Minggu, 10 April 2011

PERAN PERS & MEDIA MASA DALAM MEMBANGUN OPINI PERADABAN ISLAM

Pers dan Media saat ini menjadi bagian dari warna yang tidak bisa dipisahkan lagi dalam kehidupan. Berbagai persoalan bisa diketahui masayarakat di seluruh dunia dengan keberadaan pers dan media. Sehingga pers dan media seolah menjadi sarana penting dalam mempengaruhi corak kehidupan masyarakat. Sedemikian penting dan bergunanya pers, terkadang pers menjadi bagian dari berbagai macam kepentingan politik tertentu. Sehingga kasus seperti perseteruan antara pers dan pejabatpun kadang terjadi. Sebagaimana diketahui bahwa Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Bogor pernah mengatakan, "Ada koran dan televisi yang setiap menit dan jam memberitakan soal keburukan, sampai gambarnya diulang-ulang setiap hari lalu menyebut pemerintah gagal sehingga terjadi misleading di masyarakat. Itu kan salah, boikot saja,". (Metro TV, 26/2/2011). Pernyataan boikot itu ditujukan kepada sejumlah media, karena dianggap selalu menjelek-jelekkan pemerintah. Akibat pernyataan ini, pihak media yang bersangkutan melayangkan somasi kepada Dipo Alam agar menarik ucapannya dan meminta maaf. Namun somasi itu tidak digubris, sehingga media tersebut mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. Perseturuan ini menambah daftar panjang konflik antara pers & media masa dengan penguasa di Tanah air. Apakah kasus ini benar-benar akan diselesaikan secara hukum atau hanya berakhir pada kompromi/damai? Bagaimanakah metode Islam dalam menyelesaikan kasus ini?

Standar Kebenaran Pers & Media Masa

Pers & media masa memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena dengannya masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi dan peristiwa penting yang terjadi, mulai dari persoalan politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dll. Agar informasi yang dipublikasikan tidak menyesatkan, maka pers & media masa harus memiliki kejelasan standar, sebab kalau hanya mengacu pada kode etik jurnalistik saja tidak cukup. Perlu adanya standar pemikiran dan hukum yang benar, yaitu standar benar dan salah suatu pemberitaan harus mutlak berdasarkan kebenaran peradaban (hadharah). Pers & media masa harus menjadikan aqidah dan hukum Islam sebagai azas utama dalam pemberitaannya, yaitu setiap pemberitaan harus dalam rangka membangun opini kebenaran peradaban, bukan kebenaran yang berorientasi kepada kepentingan tertentu.
Tidak diperbolehkan menjadikan bisnis sebagai azas utama bagi tegaknya pers & media masa, sebab hal ini akan merusak dan menyesatkan pandangan dan standar hidup masyarakat. Kalau orientasinya hanya keuntungan, maka setiap berita yang benar jika tidak menarik pasti tidak akan menjadi bahan pemberitaan, dan sebaliknya setiap berita yang salah jika hal itu menarik dan memiliki nilai jual yang tinggi tentunya akan menjadi pilihan utama dalam pemberitaannya. Menurut Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik, sosial, dan psikologis) baik dalam bentuk tindakan verbal maupun non verbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat maupun individual, penganiayaan terhadap anak serta tidak sesuai norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Pada tahun 2008, sempat ada beberapa tayangan televisi dilarang karena bermasalah, diantaranya : Cinta Bunga, Dangdut Mania Dadakan 2, Extravaganza, Jelita, Mask Rider Blade, Mister Bego, Namaku Mentari, Rubiah, Si Entong dan Super Seleb Show (kpi.go.id). Pers & media masa terbit harus berorientasi hanya kepada kebenaran bukan kepada bisnis, sehingga berita-berita yang disajikan tidak akan menyesatkan justru akan senantiasa menambah wawasan dan akan mendorong masyarakat untuk berpikir dan berperilaku benar serta peduli kepada kebenaran. Mencari keuntungan dari bisnis penerbitan pers & media masa boleh-boleh saja, asalkan tidak menghalalkan segala cara dan mengabaikan kebenaran. Oleh karena itu, pers & media masa yang mempropagandakan peradaban yang salah, seperti yang menyebarkan faham sekulerisme, liberalisme, feminisme, pluralisme, pornografi, serta pemikiran, pemahaman dan peradaban sesat lainnya yang merusak dan menyesatkan aqidah umat Islam itu seharusnya yang ditutup, bukan malah dibiarkan beredar, adapun orang-orang yang terlibat di dalamnya harus dibawa kepengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan anehnya juga, pers & media masa yang berusaha mengungkap suatu kebenaran terkadang di mata penguasa dianggap sebagai musuh, sehingga timbullah adanya intervensi, teror, hingga pembredelan, sebagaimana yang pernah menimpa sejumlah media masa diantaranya : Harian Kami dan Duta Masyarakat, Harian Sinar Harapan, Harian Nusantara, Abadi, Indonesia Raya, Jakarta Times, Suluh Berita, Express, majalah Tempo dan harian Pelita, dll. (Bangkapos, 9/2/10). Juga pembunuhan terhadap wartawan, diantaranya menimpa : Fuad Muhammad Syafrudin (Bernas Yogyakarta), Ridwan Salamun (Ambon Ekspress), Ardiansyah Matrais (Merauke TV), dll, belum lagi kasus penganiyaan yang jumlahnya banyak sekali. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setidaknya terjadinya 220 kasus kekerasan terhadap pekerja pers dan 6 diantarannya tewas terjadi dalam 10 tahun era reformasi sejak 1998-2008. (kompas.com).
Adapun pers & media masa yang Islami bukan hanya sekedar namanya yang Islami, atau yang memuat jadual sholat atau yang menayangkan adzan, juga bukan yang ada kuliah subuh atau ceramahnya, sementara yang tidak ada itu semua dianggap tidak islami. Akan tetapi, pers & media masa Islami adalah yang berazaskan aqidah dan hukum Islam, hanya melayani kepentingan Islam saja; nama, isi, sumber berita harus sesuai dengan Islam; selalu menyerukan dan membela kebenaran. Oleh karena itu, dalam rangka mempublikasikan kebenaran, swasta dan negara diperbolehkan menyelenggarakan pers & media masa. Jika swasta tidak ada yang berinisiatif, maka negara berkewajiban menyelenggarakannya, jika negara tidak mengupayakannya, maka dapat diajukan kepengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban, karena mempublikasikan penerapan dan pelestarian syari’at Islam menjadi kewajiban Negara dan juga publikasi itu sebagai jawaban atas opini dakwah sebelumnya. Negara juga mempunyai kewajiban mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan pers & media masa negara dapat membangun opini umum sehingga dunia luar mengetahui kebenaran dan keagungan penerapan peradaban Islam.

Peran Pers & Media Masa Dalam Dakwah Islam

Kritik pers & media masa terhadap kinerja pemerintah merupakan sesuatu yang positif, sebab tanpa adanya kritik sistem suatu pemerintahan akan cenderung menyimpang. Selama ini peran kontrol terhadap penguasa yang diwakili DPR/D ternyata dinilai kurang efektif, apa penyebabnya tidak dapat dipastikan, apakah karena ketidakmampuan anggota Dewan atau karena adanya kompromi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebab telah banyak kasus yang merugikan Negara dalam pengusutannya semua kandas di tengah jalan, seperti : kasus BLBI, menurut audit BPK mencapai Rp. 138 trilliun (isjd.pdii.lipi.go.id); sedangkan skandal Century mencapai Rp. 6,7 trilliun; dan kasus mafia pajak, diperkirakan Rp. 200-300 trilliun pertahunnya (monitorindonesia.com). Oleh karena itu, pers dan media masa harus menempatkan posisinya sebagai salah satu media opini kebenaran peradaban dan dakwah Islam. Koreksi (muhasabah) terhadap penguasa merupakan kewajiban kaum muslimin sebagai aktivitas amar makruf nahi mungkar, Nabi Saw bersabda : “Sebaik-baik jihad adalah (menyatakan) kata-kata yang haq di depan penguasa yang dzalim” (HR. Ahmad). “Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang dzalim, lalu memerintahkannya (berbuat makruf) dan mencegahnya (berbuat mungkar), lalu penguasa itu membunuhnya” (HR. Hakim). Adapun kritik yang disampaikan kepada penguasa, agar penerapan peradaban semakin lebih baik, karena perbuatan yang dilakukan penguasa akan dimintai pertanggungjawaban.
Jika ada seseorang yang tidak terima atas pemberitaan suatu media, maka Islam mensyari’atkan tabayyun atau klarifikasi, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah, Allah Swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. Al Hujurat : 6). Namun, apabila berita yang dimuat itu mengandung fitnah, maka yang dilakukan tidak cukup sekedar klarifikasi, akan tetapi harus dibawa kepengadilan untuk dibuktikan, sebab memfitnah dalam Islam merupakan perbuatan kriminal yang diharamkan, Allah Swt berfirman : “…Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan” (QS. Al Baqarah : 191). Jika berita itu terbukti sebagai fitnah, maka qodhi Kusumat dapat menjatuhkan sanksi ta’zir kepada pelaku. Adapun mengenai kasus perseteruan Sesneg Dipo Alam dengan sejumlah media, maka akan dilihat apakah ada unsur melanggar hukum atau tidak. Bila dilihat dari isi pernyataannya, Dipo Alam jelas-jelas mengajak untuk memboikot sejumlah media, di mana media tersebut mengungkapkan kebenaran, berarti boikot terhadap sejumlah media tersebut sama halnya memboikot kebenaran. Memboikot kebenaran sama saja menyembunyikan kebenaran, sedangkan menyembunyikan kebenaran adalah perbuatan kriminal yang diharamkan. Allah Swt berfirman : “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia arang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah : 283). Oleh karena itu, dalam syari’at Islam seseorang yang memboikot kebenaran akan dijatuhi hukuman ta’zir (bentuk dan besar hukumannya diserahkan qodhi).
Sedangkan menurut hukum positif, berdasarkan keterangan pihak pengacara media yang bersangkutan, pernyataan boikot tersebut dianggap telah melanggar hukum, yaitu pasal 52 juncto pasal 51 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan pidana penjara 1 tahun dan denda hingga Rp. 5 juta ; dan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500 juta. Berarti kasus ini tidak cukup hanya sekedar klarifikasi atau minta maaf, tetapi harus dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan. Jika nanti terbukti bersalah, maka harus dijatuhi hukuman meskipun seorang pejabat negara, karena semua warga Negara di mata hukum sama, jangan sampai hukum yang selama ini dijunjung tinggi dicederai kewibawaannya. Hukum yang ada jangan sampai hanya dapat menjerat rakyat bawah, sementara para pejabat negara atau para konglomerat yang selama ini merugikan Negara tidak dapat disentuh, alias kebal hukum, Allah Swt berfirman : “Andaikan kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya” (QS.Al Mukminun : 71).
Di tengah derasnya opini peradaban kapitalisme saat ini, maka eksistensi pers & media masa sebagai media informasi dan dakwah Islam sangat dibutuhkan untuk menyerukan kebenaran hingga opini umum peradaban Islam terwujud di kalangan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Pers & media masa merupakan salah cara untuk menyampaikan dakwah Islam, adapun media yang terbaik sebenarnya adalah individu-individu umat Islam itu sendiri. Allah mewajibkan umat Islam untuk menyeru manusia kepada Islam sebagai satu-satunya peradaban yang benar, Allah Swt firman : “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan dengan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl : 125). “Hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan (al Islam), dan menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imron : 104). “Kamu adalah umat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat mungkar, dan tetap beriman kepada Allah” (QS. Ali Imron : 110). Pers & media masa hadir di tengah-tengah masyarakat seharusnya senantiasa menyerukan pemikiran, pemahaman, dan peradaban Islam dan membongkar kerusakan peradaban peradaban Kapitalisme maupun Sosialisme/Komunisme, bukan malah menjadi corong mereka sebagaimana kebanyakan pers & media masa yang ada saat ini. Allah Swt berfirman : “Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir bencinya” (QS. As Saff : 8). Wallahu a’lam bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar