbaikan kondisi. Padahal Allah SWT berfirman :”….. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka meuobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…..” (TQS. Ar Ra’d : 11)
Sesungguhnya kebangkitan sejati hanya akan terjadi bila ide kebangkitan untuk merubah keadaan sebuah masyarakat berakar dari sebuah kesadaran politik (wa’yu siyasih). Kesadaran politik adalah pandangan universal dengan perspektif yang khas (ideologi tertentu). Dengan kata lain kesadaran politik akan timbul pada seorang ideolog (mabda’iyin), yakni seseorang yang mampu memahami berbagai persolan secara global dari sudut ideologi (mabda’) yang diembannya. Untuk menjadi seseorang yang memiliki kesadaran politik tidaklah harus orang yang berpendidikan atau berstatus sosial tinggi. Terbukti para sahabat Rasulullah Muhammad SAW berasal dari berbagai kalangan mulai penggembala domba hingga pengusaha, namun beliau semua adalah orang yang memiliki kesadaran politik. Para sahabat mampu memahami persolan ummat secara global dan menganalisanya dari sudut pandang yang khas, yakni ideologi (mabda) Islam. Dengan kesadarannya itu para sahabat memelihara urusan dan kepentingan ummat.
Seseorang yang memiliki kesadaran politik akan berusaha memperjuangkan idealismenya sehingga pandangan tersebut dianut oleh masyarakat. Mendakwahkan idealisme tersebut sehingga terealisasi dalam kehidupan. Selain itu seorang yang memiliki kesadaran politik memiliki sifat hati-hati dalam menerima berita dan pendapat tertentu. Pemikirannya tidak mudah terpengaruh oleh kata-kata manis janji politik ataupun nama besar seorang tokoh.
Dengan demikian yang dibutuhkan untuk sebuah kebangkitan islam adalah sejumlah besar muslim yang memiliki kesadaran politik islam. Mereka akan konsisten memperjuangkan islam agar tegak di muka bumi, menuju kondisi masyarakat yang lebih baik demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin (izzul islam wal muslimin), bukan sekedar memperebutkan kursi kekuasaan untuk individu atau kelompok tertentu.
Wallahu a’lam bisshowab.

polemik naiknya gaji Pejabat ditengah kemiskinan rakyat

Negara yang menganut sistem demokrasi biasanya membuat anggaran belanja negara secara umum tiap satu tahun. Fakta anggaran belanja negara tersebut adalah bahwa anggaran belanja dinyatakan melalui peraturan yang disebut dengan peraturan anggaran belanja negara tahun sekian. Kemudian dikukuhkan oleh parlemen dan dijadikan sebagai peraturan setelah dibahas dengan parlemen. Pembahasan pasal-pasal anggaran tersebut mulai dari pasal per pasal, berikut dana-dana yang dibutuhkna oleh tiap-tiap pasal. Masing-masing pasal dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah, dimana pendapat tentang pasal tersebut dianggap meliputi keseluruhan, bukan tiap bagian pasal sehingga apabila diterima atau ditolak oleh parlemen maka pasal-pasal tersebut diterima atau ditolak secara keseluruhan.

Peraturan anggaran belanja tersebut terdiri dari beberapa ayat, yang menjelaskan dana pengeluaran negara selama satu tahun. Dan juga menjelaskan dana yang diperkirakan sebagai pendapatan negara selama satu tahun anggaran. Untuk iap ayat dibuatlah petunjuk kedalam lajur yang memuat kolom anggaran belanja baik mengenai pendapatan maupun pengeluaran. Berikutnya dibuatlah istilah-istilah untuk tiap-tiap lajur yakni pasal-pasal yang dimuat oleh suatu bab kemudian ditetapkan dana-dana secara global.

Model APBN seperti ini akan mengikuti kepentingan kelompok yang berpengaruh atau berkuasa, yang biasa dalam sistem kapitalis adalah para konglomerat. Dan biasanya rakyat banyak tidak berpengaruh dan menjadi objek penderita contoh APBN 2011. Dimana menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Jakarta, Minggu 23 Januari 2011. Koalisi ini juga menilai APBN 2011 digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran birokrasi, bukan kemakmuran rakyat. Misalnya, pemerintah menaikkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp18,1 triliun, kenaikan belanja perjalanan Rp4,9 triliun, dan kenaikan belanja bunga utang sebesar Rp9,6 triliun.
Sementara belanja yang berhubungan dengan rakyat menjadi turun. Misalnya belanja subsidi menjadi Rp 13,6 triliun dan bantuan sosial menjadi Rp 8 triliun. “Anggaran sosial sifatnya hanya permen, gula-gula untuk rakyat,” tambah Ah Maftuchan dari Perkumpulan Prakarsa.
Kemudian Koalisi LSM ini juga menilai anggaran kesehatan yang jauh dari memadai. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan anggaran untuk kesehatan harusnya mencapai minimal 5 persen. “Tapi ini hanya sekitar 2 persen untuk anggaran kesehatan,” jelas Yuna. “Anggaran kesehatan pun menurun dari Rp19,8 triliun jadi Rp13,6 triliun,” lanjut Yuna (VIVAnews, 27-1-2011). Dimana dalam anggaran 2011 tersebut pos untuk bantuan sosial dan kesehatan sangat sedikit sekali (menurun dari tahun 2010). Belum lagi prosedur pencairan dana yang akan melibatkan banyak korupsi dan penyelewengan lainnya.

Bagimana sebenarnya menurut islam?

Negara yang menganut sistem islam tidak akan membuat anggaran belanja negara tahunan. Sehingga setiap tahun tidak selalu dibutuhkan pembuatan peraturan tentang anggaran belanja. Juga tidak perlu pengesahan dari majelis umat. Hal ini berbeda dengan negara yang menganut sistem demorasi dimana peraturan (sejenis undang-undang) yang berisi bab-bab, pasal-pasal, dana-dana yang dibutuhkan menurut tradisi mereka harus disahkan oleh parlemen. Oleh karena itu masalah tersebut dalam sistem islam tidak perlu disodorkan kepada dewan parlemen, bahkan semua ini tidak dibutuhkan oleh negara islam. Sebab pendapatan dan pengeluaran anggaran negara berdasarkan hukum syara’ yang bersifat qath’i. Bab-bab pendapatan dan pengeluaran negara merupakan bab-bab yang tetap yang telah ditentukan oleh hukum syara’ yang bersifat qath’i. Adapun mengenai pasal-pasal anggaran berikut dana-dana yang dibutuhkan pada masing-masing pos semuanya diserahkan kepada kebijakan dan ijtihad khalifah.

Oleh karena itu dalam islam tidak mengenal pembuatan anggaran belanja negara tahunan. Walaupun negara islam memiliki anggara belanja tetap yang bab-babnya telah ditetapkan oleh syara’, dan khalifah diberi wewenang untuk menetapkan pasal-pasalnya, istilah-istilahnya serta dana-dana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan ummat tanpa memperhatikan waktu-waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya dijalankan oleh Baitul Maal.

Pengeluaran Baitul Mal Ditetapkan Berdasarkan Enam Kaidah

Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak yang dbelanjakan kepada mereka, berdasarkan ada dan tidaknya. Apabila harus dari kas zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembelanjaannya disalurkan pada objek-objeknya. Yaitu delapan asnaf yang disebukan dalam Al Qur’an, sebagai pihak yang hak dan yang wajib dibelanjakan pada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada maka pemilikan orang yang mendapatkan bagiannya atas harta tersebut telah gugur. Dengan kata lain bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat, maka tidak seorangpun yang mendapat bagian dari zakat tadi. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.

Baitul Mal sebagai pihak yang berhak akibat terjadinya kekurangan atau untuk melaksanakan kewajiban jihad. Contohnya adalah seperti pembelanjaan untuk fakir miskin, ibnu sabil serta keperluan jihad. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya harta tersebut. Dimana hak tersebut merupakan hak yng bersifat paten baik pada saat hartanya ada atau tidak. Yakni baik harta tersebut ada maupun tidak pada Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan, apabila tidak ada, lalu dikuatirkan akan terjadinya kerusakan karena pembelanjaannya ditangguhkan, maka negara bisa meminjam harta untuk disalurkan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulannya dari kaum muslimin. Setelah itu dilunasi. Namun bila tidak dikuatirkan akan terjadi kerusakan maka diberlakukan kaidah “Fa Nadhiratul ila Maisyarah” (maka dilihat saja yang mudah) dimana pembelanjaannya bisa ditunda, hingga harta tersebut terumpul, barulah setelah itu dibelanjakan kepada yang berhak.

Baitul Mal sebagai pihak yang berhak karena suatu kompensasi yaitu adanya harta yang menjdi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, lalu mereka meminta harta sebagai upah atas jasanya. Contohnya adalah gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Dan hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentuan berdasarkan ada tidaknya harta. Dimana pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak ada didalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu juga wajib dibelanjakan, apabila tidak ada, maka negara wajib untuk mengusahakannya. Yaitu dengan cara memungut harta yag diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikuatirkan akan terjadinya kerusakan bila pembelanjaannya tidak segera dilakukan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin, setelah tu negara akan melunasinya. Apabila tidak dikuatirkan akan terjadi kerusakan maka diberlakukan kaidah “Fa Nadhiratul ila Maisyarah” (maka dilihat saja yang mudah) dimana pembelanjaannya bisa ditunda, hingga harta tersebut terumpul, barulah setelah itu dibelanjakan kepada orang yang berhak.

Baitul Mal sebagai pihak yang berhak dan untuk pembelanjaannya untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Dengan kata lain pembelanjaannya diberikan untuk barang, bukan sebagai nilai pengganti harta-harta yang telah dihasilkan. Contohnya adalah semacam jalan, air, bangunan masjid, sekolah dan masalah-masalah lainnya yang adanya dianggap vital, dimana umat akan mengalami penderitaan, apabila masalah-masalah tersebut tidak ada. Dan hak mendapatkan pembelanjaan keperluan ini tidak ditentukan adanya harta. Dimana pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan kepada keperlun-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari ummat secukupnya untuk memenuhi keperluan-keperluan yang bersifat paten tersebut. Setelah itu pembelanjaan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran tadi melalui Baitul Mal. Sebab yang diberi, berhak karena adanya suatu kemaslahatan, bukan karena adanya kompensasi, dan tidak adanya pembelanjaan tersebut akan mengakibatkan penderitaan, sehingga hak mendapatkan pembelanjaan tersebut ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta tersebut. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajiban tersebut berada dipundak kaum muslimin, sehingga terpenuhinya kewajiban tersebut dengan adanya harta tadi dalam Baitul Mal hukumnya wajib.

Baitul Mal sebagai pihak yang berhak dan pembelanjaan diserahkan kepada adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Hanya saja umat tidak sampai tertimpa penderitaan disebabkan tidak adanya pembelanjaan tersebut. Contohnya adalah pembuatan jalan biasa, sementara orang-orang bisa menemukan jalan lain yang jauh ataupun yang lain. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini ditentukan berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal dan aum muslimin tidak wajib membayar untuk keperluan ini.

Hak pembelanjaan karena adanya unsur keterpaksaan, semisal ada peristiwa yang menimpa kaum muslimin. Seperti paceklik, gempa bumi, letusan gunung merapi atau serangan musuh maka hak pembelanjaannya tidak ditentukan berdasarkn adanya harta. Dimana pembiayaannya merupaan hak paten baik ada harta maupun tidak. Apabila harta tersebut ada maka wajib disalurkan seketika itu juga, dan apabila harta tidak ada dalam Baitul Mal maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslimin. Oleh karena itu harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga.

Anggaran belanja negara dalam sistem islam tidak tergantung pada pos lobby dan kesepakatan wakil rakyat atau pemerintah, tetapi tergantung kepada hukum kepemilikan harta. Apabila kepemilikan harta tersebut memang diperuntukkan sebagai kepemilikan umum, maka dia tidak boleh dialihkan kepada yang lainnya dengan atas nama kebijakan negara. Misalnya BBM adalah harta milik umum dalam pandangan hukum islam, harta ini apabila dijual hasilnya harus dikembalikan lagi untuk masyarakat umum, semisal untuk membangun sarana-saran umum, jalan raya, gedung pendidikan, rumah sakit, masjid, terminal, pelabuhan, bandara, dan sebagainya. Bukan untuk fakir miskin bukan pula pemegang saham. Sebab dana untuk fakir miskin telah ditentukan sumbernya yaitu dari harta zakat sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur’an. Demikian juga tidak dibenarkan menjungkirbalikkan kepemilikan misalnya dana zakat untuk fakif miskin tidak boleh digunakan untuk sarana umum sekalipun sarana umum berupa rumah sakit atau masjid, sebab untuk membangun sarana umum telah ditentukan sumber dananya oleh hukum syariat islam adalah dari kepemilikan umum, seperti kekayaan tambang minyak, emas, listrik, telekomunikasi dan sebagainya. Hak-hak kepemilikan harus ditentukan oleh hukum, bukan oleh musyawarah, sebah musyawarah adalah untuk menjalankan hukum, bukan untuk membuat hukum. Allah berfirman yang artinya, “Sekiranya kebenaran itu diikutkan kepada hawa nafsu mereka tentu akan rusak binasalah langit dan bumi dan yang ada di dalamnya”. Wallahu a’lam bishwab.