Kamis, 10 Maret 2011

PERMAINAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Diskusi tentang bola memang selalu menarik dan seru. Sepak Bola saat ini dianggap sebagai olahraga paling populer di jagat raya ini, sehingga apapun yang dibahas : Pemain, pelatih, wasit, manajer, pengurus, hingga hasil pertandingan senantiasa melahirkan suasana seru dalam obrolan sehari - hari. Begitupun di negeri ini, sebagai cabang olahraga terpopuler (meskipun tidak pernah berprestasi tinggi), perbincangan tentang sepak bola selalu menarik perhatian publik, terutama dalam beberapa bulan belakangan ini.
Bermula dari hampir berakhirnya kepengurusan PSSI masa bhakti 2007-2011, menuntut PSSI sebagai lembaga pengelola sepak bola di Indonesia untuk menyelenggarakan Konggres guna memilih Ketua dan pengurus baru periode 2011-2015. Namun pemilihan pengurus baru periode ini sungguh berbeda dibandingkan proses pemilihan di periode - periode sebelumnya. Pemilihan tahun ini diliputi sejumlah keruwetan, demo massa, lobbi politik dan sejumlah kesemrawutan lainnya. Begitu ruwetnya masalah PSSI ini hingga menarik perhatian media dunia seperti New York Times untuk memberitakannya.
Akar keributan ternyata tidak jauh dari perebutan kursi Ketua PSSI. Sebagaimana permainan sepak bola, 20 pemain plus 2 kiper berlarian di lapangan selama 90 menit untuk berebut satu bola. Pun demikian dengan jabatan Ketua PSSI, yang diklaim tidak mendapatkan honor yang memadai, ternyata direbutkan oleh banyak pihak. Berbagai taktik dan intrik dilakukan, mulai yang “bersih” hingga “nyerempet bahaya”. Ada usaha money politic terhadap pemilik suara, membayar pendemo, hingga menafsirkan secara sepihak aturan – aturan tentang pemilihan pengurus. Kekisruhan di tubuh PSSI ini ternyata cukup menyita perhatian pemerintah sehingga para pejabat mulai Menteri hingga Presiden ikut berkomentar, bahkan Pemerintah secara khusus mengirim Duta Besar RI di Swiis untuk menemui Presiden FIFA di Jenewa guna mendapatkan “fatwa” dan “ahli tafsir” terbaik berkaitan dengan aturan dan proses pemilihan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Hukum Permainan dalam Islam

Sepak Bola adalah salah satu cabang olahraga yang ada di bumi. Pada dasarnya berolahraga adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam fiqh Islam, permainan seperti sepak bola dikategorikan sebagai lahwun, sebagimana ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thobrani yang artinya :”Hendaklah kalian senantiasa berlatih memanah, karena ia merupakan sebaik – baiknya lahwun”. Arti lahwun dalam hadits ini adalah permainan. Sementara dalam Al Qur’an disebutkan,” (Dan) Apabila mereka melihat perniagaan atau lahwun mereka bubar untuk menuju kepadanya …..” (TQS. Al Jumu’ah : 11). Dalam ayat ini, lahwun bermakna tambur dan tepuk tangan (yang berirama).
Hukum lahwun dalam Islam ada dua, yakni :
1. Mubah.
Lahwun yang terkategorikan boleh dilaksanakan adalah permainan dan hiburan yang mengarahkan seseorang untuk menjadi seorang mujahid. Misalnya olahraga memanah, lari, renang, gulat/bela diri lainya, berkuda dll. Atau paduan suara (nasyid) yang liriknya tidak menyerukan kemaksiatan.
2. Haram.
Lahwun yang diharamkan adalah segala permainan atau hiburan yang berbentuk olahraga / musik / tarian yang pelaksanaannya membuat terhalanginya sebuah kewajiban atau sebuah permainan yang tercampuri dengan kemaksiatan, seperti : Judi, minuman keras, membuka aurat dll. Hal ini sesuai dengan kaidah syara’ : Al wasilatu ilal harom, muharamatun. yang artinya “Segala sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka sesuatu itu hukumnya haram”.

Membaca dua kategori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa permainan yang yang teratur (lahwun munadlomun) termasuk permainan yang diharamkan. Lahwun munadlomun adalah suatu permainan / hiburan yang diatur sedemikian rupa dengan berbagai jenis program serta waktu penyelenggaraannya. Untuk itu telah ditunjuk sejumlah pegawai, staf manager dan penanggung jawab sehingga menjadi suatu misi yang penting dimata para perencana dan pengaturnya.
Realitas menunjukkan bahwa lahwun munadlomun ini sudah menjamur di masyarakat. Telah dibentuk sebuah team khusus yang memiliki perencana dan pengatur di semua tingkatan kewilayahan mulai lokal hingga internasional. Sebagaimana permainan sepak bola yang telah diatur dan direncanakan oleh sebuah lembaga khusus di level Internasional (FIFA), Regional (AFC dan AFF), Nasional (PSSI) hingga Lokal (Pengda dan Pengcab). Pada tiap jenjang kepengurusan memiliki pegawai dan pelaksana tetap dan berbagai jadwal lomba dan pertandingan. Dengan didukung pemberitaan yang luas oleh media massa, gaung olahraga, khususnya sepak bola, telah menjadi pusat perhatian ummat manusia. Bahkan diantara mereka telah membentuk organisasi pendukung (supporter) sehingga kegiatan penontonpun terorganisir. Namun kesenangan yang berlebihan terhadap sebuah permainan telah membuat ummat tidak mengindahkan hukum syara’. Tidak jarang para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga melalaikan kewajibannya untuk menjalankan sholat lima waktu karena sibuk menonton/mengatur/bermain dalam sebuah pertandingan.
Selain itu olahraga yang terorganisir tidak jarang melibatkan sebuah jaringan perjudian tingkat global, padahal sudah jelas bahwa mabuk dan judi adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana firmanNya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (TQS. Al Baqarah : 219).
Belum lagi pertikaian antar sesama kelompok supporter yang tidak puas dengan hasil pertandingan. Sering diberitakan di media perihal kericuhan supporter yang melibatkan massa dalam jumlah besar, dimana mereka saling pukul, saling lempar batu bahkan saling serang dengan senjata tajam. Beberapa kelompok supporter bahkan memiliki rivalitas tajam sehingga menjadi musuh tradisional, sebagaimana pertikaian antara The Jak (Persija) dengan Viking (Persib) atau antara Bonek (Persebaya) dengan aremania (Arema). Ironisnya, mayoritas diantara mereka adalah muslim, namun dengan entengnya bermusuhan dengan sesama muslim yang lain karena perkara yang sepele. Padahal Allah dan Rasulnya telah mengharamkan fanatisme golongan (ashobiyyah) seperti ini. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme kelompok).” (HR. Abu Dawud). Hadits ini secara terang telah menyebutkan bahwa siapapun yang berperang karena fanatisme golongan atau bahkan terbunuh karena pertikaian tersebut, maka dia mati bukan sebagai bagian ummat Muhammad SAW. Naudzubillah min dzalik.
Permainan dan hiburan yang teratur telah menjadikan kehidupan ini sia – sia belaka, yang dapat mengalihkan ummat dari menjadikan agama sebagai dasar kehidupan dalam keyakinan, ibadah, akhlaq, dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Hal ini telah menyebabkan melemahnya sikap hormat ummat terhadap agamanya, membuat mereka hidup tanpa panduan dan tujuan yang benar. Benarlah yang dikatakan sayyid qutb :”kehidupan dunia hanyalah arena permainan dan hiburan belaka, bila di balik kehidupan itu tidak ada tujuan yang lebih mulia dan kekal atau bila kehidupan dunia ini menjadi tujuan yang tidak dikaitkan dengan peraturan hidup yang bersumber dari Allah SWT …..”.
Bahaya yang lebih besar dari permainan / hiburan yang teratur adalah mengalihkan ummat dari kesadaran politik yang benar sehingga ummat tidak bisa menjaga urusan dan kepentingannya. Terbukti pada setiap even – even besar olahraga, seperti Piala Dunia Sepak Bola, Olimpiade, Thomas Cup, Piala AFF dsb perhatian publik beralih kepada kegiatan tersebut. Pemberitaan dan perhatian terhadap masalah kemiskinan, penegakan hukum, kedzaliman Israel terhadap rakyat Palestina praktis berkurang. Umat dilenakan dengan permainan tersebut sehingga lupa dangan urusannya. Bahkan di negeri ini ada indikasi olahraga, khususnya sepak bola, dijadikan alat politik elit tertentu. Rakyat disajikan permainan menarik hingga konflik dan intrik dalam sepak bola sehingga mereka teralihkan perhatiannya dan melupakan berbagai kegagalan usaha mensejahterakan rakyat.

Khatimah

Ummat Islam harus menyadari tentang bahaya dan realitas permainan / hiburan yang teratur. Lahwun Munadlomun sesungguhnya bagian dari ghazwul tasqofy (perang kebudayaan) dari musuh – musuh Islam untuk mengalihkan ummat Islam dari pemikiran dan usaha menerapkan Islam secara kaffah. Berdakwah guna tegaknya syariat Islam di muka bumi adalah salah satu dari banyak kewajiban ummat Islam. Maka hendaknya sesuatu yang wajib didahulukan daripada sesuatu yang mubah. Sungguh permainan hanyalah hal yang mubah, ia dapat dilakukan di saat santai guna menghilangkan kepenatan dan bukan untuk disistem sehingga melalaikan kewajibannya. Wallahu a’lam bi ashowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar