Kamis, 24 Maret 2011

LIBYA UNDER ATTACK

Teori domino yang meramalkan bahwa krisis di timur tengah akan berimbas kepada banyak Negara di regional tersebut benar – benar terbukti. Pasca jatuhnya rezim Zainal Abidin Ben Ali di Tunisia, angin perubahan berhembus keras ke Mesir yang menyebabkan jatuhnya Presiden Hosni Mubarak. Terinspirasi dua revolusi tersebut, sejumlah wilayah di Timur Tengahpun ikut menggeliat, seperti di Maroko, Jordania, Yaman, Bahrain dan Libya.
Namun kondisi di tiga Negara (Yaman, Bahrain dan Libya) terasa lebih “panas” dibandingkan di wilayah lain. Di ketiga Negara tersebut pemerintah berkuasa kerepotan menghadapi tuntutan perubahan rakyat, sehingga mereka mengambil sikap represif dengan menyerang demonstran menggunakan kekuatan militer. Sarah Merusek, seorang analis politik, menyampaikan bahwa Pemerintah Bahrain menggunakan kekuatan militer untuk menyerang para demonstran. Menurutnya aksi pemerintah Bahrain ini dilakukan atas lampu hijau dari pihak Amerika, khususnya pasca Menteri Pertahanan AS Robert Gates mengunjungi Bahrain pada hari Sabtu 12 Maret 2011 (www.taghrib.ir/) . Hal yang kurang lebih sama terjadi di Yaman, dilaporkan 52 orang tewas akibat bentrokan antara demonstran dan pihak keamanan. “Uniknya”, kekacauan di Bahrain dan Yaman ini kurang mendapat atensi dari PBB ataupun Negara besar seperti Amerika Serikat yang notabene adalah Negara Sahabat bagi kedua Negara tersebut.
Amerika dan PBB lebih tertarik pada kekacauan di Libya. Di Negeri ini, Moamar Khadafi juga bertidak represif dengan menyerang warganya dengan kekuatan militer. Bedanya, bila di Bahrain dan Yaman pihak militer menyerang demonstran yang tak bersenjatan, maka di Libya pihak militer menyerang gabungan kelompok demonstran dan kelompok bersenjata anti khadafi. Tak ayal lagi korbanpun berjatuhan. Jumlah korban jiwa dalam pembantaian di Libya masih simpang siur. Wakil Dubes Libya untuk PBB, yang membelot dari Khadafi, menyatakan bahwa korban tewas dalam kerusuhan anti-Kadhafi yang meletus sejak 15 Februari lalu itu mencapai 800 orang. Tetapi, rezim Kadhafi kemarin merilis data untuk kali pertama bahwa korban tewas berjumlah 300 orang. Itu terdiri dari 189 warga sipil dan 111 tentara. Korban paling banyak berasal dari Benghazi, kota terbesar kedua di Libya. Menurut kementerian dalam negeri, korban tewas di Benghazi adalah 104 warga sipil dan 10 tentara. Sebaliknya, Federasi HAM Internasional (IFHR) kemarin mengumumkan bahwa sedikitnya 640 orang tewas akibat dibantai militer Libya. Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis, itu merinci bahwa 275 orang tewas di Tripoli dan 230 tewas di Benghazi. Lalu, sisanya berasal dari kota-kota lain di Libya. (www.indopos.co.id/)
Merespon hal ini PBB melalui Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengeluarkan resolusi No.1970 pada tanggal 26 Februari 2011 yang berisi himbauan kepada seluruh anggota PBB untuk melakukan langkah-langkah kolektif menghukum rezim Khadafi di Libya yang akhir-akhir ini semakin masif melakukan represi terhadap warga negaranya. Keputusan diambil secara aklamasi oleh 15 Anggota DK PBB. Belakangan resolusi ini diikuti resolusi lanjutan yang mengesahkan No Fly Zone (Zona Larangan Terbang) atas wilayah udara Libya, Kamis (17/3/2011). Resolusi diusung oleh Perancis, Inggris dan Lebanon, disetujui 10 Anggota Dewan Keamanan dan 5 anggota abstain. Zona larangan terbang dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak jet-jet militer Libya dan mencegah mereka menyerang penduduk sipil dan kelompok oposisi. Merespon resolusi ini, pihak NATO telah memulai Operasi Odyssey Dawn (Petualangan Fajar) terhadap Libya. Pasukan Militer AS dan Inggris mengerahkan kapal selam dan kapal perang mereka untuk menembakkan setidaknya 112 rudal jelajah Tomahawk, Sabtu (19/3/2011). (http://www.suara-islam.com/)

MAKNA DIBALIK SEBUAH RESOLUSI

Secara resmi tujuan resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberlakukan Zone Larangan Terbang (No Fly Zone) di wilayah udara Libya adalah untuk melindungi hak – hak sipil warga Libya, khususnya pihak oposisi. Namun sebagian pengamat menyatakan bahwa urusannya tidaklah sesederhana itu. Jika mengingat track record pertentangan antara pihak Barat dengan Khadaffi selama ini, bias jadi serangan NATO ke Libya bukan sekedar untuk melindungi hak – hak sipil belaka.
Sejak menjadi pemimpin Libya pada tahun 1969, Khadafi telah menunjukkan jati dirinya sebagai seorang sosialis “Thothok”. Kebenciannya yang besar terhadap Kapitalisme dan Barat telah mendorong Khadafi untuk membantu semua pihak yang memiliki visi sama (melawan kepentingan barat). Tidak peduli berideologi kiri maupun kanan, asalkan memiliki tujuan menentang Kapitalisme, maka dengan senang hati Khadafi akan membantu gerakan tersebut, mulai dari bantuan dana, fasilitas hingga pelatihan militer. Sikapnya yang menentang arogansi barat ini tentu saja membuat Khadaffi menjadi salah satu musuh besar pihak barat, terlebih Khadafi juga beragama Islam. Berbagai serangan fisik maupun politik telah dilancarkan pihak Barat kepada Khadafi dan para pendukungnya. Salah satu serangan berbahaya adalah serangan Udara Amerika Serikat ke ibu kota Libya, Tripoli pada tahun 1986. Serangan tersebut cukup menggoncang Khadafi secara personal, sebab salah satu anak angkatnya menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.
Pun demikian dengan serangan NATO pada Maret 2011 ini, sejumlah pihak menganggap serangan sekutu ke Libya ini bermotif ideologi dan ekonomi. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemimpin revolusi Kuba, Fidel Castro, Dalam sebuah esai berjudul “NATO's Inevitable War” Castro mengatakan bahwa AS dan NATO melihat perang sipil Libya sebagai kesempatan untuk menyerukan intervensi militer dalam upaya untuk mendapatkan minyak dari tangan negara di Afrika utara itu..( www.suara-islam.com). Hal yang kurang lebih sama disampaikan pula oleh Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Sebagai sesama pemimpin Negara Sosialis, keduanya nampaknya merasa perlu untuk membela Khadafi. Namun realitasnya memang potensi minyak Libya cukup menggiurkan, khususnya bagi para imperialis barat. Libya adalah produsen nomor sembilan terbesar di antara 12 anggota OPEC. Sebagian besar produksi minyak dan bahari bakar dari Libya dikirim ke Eropa. Libya memiliki cadangan minyak terbesar di Afrika. Dalam keadaan normal produksi minya Libya adalah 1.7 juta Bph atau hampir dua kali lipat produksi minyak Indonesia.( http://bataviase.co.id/)
Kepentingan Ideologi dan ekonomi memang tidak dapat dinafikan dalam persoalan ini. “Keseriusan” sekutu mengirim mesin – mesin perangnya mengesankan serangan ini sebagai bagian invasi barat daripada usaha perlindungan hak – hak sipil. Tercatat Prancis sebagai pemegang komando sekutu dalam operasi militer ini, mengerahkan sebanyak 20 jet tempur dalam operasi awal di Libya, termasuk pesawat tempur multirole Rafale, jet tempur Mirage dan satu pesawat mata-mata tak berawak AWACS. Tak kurang juga Kapal induk Prancis, Charles de Gaulle, dengan membawa 15 jet tempur plus tiga fregat, sebuah kapal pasokan bahan bakar, dan kapal selam dilibatkan perancis dalam serangan ini. Sementara inggris memberi dukungan satu kapal selam kelas Trafalgar. sejumlah jet Tornado GR4, pesawat VC10 dan pesawat pengisian BBM Tristar, seperti E3D Sentry dan pesawat Sentinel surveilans. Dua fregat di lepas pantai Libya, HMS Cumberland dan HMS Westminster, yang juga dipanggil untuk mendukung operasi. Sedangkan Amerika Serikat menyumbangkan tenaga berupa tiga kapal selam dilengkapi dengan rudal Tomahawk dan lima kapal tempur US Navy. Belum lagi tambahan pasukan dari Negara – Negara anggota NATO lainnya.(www.suara-islam.com)
Agresifnya sekutu meninvasi Libya ini dikritik dan disesalkan berbagai pihak. Tidak kurang dari Sekjen Liga Arab, Amr Mousa, menyatakan "Yang kami inginkan adalah perlindungan bagi warga sipil, bukan justru menyerang warga.". Dukungan 22 Negara anggota liga Arab terhadap pemberlakuan No Flay Zone di Libya bukanlah “ijin” bagi sekutu untuk menyerang Libya. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, Sekutu dengan sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk menyerang Libya guna kepentingan politik dan ekonominya.

IBRAH BAGI UMMAT

Keterlibatan AS dan sekutunya dalam berbagai peristiwa di belahan bumi ini sulit untuk dinafikan. Sebagai satu – satunya Negara Super Power, membuat Negara lain di dunia kesulitan menghindari intervensi AS karena tidak ada kekuatan lain yang mampu mengimbangi AS sebagaimana di masa perang dingin dulu. Namun keleluasaan AS melakukan intervensi ke berbagai Negara dengan soft ataupun hard power juga bergantung pada keterlibatan “orang dalam” pada usaha tersebut. Demikian pula yang terjadi di Libya saat ini, Permohonan bantuan oposisi Libya agar pihak asing terlibat dalam krisis di negeri itu dan persetujuan 22 Negara anggota Liga Arab terhadap penerapan No Fly Zone telah menjadi celah yang digunakan AS dan konco – konconya untuk menguasai Libya.
Sungguh keterlibatan pihak asing, yang notabene beragama ghoiru Islam, dalam berbagai masalah yang dihadapi negeri – negeri muslim adalah sebuah kesalahan fatal. Telah terbukti dalam sejarah, keterlibatan asing yang terlalu dalam pada persoalan yang dialami oleh Khilafah Utsmaniyyah Turki telah membuat Utsmaniyyah semakin tereduksi kemampuannya hingga akhirnya benar – benar runtuh pada 3 Maret 1924 akibat konspirasi asing (Inggris dan Yahudi) yang menggunakan tangan seorang Jenderal Utsmani keturunan Yahudi bernama Mustafa Kemal. Pada masa – masa pasca keruntuhan Utsmaniyyah, keterlibatan pihak asing dalam persoalan intern negeri – negeri Islam semakin jelas, karena secara langsung ataupun tidak, mereka memang diundang untuk terlibat dalam persoalan tersebut.
Oleh karena itu Allah SWT telah memperingatkan kaum muslimin agar tidak mengambil orang kafir wali sebagaimana firman-Nya,” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?” (TQS. An Nisaa : 144). Meminta bantuan kaum kafir dalam rangka menyelesaikan masalah ummat Islam terbukti bersifat kontra produktif sebab pertolongan tersebut tidaklah gratis, selalu ada kompensasi atas bantuan tersebut. Fakta di Irak, Afghanistan dan wilayah negeri islam lain membuktikan campurtangan asing justru membuat masalah menjadi lebih runyam bahkan hal itu telah memberi space kepada kaum kafir untuk menguasai negeri – negeri islam. Maka benarlah yang difirmankan Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (TQS. Al Imran : 118)
Seyogyanya ummat islam bersikap independen, dalam menyelesaikan persoalan internal ummat dan hendaknya mengutamakan meminta bantuan saudara seaqidah. Dalam persoalan Libya ini sesungguhnya Liga Arab harus lebih memiliki peran daripada PBB ataupun AS. Ke 22 anggota Liga Arab seharusnya mengoptimalkan potensi diplomasi dan ekonomi mereka dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ummat di regional Timur Tengah, khususnya Libya. Sebab mengundang keterlibatan Pasukan asing (Kafir) terbukti hanya akan memberi peluang pada orang – orang kafir untuk menguasai ummat Islam. Oleh karena itu cara terbaik memecahkan segala persoalan ummat islam hari ini adalah dengan membangun ukhuwah islamiyyah hakiki dengan mengangkat seorang amirul mukminin yang bertugas memimpin ummat islam untuk menjalankan aqidah dan hukum islam di seluruh penjuru bumi, termasuk masalah pertikaian di internal ummat islam. Wallahu a’lam bi ashowab

Kamis, 10 Maret 2011

PERMAINAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Diskusi tentang bola memang selalu menarik dan seru. Sepak Bola saat ini dianggap sebagai olahraga paling populer di jagat raya ini, sehingga apapun yang dibahas : Pemain, pelatih, wasit, manajer, pengurus, hingga hasil pertandingan senantiasa melahirkan suasana seru dalam obrolan sehari - hari. Begitupun di negeri ini, sebagai cabang olahraga terpopuler (meskipun tidak pernah berprestasi tinggi), perbincangan tentang sepak bola selalu menarik perhatian publik, terutama dalam beberapa bulan belakangan ini.
Bermula dari hampir berakhirnya kepengurusan PSSI masa bhakti 2007-2011, menuntut PSSI sebagai lembaga pengelola sepak bola di Indonesia untuk menyelenggarakan Konggres guna memilih Ketua dan pengurus baru periode 2011-2015. Namun pemilihan pengurus baru periode ini sungguh berbeda dibandingkan proses pemilihan di periode - periode sebelumnya. Pemilihan tahun ini diliputi sejumlah keruwetan, demo massa, lobbi politik dan sejumlah kesemrawutan lainnya. Begitu ruwetnya masalah PSSI ini hingga menarik perhatian media dunia seperti New York Times untuk memberitakannya.
Akar keributan ternyata tidak jauh dari perebutan kursi Ketua PSSI. Sebagaimana permainan sepak bola, 20 pemain plus 2 kiper berlarian di lapangan selama 90 menit untuk berebut satu bola. Pun demikian dengan jabatan Ketua PSSI, yang diklaim tidak mendapatkan honor yang memadai, ternyata direbutkan oleh banyak pihak. Berbagai taktik dan intrik dilakukan, mulai yang “bersih” hingga “nyerempet bahaya”. Ada usaha money politic terhadap pemilik suara, membayar pendemo, hingga menafsirkan secara sepihak aturan – aturan tentang pemilihan pengurus. Kekisruhan di tubuh PSSI ini ternyata cukup menyita perhatian pemerintah sehingga para pejabat mulai Menteri hingga Presiden ikut berkomentar, bahkan Pemerintah secara khusus mengirim Duta Besar RI di Swiis untuk menemui Presiden FIFA di Jenewa guna mendapatkan “fatwa” dan “ahli tafsir” terbaik berkaitan dengan aturan dan proses pemilihan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Hukum Permainan dalam Islam

Sepak Bola adalah salah satu cabang olahraga yang ada di bumi. Pada dasarnya berolahraga adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam fiqh Islam, permainan seperti sepak bola dikategorikan sebagai lahwun, sebagimana ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thobrani yang artinya :”Hendaklah kalian senantiasa berlatih memanah, karena ia merupakan sebaik – baiknya lahwun”. Arti lahwun dalam hadits ini adalah permainan. Sementara dalam Al Qur’an disebutkan,” (Dan) Apabila mereka melihat perniagaan atau lahwun mereka bubar untuk menuju kepadanya …..” (TQS. Al Jumu’ah : 11). Dalam ayat ini, lahwun bermakna tambur dan tepuk tangan (yang berirama).
Hukum lahwun dalam Islam ada dua, yakni :
1. Mubah.
Lahwun yang terkategorikan boleh dilaksanakan adalah permainan dan hiburan yang mengarahkan seseorang untuk menjadi seorang mujahid. Misalnya olahraga memanah, lari, renang, gulat/bela diri lainya, berkuda dll. Atau paduan suara (nasyid) yang liriknya tidak menyerukan kemaksiatan.
2. Haram.
Lahwun yang diharamkan adalah segala permainan atau hiburan yang berbentuk olahraga / musik / tarian yang pelaksanaannya membuat terhalanginya sebuah kewajiban atau sebuah permainan yang tercampuri dengan kemaksiatan, seperti : Judi, minuman keras, membuka aurat dll. Hal ini sesuai dengan kaidah syara’ : Al wasilatu ilal harom, muharamatun. yang artinya “Segala sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka sesuatu itu hukumnya haram”.

Membaca dua kategori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa permainan yang yang teratur (lahwun munadlomun) termasuk permainan yang diharamkan. Lahwun munadlomun adalah suatu permainan / hiburan yang diatur sedemikian rupa dengan berbagai jenis program serta waktu penyelenggaraannya. Untuk itu telah ditunjuk sejumlah pegawai, staf manager dan penanggung jawab sehingga menjadi suatu misi yang penting dimata para perencana dan pengaturnya.
Realitas menunjukkan bahwa lahwun munadlomun ini sudah menjamur di masyarakat. Telah dibentuk sebuah team khusus yang memiliki perencana dan pengatur di semua tingkatan kewilayahan mulai lokal hingga internasional. Sebagaimana permainan sepak bola yang telah diatur dan direncanakan oleh sebuah lembaga khusus di level Internasional (FIFA), Regional (AFC dan AFF), Nasional (PSSI) hingga Lokal (Pengda dan Pengcab). Pada tiap jenjang kepengurusan memiliki pegawai dan pelaksana tetap dan berbagai jadwal lomba dan pertandingan. Dengan didukung pemberitaan yang luas oleh media massa, gaung olahraga, khususnya sepak bola, telah menjadi pusat perhatian ummat manusia. Bahkan diantara mereka telah membentuk organisasi pendukung (supporter) sehingga kegiatan penontonpun terorganisir. Namun kesenangan yang berlebihan terhadap sebuah permainan telah membuat ummat tidak mengindahkan hukum syara’. Tidak jarang para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga melalaikan kewajibannya untuk menjalankan sholat lima waktu karena sibuk menonton/mengatur/bermain dalam sebuah pertandingan.
Selain itu olahraga yang terorganisir tidak jarang melibatkan sebuah jaringan perjudian tingkat global, padahal sudah jelas bahwa mabuk dan judi adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana firmanNya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (TQS. Al Baqarah : 219).
Belum lagi pertikaian antar sesama kelompok supporter yang tidak puas dengan hasil pertandingan. Sering diberitakan di media perihal kericuhan supporter yang melibatkan massa dalam jumlah besar, dimana mereka saling pukul, saling lempar batu bahkan saling serang dengan senjata tajam. Beberapa kelompok supporter bahkan memiliki rivalitas tajam sehingga menjadi musuh tradisional, sebagaimana pertikaian antara The Jak (Persija) dengan Viking (Persib) atau antara Bonek (Persebaya) dengan aremania (Arema). Ironisnya, mayoritas diantara mereka adalah muslim, namun dengan entengnya bermusuhan dengan sesama muslim yang lain karena perkara yang sepele. Padahal Allah dan Rasulnya telah mengharamkan fanatisme golongan (ashobiyyah) seperti ini. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme kelompok).” (HR. Abu Dawud). Hadits ini secara terang telah menyebutkan bahwa siapapun yang berperang karena fanatisme golongan atau bahkan terbunuh karena pertikaian tersebut, maka dia mati bukan sebagai bagian ummat Muhammad SAW. Naudzubillah min dzalik.
Permainan dan hiburan yang teratur telah menjadikan kehidupan ini sia – sia belaka, yang dapat mengalihkan ummat dari menjadikan agama sebagai dasar kehidupan dalam keyakinan, ibadah, akhlaq, dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Hal ini telah menyebabkan melemahnya sikap hormat ummat terhadap agamanya, membuat mereka hidup tanpa panduan dan tujuan yang benar. Benarlah yang dikatakan sayyid qutb :”kehidupan dunia hanyalah arena permainan dan hiburan belaka, bila di balik kehidupan itu tidak ada tujuan yang lebih mulia dan kekal atau bila kehidupan dunia ini menjadi tujuan yang tidak dikaitkan dengan peraturan hidup yang bersumber dari Allah SWT …..”.
Bahaya yang lebih besar dari permainan / hiburan yang teratur adalah mengalihkan ummat dari kesadaran politik yang benar sehingga ummat tidak bisa menjaga urusan dan kepentingannya. Terbukti pada setiap even – even besar olahraga, seperti Piala Dunia Sepak Bola, Olimpiade, Thomas Cup, Piala AFF dsb perhatian publik beralih kepada kegiatan tersebut. Pemberitaan dan perhatian terhadap masalah kemiskinan, penegakan hukum, kedzaliman Israel terhadap rakyat Palestina praktis berkurang. Umat dilenakan dengan permainan tersebut sehingga lupa dangan urusannya. Bahkan di negeri ini ada indikasi olahraga, khususnya sepak bola, dijadikan alat politik elit tertentu. Rakyat disajikan permainan menarik hingga konflik dan intrik dalam sepak bola sehingga mereka teralihkan perhatiannya dan melupakan berbagai kegagalan usaha mensejahterakan rakyat.

Khatimah

Ummat Islam harus menyadari tentang bahaya dan realitas permainan / hiburan yang teratur. Lahwun Munadlomun sesungguhnya bagian dari ghazwul tasqofy (perang kebudayaan) dari musuh – musuh Islam untuk mengalihkan ummat Islam dari pemikiran dan usaha menerapkan Islam secara kaffah. Berdakwah guna tegaknya syariat Islam di muka bumi adalah salah satu dari banyak kewajiban ummat Islam. Maka hendaknya sesuatu yang wajib didahulukan daripada sesuatu yang mubah. Sungguh permainan hanyalah hal yang mubah, ia dapat dilakukan di saat santai guna menghilangkan kepenatan dan bukan untuk disistem sehingga melalaikan kewajibannya. Wallahu a’lam bi ashowab.