Teori domino yang meramalkan bahwa krisis di timur tengah akan berimbas kepada banyak Negara di regional tersebut benar – benar terbukti. Pasca jatuhnya rezim Zainal Abidin Ben Ali di Tunisia, angin perubahan berhembus keras ke Mesir yang menyebabkan jatuhnya Presiden Hosni Mubarak. Terinspirasi dua revolusi tersebut, sejumlah wilayah di Timur Tengahpun ikut menggeliat, seperti di Maroko, Jordania, Yaman, Bahrain dan Libya.
Namun kondisi di tiga Negara (Yaman, Bahrain dan Libya) terasa lebih “panas” dibandingkan di wilayah lain. Di ketiga Negara tersebut pemerintah berkuasa kerepotan menghadapi tuntutan perubahan rakyat, sehingga mereka mengambil sikap represif dengan menyerang demonstran menggunakan kekuatan militer. Sarah Merusek, seorang analis politik, menyampaikan bahwa Pemerintah Bahrain menggunakan kekuatan militer untuk menyerang para demonstran. Menurutnya aksi pemerintah Bahrain ini dilakukan atas lampu hijau dari pihak Amerika, khususnya pasca Menteri Pertahanan AS Robert Gates mengunjungi Bahrain pada hari Sabtu 12 Maret 2011 (www.taghrib.ir/) . Hal yang kurang lebih sama terjadi di Yaman, dilaporkan 52 orang tewas akibat bentrokan antara demonstran dan pihak keamanan. “Uniknya”, kekacauan di Bahrain dan Yaman ini kurang mendapat atensi dari PBB ataupun Negara besar seperti Amerika Serikat yang notabene adalah Negara Sahabat bagi kedua Negara tersebut.
Amerika dan PBB lebih tertarik pada kekacauan di Libya. Di Negeri ini, Moamar Khadafi juga bertidak represif dengan menyerang warganya dengan kekuatan militer. Bedanya, bila di Bahrain dan Yaman pihak militer menyerang demonstran yang tak bersenjatan, maka di Libya pihak militer menyerang gabungan kelompok demonstran dan kelompok bersenjata anti khadafi. Tak ayal lagi korbanpun berjatuhan. Jumlah korban jiwa dalam pembantaian di Libya masih simpang siur. Wakil Dubes Libya untuk PBB, yang membelot dari Khadafi, menyatakan bahwa korban tewas dalam kerusuhan anti-Kadhafi yang meletus sejak 15 Februari lalu itu mencapai 800 orang. Tetapi, rezim Kadhafi kemarin merilis data untuk kali pertama bahwa korban tewas berjumlah 300 orang. Itu terdiri dari 189 warga sipil dan 111 tentara. Korban paling banyak berasal dari Benghazi, kota terbesar kedua di Libya. Menurut kementerian dalam negeri, korban tewas di Benghazi adalah 104 warga sipil dan 10 tentara. Sebaliknya, Federasi HAM Internasional (IFHR) kemarin mengumumkan bahwa sedikitnya 640 orang tewas akibat dibantai militer Libya. Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis, itu merinci bahwa 275 orang tewas di Tripoli dan 230 tewas di Benghazi. Lalu, sisanya berasal dari kota-kota lain di Libya. (www.indopos.co.id/)
Merespon hal ini PBB melalui Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengeluarkan resolusi No.1970 pada tanggal 26 Februari 2011 yang berisi himbauan kepada seluruh anggota PBB untuk melakukan langkah-langkah kolektif menghukum rezim Khadafi di Libya yang akhir-akhir ini semakin masif melakukan represi terhadap warga negaranya. Keputusan diambil secara aklamasi oleh 15 Anggota DK PBB. Belakangan resolusi ini diikuti resolusi lanjutan yang mengesahkan No Fly Zone (Zona Larangan Terbang) atas wilayah udara Libya, Kamis (17/3/2011). Resolusi diusung oleh Perancis, Inggris dan Lebanon, disetujui 10 Anggota Dewan Keamanan dan 5 anggota abstain. Zona larangan terbang dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak jet-jet militer Libya dan mencegah mereka menyerang penduduk sipil dan kelompok oposisi. Merespon resolusi ini, pihak NATO telah memulai Operasi Odyssey Dawn (Petualangan Fajar) terhadap Libya. Pasukan Militer AS dan Inggris mengerahkan kapal selam dan kapal perang mereka untuk menembakkan setidaknya 112 rudal jelajah Tomahawk, Sabtu (19/3/2011). (http://www.suara-islam.com/)
MAKNA DIBALIK SEBUAH RESOLUSI
Secara resmi tujuan resolusi Dewan Keamanan PBB yang memberlakukan Zone Larangan Terbang (No Fly Zone) di wilayah udara Libya adalah untuk melindungi hak – hak sipil warga Libya, khususnya pihak oposisi. Namun sebagian pengamat menyatakan bahwa urusannya tidaklah sesederhana itu. Jika mengingat track record pertentangan antara pihak Barat dengan Khadaffi selama ini, bias jadi serangan NATO ke Libya bukan sekedar untuk melindungi hak – hak sipil belaka.
Sejak menjadi pemimpin Libya pada tahun 1969, Khadafi telah menunjukkan jati dirinya sebagai seorang sosialis “Thothok”. Kebenciannya yang besar terhadap Kapitalisme dan Barat telah mendorong Khadafi untuk membantu semua pihak yang memiliki visi sama (melawan kepentingan barat). Tidak peduli berideologi kiri maupun kanan, asalkan memiliki tujuan menentang Kapitalisme, maka dengan senang hati Khadafi akan membantu gerakan tersebut, mulai dari bantuan dana, fasilitas hingga pelatihan militer. Sikapnya yang menentang arogansi barat ini tentu saja membuat Khadaffi menjadi salah satu musuh besar pihak barat, terlebih Khadafi juga beragama Islam. Berbagai serangan fisik maupun politik telah dilancarkan pihak Barat kepada Khadafi dan para pendukungnya. Salah satu serangan berbahaya adalah serangan Udara Amerika Serikat ke ibu kota Libya, Tripoli pada tahun 1986. Serangan tersebut cukup menggoncang Khadafi secara personal, sebab salah satu anak angkatnya menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.
Pun demikian dengan serangan NATO pada Maret 2011 ini, sejumlah pihak menganggap serangan sekutu ke Libya ini bermotif ideologi dan ekonomi. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemimpin revolusi Kuba, Fidel Castro, Dalam sebuah esai berjudul “NATO's Inevitable War” Castro mengatakan bahwa AS dan NATO melihat perang sipil Libya sebagai kesempatan untuk menyerukan intervensi militer dalam upaya untuk mendapatkan minyak dari tangan negara di Afrika utara itu..( www.suara-islam.com). Hal yang kurang lebih sama disampaikan pula oleh Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Sebagai sesama pemimpin Negara Sosialis, keduanya nampaknya merasa perlu untuk membela Khadafi. Namun realitasnya memang potensi minyak Libya cukup menggiurkan, khususnya bagi para imperialis barat. Libya adalah produsen nomor sembilan terbesar di antara 12 anggota OPEC. Sebagian besar produksi minyak dan bahari bakar dari Libya dikirim ke Eropa. Libya memiliki cadangan minyak terbesar di Afrika. Dalam keadaan normal produksi minya Libya adalah 1.7 juta Bph atau hampir dua kali lipat produksi minyak Indonesia.( http://bataviase.co.id/)
Kepentingan Ideologi dan ekonomi memang tidak dapat dinafikan dalam persoalan ini. “Keseriusan” sekutu mengirim mesin – mesin perangnya mengesankan serangan ini sebagai bagian invasi barat daripada usaha perlindungan hak – hak sipil. Tercatat Prancis sebagai pemegang komando sekutu dalam operasi militer ini, mengerahkan sebanyak 20 jet tempur dalam operasi awal di Libya, termasuk pesawat tempur multirole Rafale, jet tempur Mirage dan satu pesawat mata-mata tak berawak AWACS. Tak kurang juga Kapal induk Prancis, Charles de Gaulle, dengan membawa 15 jet tempur plus tiga fregat, sebuah kapal pasokan bahan bakar, dan kapal selam dilibatkan perancis dalam serangan ini. Sementara inggris memberi dukungan satu kapal selam kelas Trafalgar. sejumlah jet Tornado GR4, pesawat VC10 dan pesawat pengisian BBM Tristar, seperti E3D Sentry dan pesawat Sentinel surveilans. Dua fregat di lepas pantai Libya, HMS Cumberland dan HMS Westminster, yang juga dipanggil untuk mendukung operasi. Sedangkan Amerika Serikat menyumbangkan tenaga berupa tiga kapal selam dilengkapi dengan rudal Tomahawk dan lima kapal tempur US Navy. Belum lagi tambahan pasukan dari Negara – Negara anggota NATO lainnya.(www.suara-islam.com)
Agresifnya sekutu meninvasi Libya ini dikritik dan disesalkan berbagai pihak. Tidak kurang dari Sekjen Liga Arab, Amr Mousa, menyatakan "Yang kami inginkan adalah perlindungan bagi warga sipil, bukan justru menyerang warga.". Dukungan 22 Negara anggota liga Arab terhadap pemberlakuan No Flay Zone di Libya bukanlah “ijin” bagi sekutu untuk menyerang Libya. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, Sekutu dengan sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk menyerang Libya guna kepentingan politik dan ekonominya.
IBRAH BAGI UMMAT
Keterlibatan AS dan sekutunya dalam berbagai peristiwa di belahan bumi ini sulit untuk dinafikan. Sebagai satu – satunya Negara Super Power, membuat Negara lain di dunia kesulitan menghindari intervensi AS karena tidak ada kekuatan lain yang mampu mengimbangi AS sebagaimana di masa perang dingin dulu. Namun keleluasaan AS melakukan intervensi ke berbagai Negara dengan soft ataupun hard power juga bergantung pada keterlibatan “orang dalam” pada usaha tersebut. Demikian pula yang terjadi di Libya saat ini, Permohonan bantuan oposisi Libya agar pihak asing terlibat dalam krisis di negeri itu dan persetujuan 22 Negara anggota Liga Arab terhadap penerapan No Fly Zone telah menjadi celah yang digunakan AS dan konco – konconya untuk menguasai Libya.
Sungguh keterlibatan pihak asing, yang notabene beragama ghoiru Islam, dalam berbagai masalah yang dihadapi negeri – negeri muslim adalah sebuah kesalahan fatal. Telah terbukti dalam sejarah, keterlibatan asing yang terlalu dalam pada persoalan yang dialami oleh Khilafah Utsmaniyyah Turki telah membuat Utsmaniyyah semakin tereduksi kemampuannya hingga akhirnya benar – benar runtuh pada 3 Maret 1924 akibat konspirasi asing (Inggris dan Yahudi) yang menggunakan tangan seorang Jenderal Utsmani keturunan Yahudi bernama Mustafa Kemal. Pada masa – masa pasca keruntuhan Utsmaniyyah, keterlibatan pihak asing dalam persoalan intern negeri – negeri Islam semakin jelas, karena secara langsung ataupun tidak, mereka memang diundang untuk terlibat dalam persoalan tersebut.
Oleh karena itu Allah SWT telah memperingatkan kaum muslimin agar tidak mengambil orang kafir wali sebagaimana firman-Nya,” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?” (TQS. An Nisaa : 144). Meminta bantuan kaum kafir dalam rangka menyelesaikan masalah ummat Islam terbukti bersifat kontra produktif sebab pertolongan tersebut tidaklah gratis, selalu ada kompensasi atas bantuan tersebut. Fakta di Irak, Afghanistan dan wilayah negeri islam lain membuktikan campurtangan asing justru membuat masalah menjadi lebih runyam bahkan hal itu telah memberi space kepada kaum kafir untuk menguasai negeri – negeri islam. Maka benarlah yang difirmankan Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (TQS. Al Imran : 118)
Seyogyanya ummat islam bersikap independen, dalam menyelesaikan persoalan internal ummat dan hendaknya mengutamakan meminta bantuan saudara seaqidah. Dalam persoalan Libya ini sesungguhnya Liga Arab harus lebih memiliki peran daripada PBB ataupun AS. Ke 22 anggota Liga Arab seharusnya mengoptimalkan potensi diplomasi dan ekonomi mereka dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ummat di regional Timur Tengah, khususnya Libya. Sebab mengundang keterlibatan Pasukan asing (Kafir) terbukti hanya akan memberi peluang pada orang – orang kafir untuk menguasai ummat Islam. Oleh karena itu cara terbaik memecahkan segala persoalan ummat islam hari ini adalah dengan membangun ukhuwah islamiyyah hakiki dengan mengangkat seorang amirul mukminin yang bertugas memimpin ummat islam untuk menjalankan aqidah dan hukum islam di seluruh penjuru bumi, termasuk masalah pertikaian di internal ummat islam. Wallahu a’lam bi ashowab
Kamis, 24 Maret 2011
Kamis, 10 Maret 2011
PERMAINAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Diskusi tentang bola memang selalu menarik dan seru. Sepak Bola saat ini dianggap sebagai olahraga paling populer di jagat raya ini, sehingga apapun yang dibahas : Pemain, pelatih, wasit, manajer, pengurus, hingga hasil pertandingan senantiasa melahirkan suasana seru dalam obrolan sehari - hari. Begitupun di negeri ini, sebagai cabang olahraga terpopuler (meskipun tidak pernah berprestasi tinggi), perbincangan tentang sepak bola selalu menarik perhatian publik, terutama dalam beberapa bulan belakangan ini.
Bermula dari hampir berakhirnya kepengurusan PSSI masa bhakti 2007-2011, menuntut PSSI sebagai lembaga pengelola sepak bola di Indonesia untuk menyelenggarakan Konggres guna memilih Ketua dan pengurus baru periode 2011-2015. Namun pemilihan pengurus baru periode ini sungguh berbeda dibandingkan proses pemilihan di periode - periode sebelumnya. Pemilihan tahun ini diliputi sejumlah keruwetan, demo massa, lobbi politik dan sejumlah kesemrawutan lainnya. Begitu ruwetnya masalah PSSI ini hingga menarik perhatian media dunia seperti New York Times untuk memberitakannya.
Akar keributan ternyata tidak jauh dari perebutan kursi Ketua PSSI. Sebagaimana permainan sepak bola, 20 pemain plus 2 kiper berlarian di lapangan selama 90 menit untuk berebut satu bola. Pun demikian dengan jabatan Ketua PSSI, yang diklaim tidak mendapatkan honor yang memadai, ternyata direbutkan oleh banyak pihak. Berbagai taktik dan intrik dilakukan, mulai yang “bersih” hingga “nyerempet bahaya”. Ada usaha money politic terhadap pemilik suara, membayar pendemo, hingga menafsirkan secara sepihak aturan – aturan tentang pemilihan pengurus. Kekisruhan di tubuh PSSI ini ternyata cukup menyita perhatian pemerintah sehingga para pejabat mulai Menteri hingga Presiden ikut berkomentar, bahkan Pemerintah secara khusus mengirim Duta Besar RI di Swiis untuk menemui Presiden FIFA di Jenewa guna mendapatkan “fatwa” dan “ahli tafsir” terbaik berkaitan dengan aturan dan proses pemilihan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Hukum Permainan dalam Islam
Sepak Bola adalah salah satu cabang olahraga yang ada di bumi. Pada dasarnya berolahraga adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam fiqh Islam, permainan seperti sepak bola dikategorikan sebagai lahwun, sebagimana ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thobrani yang artinya :”Hendaklah kalian senantiasa berlatih memanah, karena ia merupakan sebaik – baiknya lahwun”. Arti lahwun dalam hadits ini adalah permainan. Sementara dalam Al Qur’an disebutkan,” (Dan) Apabila mereka melihat perniagaan atau lahwun mereka bubar untuk menuju kepadanya …..” (TQS. Al Jumu’ah : 11). Dalam ayat ini, lahwun bermakna tambur dan tepuk tangan (yang berirama).
Hukum lahwun dalam Islam ada dua, yakni :
1. Mubah.
Lahwun yang terkategorikan boleh dilaksanakan adalah permainan dan hiburan yang mengarahkan seseorang untuk menjadi seorang mujahid. Misalnya olahraga memanah, lari, renang, gulat/bela diri lainya, berkuda dll. Atau paduan suara (nasyid) yang liriknya tidak menyerukan kemaksiatan.
2. Haram.
Lahwun yang diharamkan adalah segala permainan atau hiburan yang berbentuk olahraga / musik / tarian yang pelaksanaannya membuat terhalanginya sebuah kewajiban atau sebuah permainan yang tercampuri dengan kemaksiatan, seperti : Judi, minuman keras, membuka aurat dll. Hal ini sesuai dengan kaidah syara’ : Al wasilatu ilal harom, muharamatun. yang artinya “Segala sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka sesuatu itu hukumnya haram”.
Membaca dua kategori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa permainan yang yang teratur (lahwun munadlomun) termasuk permainan yang diharamkan. Lahwun munadlomun adalah suatu permainan / hiburan yang diatur sedemikian rupa dengan berbagai jenis program serta waktu penyelenggaraannya. Untuk itu telah ditunjuk sejumlah pegawai, staf manager dan penanggung jawab sehingga menjadi suatu misi yang penting dimata para perencana dan pengaturnya.
Realitas menunjukkan bahwa lahwun munadlomun ini sudah menjamur di masyarakat. Telah dibentuk sebuah team khusus yang memiliki perencana dan pengatur di semua tingkatan kewilayahan mulai lokal hingga internasional. Sebagaimana permainan sepak bola yang telah diatur dan direncanakan oleh sebuah lembaga khusus di level Internasional (FIFA), Regional (AFC dan AFF), Nasional (PSSI) hingga Lokal (Pengda dan Pengcab). Pada tiap jenjang kepengurusan memiliki pegawai dan pelaksana tetap dan berbagai jadwal lomba dan pertandingan. Dengan didukung pemberitaan yang luas oleh media massa, gaung olahraga, khususnya sepak bola, telah menjadi pusat perhatian ummat manusia. Bahkan diantara mereka telah membentuk organisasi pendukung (supporter) sehingga kegiatan penontonpun terorganisir. Namun kesenangan yang berlebihan terhadap sebuah permainan telah membuat ummat tidak mengindahkan hukum syara’. Tidak jarang para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga melalaikan kewajibannya untuk menjalankan sholat lima waktu karena sibuk menonton/mengatur/bermain dalam sebuah pertandingan.
Selain itu olahraga yang terorganisir tidak jarang melibatkan sebuah jaringan perjudian tingkat global, padahal sudah jelas bahwa mabuk dan judi adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana firmanNya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (TQS. Al Baqarah : 219).
Belum lagi pertikaian antar sesama kelompok supporter yang tidak puas dengan hasil pertandingan. Sering diberitakan di media perihal kericuhan supporter yang melibatkan massa dalam jumlah besar, dimana mereka saling pukul, saling lempar batu bahkan saling serang dengan senjata tajam. Beberapa kelompok supporter bahkan memiliki rivalitas tajam sehingga menjadi musuh tradisional, sebagaimana pertikaian antara The Jak (Persija) dengan Viking (Persib) atau antara Bonek (Persebaya) dengan aremania (Arema). Ironisnya, mayoritas diantara mereka adalah muslim, namun dengan entengnya bermusuhan dengan sesama muslim yang lain karena perkara yang sepele. Padahal Allah dan Rasulnya telah mengharamkan fanatisme golongan (ashobiyyah) seperti ini. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme kelompok).” (HR. Abu Dawud). Hadits ini secara terang telah menyebutkan bahwa siapapun yang berperang karena fanatisme golongan atau bahkan terbunuh karena pertikaian tersebut, maka dia mati bukan sebagai bagian ummat Muhammad SAW. Naudzubillah min dzalik.
Permainan dan hiburan yang teratur telah menjadikan kehidupan ini sia – sia belaka, yang dapat mengalihkan ummat dari menjadikan agama sebagai dasar kehidupan dalam keyakinan, ibadah, akhlaq, dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Hal ini telah menyebabkan melemahnya sikap hormat ummat terhadap agamanya, membuat mereka hidup tanpa panduan dan tujuan yang benar. Benarlah yang dikatakan sayyid qutb :”kehidupan dunia hanyalah arena permainan dan hiburan belaka, bila di balik kehidupan itu tidak ada tujuan yang lebih mulia dan kekal atau bila kehidupan dunia ini menjadi tujuan yang tidak dikaitkan dengan peraturan hidup yang bersumber dari Allah SWT …..”.
Bahaya yang lebih besar dari permainan / hiburan yang teratur adalah mengalihkan ummat dari kesadaran politik yang benar sehingga ummat tidak bisa menjaga urusan dan kepentingannya. Terbukti pada setiap even – even besar olahraga, seperti Piala Dunia Sepak Bola, Olimpiade, Thomas Cup, Piala AFF dsb perhatian publik beralih kepada kegiatan tersebut. Pemberitaan dan perhatian terhadap masalah kemiskinan, penegakan hukum, kedzaliman Israel terhadap rakyat Palestina praktis berkurang. Umat dilenakan dengan permainan tersebut sehingga lupa dangan urusannya. Bahkan di negeri ini ada indikasi olahraga, khususnya sepak bola, dijadikan alat politik elit tertentu. Rakyat disajikan permainan menarik hingga konflik dan intrik dalam sepak bola sehingga mereka teralihkan perhatiannya dan melupakan berbagai kegagalan usaha mensejahterakan rakyat.
Khatimah
Ummat Islam harus menyadari tentang bahaya dan realitas permainan / hiburan yang teratur. Lahwun Munadlomun sesungguhnya bagian dari ghazwul tasqofy (perang kebudayaan) dari musuh – musuh Islam untuk mengalihkan ummat Islam dari pemikiran dan usaha menerapkan Islam secara kaffah. Berdakwah guna tegaknya syariat Islam di muka bumi adalah salah satu dari banyak kewajiban ummat Islam. Maka hendaknya sesuatu yang wajib didahulukan daripada sesuatu yang mubah. Sungguh permainan hanyalah hal yang mubah, ia dapat dilakukan di saat santai guna menghilangkan kepenatan dan bukan untuk disistem sehingga melalaikan kewajibannya. Wallahu a’lam bi ashowab.
Bermula dari hampir berakhirnya kepengurusan PSSI masa bhakti 2007-2011, menuntut PSSI sebagai lembaga pengelola sepak bola di Indonesia untuk menyelenggarakan Konggres guna memilih Ketua dan pengurus baru periode 2011-2015. Namun pemilihan pengurus baru periode ini sungguh berbeda dibandingkan proses pemilihan di periode - periode sebelumnya. Pemilihan tahun ini diliputi sejumlah keruwetan, demo massa, lobbi politik dan sejumlah kesemrawutan lainnya. Begitu ruwetnya masalah PSSI ini hingga menarik perhatian media dunia seperti New York Times untuk memberitakannya.
Akar keributan ternyata tidak jauh dari perebutan kursi Ketua PSSI. Sebagaimana permainan sepak bola, 20 pemain plus 2 kiper berlarian di lapangan selama 90 menit untuk berebut satu bola. Pun demikian dengan jabatan Ketua PSSI, yang diklaim tidak mendapatkan honor yang memadai, ternyata direbutkan oleh banyak pihak. Berbagai taktik dan intrik dilakukan, mulai yang “bersih” hingga “nyerempet bahaya”. Ada usaha money politic terhadap pemilik suara, membayar pendemo, hingga menafsirkan secara sepihak aturan – aturan tentang pemilihan pengurus. Kekisruhan di tubuh PSSI ini ternyata cukup menyita perhatian pemerintah sehingga para pejabat mulai Menteri hingga Presiden ikut berkomentar, bahkan Pemerintah secara khusus mengirim Duta Besar RI di Swiis untuk menemui Presiden FIFA di Jenewa guna mendapatkan “fatwa” dan “ahli tafsir” terbaik berkaitan dengan aturan dan proses pemilihan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Hukum Permainan dalam Islam
Sepak Bola adalah salah satu cabang olahraga yang ada di bumi. Pada dasarnya berolahraga adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam fiqh Islam, permainan seperti sepak bola dikategorikan sebagai lahwun, sebagimana ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thobrani yang artinya :”Hendaklah kalian senantiasa berlatih memanah, karena ia merupakan sebaik – baiknya lahwun”. Arti lahwun dalam hadits ini adalah permainan. Sementara dalam Al Qur’an disebutkan,” (Dan) Apabila mereka melihat perniagaan atau lahwun mereka bubar untuk menuju kepadanya …..” (TQS. Al Jumu’ah : 11). Dalam ayat ini, lahwun bermakna tambur dan tepuk tangan (yang berirama).
Hukum lahwun dalam Islam ada dua, yakni :
1. Mubah.
Lahwun yang terkategorikan boleh dilaksanakan adalah permainan dan hiburan yang mengarahkan seseorang untuk menjadi seorang mujahid. Misalnya olahraga memanah, lari, renang, gulat/bela diri lainya, berkuda dll. Atau paduan suara (nasyid) yang liriknya tidak menyerukan kemaksiatan.
2. Haram.
Lahwun yang diharamkan adalah segala permainan atau hiburan yang berbentuk olahraga / musik / tarian yang pelaksanaannya membuat terhalanginya sebuah kewajiban atau sebuah permainan yang tercampuri dengan kemaksiatan, seperti : Judi, minuman keras, membuka aurat dll. Hal ini sesuai dengan kaidah syara’ : Al wasilatu ilal harom, muharamatun. yang artinya “Segala sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka sesuatu itu hukumnya haram”.
Membaca dua kategori diatas, maka dapat disimpulkan bahwa permainan yang yang teratur (lahwun munadlomun) termasuk permainan yang diharamkan. Lahwun munadlomun adalah suatu permainan / hiburan yang diatur sedemikian rupa dengan berbagai jenis program serta waktu penyelenggaraannya. Untuk itu telah ditunjuk sejumlah pegawai, staf manager dan penanggung jawab sehingga menjadi suatu misi yang penting dimata para perencana dan pengaturnya.
Realitas menunjukkan bahwa lahwun munadlomun ini sudah menjamur di masyarakat. Telah dibentuk sebuah team khusus yang memiliki perencana dan pengatur di semua tingkatan kewilayahan mulai lokal hingga internasional. Sebagaimana permainan sepak bola yang telah diatur dan direncanakan oleh sebuah lembaga khusus di level Internasional (FIFA), Regional (AFC dan AFF), Nasional (PSSI) hingga Lokal (Pengda dan Pengcab). Pada tiap jenjang kepengurusan memiliki pegawai dan pelaksana tetap dan berbagai jadwal lomba dan pertandingan. Dengan didukung pemberitaan yang luas oleh media massa, gaung olahraga, khususnya sepak bola, telah menjadi pusat perhatian ummat manusia. Bahkan diantara mereka telah membentuk organisasi pendukung (supporter) sehingga kegiatan penontonpun terorganisir. Namun kesenangan yang berlebihan terhadap sebuah permainan telah membuat ummat tidak mengindahkan hukum syara’. Tidak jarang para pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga melalaikan kewajibannya untuk menjalankan sholat lima waktu karena sibuk menonton/mengatur/bermain dalam sebuah pertandingan.
Selain itu olahraga yang terorganisir tidak jarang melibatkan sebuah jaringan perjudian tingkat global, padahal sudah jelas bahwa mabuk dan judi adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana firmanNya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (TQS. Al Baqarah : 219).
Belum lagi pertikaian antar sesama kelompok supporter yang tidak puas dengan hasil pertandingan. Sering diberitakan di media perihal kericuhan supporter yang melibatkan massa dalam jumlah besar, dimana mereka saling pukul, saling lempar batu bahkan saling serang dengan senjata tajam. Beberapa kelompok supporter bahkan memiliki rivalitas tajam sehingga menjadi musuh tradisional, sebagaimana pertikaian antara The Jak (Persija) dengan Viking (Persib) atau antara Bonek (Persebaya) dengan aremania (Arema). Ironisnya, mayoritas diantara mereka adalah muslim, namun dengan entengnya bermusuhan dengan sesama muslim yang lain karena perkara yang sepele. Padahal Allah dan Rasulnya telah mengharamkan fanatisme golongan (ashobiyyah) seperti ini. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme kelompok).” (HR. Abu Dawud). Hadits ini secara terang telah menyebutkan bahwa siapapun yang berperang karena fanatisme golongan atau bahkan terbunuh karena pertikaian tersebut, maka dia mati bukan sebagai bagian ummat Muhammad SAW. Naudzubillah min dzalik.
Permainan dan hiburan yang teratur telah menjadikan kehidupan ini sia – sia belaka, yang dapat mengalihkan ummat dari menjadikan agama sebagai dasar kehidupan dalam keyakinan, ibadah, akhlaq, dan pedoman dalam menjalani kehidupan. Hal ini telah menyebabkan melemahnya sikap hormat ummat terhadap agamanya, membuat mereka hidup tanpa panduan dan tujuan yang benar. Benarlah yang dikatakan sayyid qutb :”kehidupan dunia hanyalah arena permainan dan hiburan belaka, bila di balik kehidupan itu tidak ada tujuan yang lebih mulia dan kekal atau bila kehidupan dunia ini menjadi tujuan yang tidak dikaitkan dengan peraturan hidup yang bersumber dari Allah SWT …..”.
Bahaya yang lebih besar dari permainan / hiburan yang teratur adalah mengalihkan ummat dari kesadaran politik yang benar sehingga ummat tidak bisa menjaga urusan dan kepentingannya. Terbukti pada setiap even – even besar olahraga, seperti Piala Dunia Sepak Bola, Olimpiade, Thomas Cup, Piala AFF dsb perhatian publik beralih kepada kegiatan tersebut. Pemberitaan dan perhatian terhadap masalah kemiskinan, penegakan hukum, kedzaliman Israel terhadap rakyat Palestina praktis berkurang. Umat dilenakan dengan permainan tersebut sehingga lupa dangan urusannya. Bahkan di negeri ini ada indikasi olahraga, khususnya sepak bola, dijadikan alat politik elit tertentu. Rakyat disajikan permainan menarik hingga konflik dan intrik dalam sepak bola sehingga mereka teralihkan perhatiannya dan melupakan berbagai kegagalan usaha mensejahterakan rakyat.
Khatimah
Ummat Islam harus menyadari tentang bahaya dan realitas permainan / hiburan yang teratur. Lahwun Munadlomun sesungguhnya bagian dari ghazwul tasqofy (perang kebudayaan) dari musuh – musuh Islam untuk mengalihkan ummat Islam dari pemikiran dan usaha menerapkan Islam secara kaffah. Berdakwah guna tegaknya syariat Islam di muka bumi adalah salah satu dari banyak kewajiban ummat Islam. Maka hendaknya sesuatu yang wajib didahulukan daripada sesuatu yang mubah. Sungguh permainan hanyalah hal yang mubah, ia dapat dilakukan di saat santai guna menghilangkan kepenatan dan bukan untuk disistem sehingga melalaikan kewajibannya. Wallahu a’lam bi ashowab.
Jumat, 11 Februari 2011
MENGAMBIL PELAJARAN DARI KRISIS TIMTENG
Revolusi melati yang dilancarkan rakyat Tunisia berhasil melengserkan rezim diktator Zeine El Abidin Ben Ali yang telah berkuasa sekitar 23 tahun. Tidak ada yang sadar akan bahaya laten krisis Tunisia, hingga seorang pemuda membakar dirinya pada 17 Desember 2010 lalu, karena tingginya angka kemiskinan dan merajalelanya pengangguran. Momen ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak oposisi untuk memobilisasi massa guna menggulingkan Presiden Zine El Abidine Ben Ali melalui demontrasi di jalanan. Ben Ali yang sempat menyelamatkan dirinya ke Arab Saudi, pun akhirnya lengser dan digantikan oleh PM Mohammed Ghannouchi.
Teori domino sebagaimana yang terjadi pada negera-negara Komunis Eropa Timur pasca runtuhnya Uni Soviet di dasawarsa 1980-an yang menyebabkan jatuhnya Rezim di Jerman Timur, Rumania, Polandia, Hongaria hingga pecahnya Yugoslavia dan Ceko-slovakia, kini kembali terjadi dalam konteks krisis di Timur Tengah. Efek domino ini berpotensi terjadi mengingat negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki kharakteristik yang relatif sama, yakni dipimpin oleh Rezim sekuler yang berkuasa berpuluh tahun, dimana korupsi, nepotisme dan kemiskinan rakyat telah menjadi “menu harian”.
Mesir, Aljazair, Libya, Yaman dan Jordania terancam mengalami kisah serupa dengan Tunisia. Di Yaman, ribuan warga turun ke jalan kota Sana’a pada Kamis (28/01/2011) menuntut perubahan pemerintah. Pengunjuk rasa sambil membawa poster yang juga menuntut perbaikan kondisi kehidupan di Yaman, negara termiskin di dunia Arab. Di Mesir, Para aktivis politik menyebarkan seruan demo di jejaring sosial facebook dan mengajak rakyat Mesir berpartisipasi dalam demo akbar "Jumat Kemarahan” pada tanggal 4 Februari 2011. Libya-pun ikut bergolak, demonstrasi warga di ibukota cukup menjadi bukti tingginya tingkat ketidakpuasan rakyat Libya atas rezim berkuasa. Padahal sebelumnya, protes merupakan kata yang hampir tidak pernah didengar dari Libya. Sementara di Jordania pada 16 Januari lalu, sekitar 3.000 warga berdemonstrasi di depan gedung parlemen negara ini dalam rangka memprotes kebijakan ekonomi. Mereka meneriakkan slogan "Jordania bukan hanya untuk orang-orang kaya saja".(http://www.inilah.com)
Rangkaian aksi protes dan demontrasi di negara-negara Timur Tengah menarik perhatian dunia, terutama demo yang diramalkan akan menciptakan perubahan pucuk pemerintahan di negera-negara di kawasan itu. Terlebih negara seperti Mesir dan Jordania terhitung sebagai negara kunci sehingga perubahan pemerintahan di negara tersebut berpotensi merubah peta politik di wilayah Timur Tengah.
Akar Sejarah
Jika membuka kembali sejarahnya, maka akan dapat dipahami mengapa negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki banyak kesamaan. Hal ini terjadi karena negara-negara tersebut pada awalnya bersatu dalam satu negara berdaulat bernama Khilafah Utsmaniyyah yang berpusat di Istambul, Turki. Namun rongrongan kaum kafir melalui ghazwul fikr (perang pemikiran) telah membuat Utsmaniyyah runtuh dan tercerai berai menjadi banyak negara kecil di bawah kontrol pihak barat, terutama : Inggris, Perancis dan belakangan Amerika Serikat. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar Ummat Islam senantiasa tetap bersatu dalam tali agama Allah, sebagaimana firman-Nya:” Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS. Ali Imran : 103)
Sarana untuk menghancurkan Utsmaniyyah di Turki waktu itu adalah dengan menghidupkan paham nasionalisme. Bermula dari propaganda nasionalisme yang dipelopori oleh Partai Persatuan dan Pengembangan, mereka memulai gerakannya dengan men-Turki-kan Daulah Utsmaniah. Mereka berusaha menyebarkan rasa permusuhan terhadap bangsa Arab, diantaranya dengan membatasi keistimewaan yang diberikan Utsmaniah hanya kepada bangsa Turki saja. Gerakan itu membuat bangsa Arab berang. Akibatnya, dalam waktu singkat bermunculan gerakan "fanatisme Arab" dan dengan cepat menyebar di seluruh wilayah pemerintahan Utsmaniah, seperti di Mesir, Syam, Irak, dan Hijaz. Padahal Rasulullah Muhammad SAW sudah mengingatkan bahwa :”Orang Arab tidaklah lebih baik dari orang non Arab. Sebaliknya, orang non Arab juga tidak lebih baik dari orang Arab. Orang berkulit merah tidak lebih baik dari orang berkulit hitam kecuali dalam hal ketaqwaannya. Umat manusia adalah anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat.” (HR Bukhari & Muslim dari Abu Musa)
Namun orang Arab sudah telanjur terprovokasi. Gerakan fanatisme Arab ini didorong lebih jauh lagi oleh Negib Azoury, seorang Kristen pegawai pemerintahan Utsmani di Palestina. Ia berhasil menerbitkan buku Le Revell de la Nation Arabe. Di dalam bukunya tersebut, ia mengutarakan gagasannya untuk membuat suatu Arab empire yang mempunyai batas-batas alami, yaitu: Lembah Eufrat dan Tigris, Lautan India, Terusan Suez, dan Lautan Tengah. Gagasan ini jelas mendorong lebih cepat terciptanya separatisme wilayah Arab dari kekuasaan Utsmani. (http://www.eramuslim.com)
Melemahnya Utsmaniyyah akibat isu nasionalisme dimanfaatkan pihak Barat dengan mengirimkan TE Lawrence, mata - mata Inggris didikan Yahudi, yang dikemudian hari dikenal dengan Lawrence of Arabiya. Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, di bawah bimbingan dan arahan TE Lawrence, akhirnya Revolusi Arab berhasil menghantam kekuatan Khilafah Utsmaniah di Turki. Puncaknya pada 3 Maret 1924 Mustafa Kemal merebut tampuk kepemimpinan Utsmaniah melalui gerakan Kamaliyun, yang melakukan aktivitasnya di bawah tanah. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari gerakan Masoniah Internasional. Atas permintaan dari pihak Barat, Kemal kemudian menghapus sistem Khilafah, Mengasingkan keluarga Utsmaniah, Memproklamirkan berdirinya negara Republik Turki yang sekular; dan pembekuan hak milik dan harta milik keluarga Utsmaniah.
Keruntuhan Khilafah Utsmaniyyah praktis telah menghilangkan ikatan ideologis kaum muslimin yang telah terjalin selama 1306 tahun sejak masa Daulah Madinah, Khulafaur Rasyidin, Khilafah Ummayyah, Abbasiyyah hingga Utsmaniyyah. Ummat Islam terpecah belah ke dalam banyak negara yang bersekutu dengan Barat sehingga meski pihak rezim berkuasa memerintah secara otoriter, korup dan bertindak represif pada rakyatnya, pihak barat tidak pernah merasa keberatan. Kedekatan Negara Arab dengan AS dan sekutunya berikut dengan berbagai kepentingannya membuat mereka menjadi lemah, sebegitu lemahnya hingga negara -negara eks wilayah Khilafah yang berada di kawasan Timur Tengah seperti Mesir, Jordania, Iran, Arab Saudi dll. tidak mampu menyelesaikan problem ummat, seperti: status Masjid Al Aqsa yang berada dalam kekuasaan Israel.
Kebangkitan Islam
Sejumlah pihak menyatakan bahwa krisis di Timur Tengah bisa menjadi momentum kebangkitan Islam. Namun sayangnya realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, meski gejolak yang sedang terjadi berada di negeri-negeri arab dimana dakwah Islam berawal, namun tidak berarti krisis ini menjadi pintu kebangkitan Islam. Di Tunisia, Perdana Menteri Mouhammed Ghannouchi yang mengagantikan Presiden Ben Ali sesungguhnya adalah tokoh kepercayaan Ben Ali, dan Ghannouchi sudah berkuasa sejak tahun 1999 bersama sama Zeine El Abedin Ben Ali. Ia menyarankan supaya Dewan Konstitusi Tunisia menunjuk Ketua Palemen Foued Mebezza sebagai Presiden sementara Tunisia. Dan anjuran tersebut sesungguhnya bukan atas aspirasi rakyat. Begitupun di Mesir, sekalipun kelak Hosni Mubaraq akan jatuh, penggantinya diperkirakan Wapres Omar Sulayman, seorang mantan Kepala Intelejen Mesir kepercayaan Mubaraq yang memiliki hubungan baik dengan CIA.
Pada kenyataannya krisis di timteng belum mampu “mengetuk pintu” kebangkitan Islam, hal ini karena pihak oposisi yang merintis perubahan di negeri-negeri tersebut hanya berkutat pada isu parsial, yakni pergantian pucuk pimpinan negara yang telah bertahta puluhan tahun. Krisis hanya berkutat di seputar perebutan kekuasaan belaka. Belum ada opini yang lebih luas dan urgen untuk sebuah perbaikan kondisi. Padahal Allah SWT berfirman :”….. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka meuobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…..” (TQS. Ar Ra’d : 11)
Sesungguhnya kebangkitan sejati hanya akan terjadi bila ide kebangkitan untuk merubah keadaan sebuah masyarakat berakar dari sebuah kesadaran politik (wa’yu siyasih). Kesadaran politik adalah pandangan universal dengan perspektif yang khas (ideologi tertentu). Dengan kata lain kesadaran politik akan timbul pada seorang ideolog (mabda’iyin), yakni seseorang yang mampu memahami berbagai persolan secara global dari sudut ideologi (mabda’) yang diembannya. Untuk menjadi seseorang yang memiliki kesadaran politik tidaklah harus orang yang berpendidikan atau berstatus sosial tinggi. Terbukti para sahabat Rasulullah Muhammad SAW berasal dari berbagai kalangan mulai penggembala domba hingga pengusaha, namun beliau semua adalah orang yang memiliki kesadaran politik. Para sahabat mampu memahami persolan ummat secara global dan menganalisanya dari sudut pandang yang khas, yakni ideologi (mabda) Islam. Dengan kesadarannya itu para sahabat memelihara urusan dan kepentingan ummat.
Seseorang yang memiliki kesadaran politik akan berusaha memperjuangkan idealismenya sehingga pandangan tersebut dianut oleh masyarakat. Mendakwahkan idealisme tersebut sehingga terealisasi dalam kehidupan. Selain itu seorang yang memiliki kesadaran politik memiliki sifat hati-hati dalam menerima berita dan pendapat tertentu. Pemikirannya tidak mudah terpengaruh oleh kata-kata manis janji politik ataupun nama besar seorang tokoh.
Dengan demikian yang dibutuhkan untuk sebuah kebangkitan islam adalah sejumlah besar muslim yang memiliki kesadaran politik islam. Mereka akan konsisten memperjuangkan islam agar tegak di muka bumi, menuju kondisi masyarakat yang lebih baik demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin (izzul islam wal muslimin), bukan sekedar memperebutkan kursi kekuasaan untuk individu atau kelompok tertentu.
Wallahu a’lam bisshowab.
Teori domino sebagaimana yang terjadi pada negera-negara Komunis Eropa Timur pasca runtuhnya Uni Soviet di dasawarsa 1980-an yang menyebabkan jatuhnya Rezim di Jerman Timur, Rumania, Polandia, Hongaria hingga pecahnya Yugoslavia dan Ceko-slovakia, kini kembali terjadi dalam konteks krisis di Timur Tengah. Efek domino ini berpotensi terjadi mengingat negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki kharakteristik yang relatif sama, yakni dipimpin oleh Rezim sekuler yang berkuasa berpuluh tahun, dimana korupsi, nepotisme dan kemiskinan rakyat telah menjadi “menu harian”.
Mesir, Aljazair, Libya, Yaman dan Jordania terancam mengalami kisah serupa dengan Tunisia. Di Yaman, ribuan warga turun ke jalan kota Sana’a pada Kamis (28/01/2011) menuntut perubahan pemerintah. Pengunjuk rasa sambil membawa poster yang juga menuntut perbaikan kondisi kehidupan di Yaman, negara termiskin di dunia Arab. Di Mesir, Para aktivis politik menyebarkan seruan demo di jejaring sosial facebook dan mengajak rakyat Mesir berpartisipasi dalam demo akbar "Jumat Kemarahan” pada tanggal 4 Februari 2011. Libya-pun ikut bergolak, demonstrasi warga di ibukota cukup menjadi bukti tingginya tingkat ketidakpuasan rakyat Libya atas rezim berkuasa. Padahal sebelumnya, protes merupakan kata yang hampir tidak pernah didengar dari Libya. Sementara di Jordania pada 16 Januari lalu, sekitar 3.000 warga berdemonstrasi di depan gedung parlemen negara ini dalam rangka memprotes kebijakan ekonomi. Mereka meneriakkan slogan "Jordania bukan hanya untuk orang-orang kaya saja".(http://www.inilah.com)
Rangkaian aksi protes dan demontrasi di negara-negara Timur Tengah menarik perhatian dunia, terutama demo yang diramalkan akan menciptakan perubahan pucuk pemerintahan di negera-negara di kawasan itu. Terlebih negara seperti Mesir dan Jordania terhitung sebagai negara kunci sehingga perubahan pemerintahan di negara tersebut berpotensi merubah peta politik di wilayah Timur Tengah.
Akar Sejarah
Jika membuka kembali sejarahnya, maka akan dapat dipahami mengapa negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki banyak kesamaan. Hal ini terjadi karena negara-negara tersebut pada awalnya bersatu dalam satu negara berdaulat bernama Khilafah Utsmaniyyah yang berpusat di Istambul, Turki. Namun rongrongan kaum kafir melalui ghazwul fikr (perang pemikiran) telah membuat Utsmaniyyah runtuh dan tercerai berai menjadi banyak negara kecil di bawah kontrol pihak barat, terutama : Inggris, Perancis dan belakangan Amerika Serikat. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar Ummat Islam senantiasa tetap bersatu dalam tali agama Allah, sebagaimana firman-Nya:” Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS. Ali Imran : 103)
Sarana untuk menghancurkan Utsmaniyyah di Turki waktu itu adalah dengan menghidupkan paham nasionalisme. Bermula dari propaganda nasionalisme yang dipelopori oleh Partai Persatuan dan Pengembangan, mereka memulai gerakannya dengan men-Turki-kan Daulah Utsmaniah. Mereka berusaha menyebarkan rasa permusuhan terhadap bangsa Arab, diantaranya dengan membatasi keistimewaan yang diberikan Utsmaniah hanya kepada bangsa Turki saja. Gerakan itu membuat bangsa Arab berang. Akibatnya, dalam waktu singkat bermunculan gerakan "fanatisme Arab" dan dengan cepat menyebar di seluruh wilayah pemerintahan Utsmaniah, seperti di Mesir, Syam, Irak, dan Hijaz. Padahal Rasulullah Muhammad SAW sudah mengingatkan bahwa :”Orang Arab tidaklah lebih baik dari orang non Arab. Sebaliknya, orang non Arab juga tidak lebih baik dari orang Arab. Orang berkulit merah tidak lebih baik dari orang berkulit hitam kecuali dalam hal ketaqwaannya. Umat manusia adalah anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat.” (HR Bukhari & Muslim dari Abu Musa)
Namun orang Arab sudah telanjur terprovokasi. Gerakan fanatisme Arab ini didorong lebih jauh lagi oleh Negib Azoury, seorang Kristen pegawai pemerintahan Utsmani di Palestina. Ia berhasil menerbitkan buku Le Revell de la Nation Arabe. Di dalam bukunya tersebut, ia mengutarakan gagasannya untuk membuat suatu Arab empire yang mempunyai batas-batas alami, yaitu: Lembah Eufrat dan Tigris, Lautan India, Terusan Suez, dan Lautan Tengah. Gagasan ini jelas mendorong lebih cepat terciptanya separatisme wilayah Arab dari kekuasaan Utsmani. (http://www.eramuslim.com)
Melemahnya Utsmaniyyah akibat isu nasionalisme dimanfaatkan pihak Barat dengan mengirimkan TE Lawrence, mata - mata Inggris didikan Yahudi, yang dikemudian hari dikenal dengan Lawrence of Arabiya. Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, di bawah bimbingan dan arahan TE Lawrence, akhirnya Revolusi Arab berhasil menghantam kekuatan Khilafah Utsmaniah di Turki. Puncaknya pada 3 Maret 1924 Mustafa Kemal merebut tampuk kepemimpinan Utsmaniah melalui gerakan Kamaliyun, yang melakukan aktivitasnya di bawah tanah. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari gerakan Masoniah Internasional. Atas permintaan dari pihak Barat, Kemal kemudian menghapus sistem Khilafah, Mengasingkan keluarga Utsmaniah, Memproklamirkan berdirinya negara Republik Turki yang sekular; dan pembekuan hak milik dan harta milik keluarga Utsmaniah.
Keruntuhan Khilafah Utsmaniyyah praktis telah menghilangkan ikatan ideologis kaum muslimin yang telah terjalin selama 1306 tahun sejak masa Daulah Madinah, Khulafaur Rasyidin, Khilafah Ummayyah, Abbasiyyah hingga Utsmaniyyah. Ummat Islam terpecah belah ke dalam banyak negara yang bersekutu dengan Barat sehingga meski pihak rezim berkuasa memerintah secara otoriter, korup dan bertindak represif pada rakyatnya, pihak barat tidak pernah merasa keberatan. Kedekatan Negara Arab dengan AS dan sekutunya berikut dengan berbagai kepentingannya membuat mereka menjadi lemah, sebegitu lemahnya hingga negara -negara eks wilayah Khilafah yang berada di kawasan Timur Tengah seperti Mesir, Jordania, Iran, Arab Saudi dll. tidak mampu menyelesaikan problem ummat, seperti: status Masjid Al Aqsa yang berada dalam kekuasaan Israel.
Kebangkitan Islam
Sejumlah pihak menyatakan bahwa krisis di Timur Tengah bisa menjadi momentum kebangkitan Islam. Namun sayangnya realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, meski gejolak yang sedang terjadi berada di negeri-negeri arab dimana dakwah Islam berawal, namun tidak berarti krisis ini menjadi pintu kebangkitan Islam. Di Tunisia, Perdana Menteri Mouhammed Ghannouchi yang mengagantikan Presiden Ben Ali sesungguhnya adalah tokoh kepercayaan Ben Ali, dan Ghannouchi sudah berkuasa sejak tahun 1999 bersama sama Zeine El Abedin Ben Ali. Ia menyarankan supaya Dewan Konstitusi Tunisia menunjuk Ketua Palemen Foued Mebezza sebagai Presiden sementara Tunisia. Dan anjuran tersebut sesungguhnya bukan atas aspirasi rakyat. Begitupun di Mesir, sekalipun kelak Hosni Mubaraq akan jatuh, penggantinya diperkirakan Wapres Omar Sulayman, seorang mantan Kepala Intelejen Mesir kepercayaan Mubaraq yang memiliki hubungan baik dengan CIA.
Pada kenyataannya krisis di timteng belum mampu “mengetuk pintu” kebangkitan Islam, hal ini karena pihak oposisi yang merintis perubahan di negeri-negeri tersebut hanya berkutat pada isu parsial, yakni pergantian pucuk pimpinan negara yang telah bertahta puluhan tahun. Krisis hanya berkutat di seputar perebutan kekuasaan belaka. Belum ada opini yang lebih luas dan urgen untuk sebuah perbaikan kondisi. Padahal Allah SWT berfirman :”….. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka meuobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…..” (TQS. Ar Ra’d : 11)
Sesungguhnya kebangkitan sejati hanya akan terjadi bila ide kebangkitan untuk merubah keadaan sebuah masyarakat berakar dari sebuah kesadaran politik (wa’yu siyasih). Kesadaran politik adalah pandangan universal dengan perspektif yang khas (ideologi tertentu). Dengan kata lain kesadaran politik akan timbul pada seorang ideolog (mabda’iyin), yakni seseorang yang mampu memahami berbagai persolan secara global dari sudut ideologi (mabda’) yang diembannya. Untuk menjadi seseorang yang memiliki kesadaran politik tidaklah harus orang yang berpendidikan atau berstatus sosial tinggi. Terbukti para sahabat Rasulullah Muhammad SAW berasal dari berbagai kalangan mulai penggembala domba hingga pengusaha, namun beliau semua adalah orang yang memiliki kesadaran politik. Para sahabat mampu memahami persolan ummat secara global dan menganalisanya dari sudut pandang yang khas, yakni ideologi (mabda) Islam. Dengan kesadarannya itu para sahabat memelihara urusan dan kepentingan ummat.
Seseorang yang memiliki kesadaran politik akan berusaha memperjuangkan idealismenya sehingga pandangan tersebut dianut oleh masyarakat. Mendakwahkan idealisme tersebut sehingga terealisasi dalam kehidupan. Selain itu seorang yang memiliki kesadaran politik memiliki sifat hati-hati dalam menerima berita dan pendapat tertentu. Pemikirannya tidak mudah terpengaruh oleh kata-kata manis janji politik ataupun nama besar seorang tokoh.
Dengan demikian yang dibutuhkan untuk sebuah kebangkitan islam adalah sejumlah besar muslim yang memiliki kesadaran politik islam. Mereka akan konsisten memperjuangkan islam agar tegak di muka bumi, menuju kondisi masyarakat yang lebih baik demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin (izzul islam wal muslimin), bukan sekedar memperebutkan kursi kekuasaan untuk individu atau kelompok tertentu.
Wallahu a’lam bisshowab.
polemik naiknya gaji Pejabat ditengah kemiskinan rakyat
Negara yang menganut sistem demokrasi biasanya membuat anggaran belanja negara secara umum tiap satu tahun. Fakta anggaran belanja negara tersebut adalah bahwa anggaran belanja dinyatakan melalui peraturan yang disebut dengan peraturan anggaran belanja negara tahun sekian. Kemudian dikukuhkan oleh parlemen dan dijadikan sebagai peraturan setelah dibahas dengan parlemen. Pembahasan pasal-pasal anggaran tersebut mulai dari pasal per pasal, berikut dana-dana yang dibutuhkna oleh tiap-tiap pasal. Masing-masing pasal dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah, dimana pendapat tentang pasal tersebut dianggap meliputi keseluruhan, bukan tiap bagian pasal sehingga apabila diterima atau ditolak oleh parlemen maka pasal-pasal tersebut diterima atau ditolak secara keseluruhan.
Peraturan anggaran belanja tersebut terdiri dari beberapa ayat, yang menjelaskan dana pengeluaran negara selama satu tahun. Dan juga menjelaskan dana yang diperkirakan sebagai pendapatan negara selama satu tahun anggaran. Untuk iap ayat dibuatlah petunjuk kedalam lajur yang memuat kolom anggaran belanja baik mengenai pendapatan maupun pengeluaran. Berikutnya dibuatlah istilah-istilah untuk tiap-tiap lajur yakni pasal-pasal yang dimuat oleh suatu bab kemudian ditetapkan dana-dana secara global.
Model APBN seperti ini akan mengikuti kepentingan kelompok yang berpengaruh atau berkuasa, yang biasa dalam sistem kapitalis adalah para konglomerat. Dan biasanya rakyat banyak tidak berpengaruh dan menjadi objek penderita contoh APBN 2011. Dimana menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Jakarta, Minggu 23 Januari 2011. Koalisi ini juga menilai APBN 2011 digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran birokrasi, bukan kemakmuran rakyat. Misalnya, pemerintah menaikkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp18,1 triliun, kenaikan belanja perjalanan Rp4,9 triliun, dan kenaikan belanja bunga utang sebesar Rp9,6 triliun.
Sementara belanja yang berhubungan dengan rakyat menjadi turun. Misalnya belanja subsidi menjadi Rp 13,6 triliun dan bantuan sosial menjadi Rp 8 triliun. “Anggaran sosial sifatnya hanya permen, gula-gula untuk rakyat,” tambah Ah Maftuchan dari Perkumpulan Prakarsa.
Kemudian Koalisi LSM ini juga menilai anggaran kesehatan yang jauh dari memadai. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan anggaran untuk kesehatan harusnya mencapai minimal 5 persen. “Tapi ini hanya sekitar 2 persen untuk anggaran kesehatan,” jelas Yuna. “Anggaran kesehatan pun menurun dari Rp19,8 triliun jadi Rp13,6 triliun,” lanjut Yuna (VIVAnews, 27-1-2011). Dimana dalam anggaran 2011 tersebut pos untuk bantuan sosial dan kesehatan sangat sedikit sekali (menurun dari tahun 2010). Belum lagi prosedur pencairan dana yang akan melibatkan banyak korupsi dan penyelewengan lainnya.
Bagimana sebenarnya menurut islam?
Negara yang menganut sistem islam tidak akan membuat anggaran belanja negara tahunan. Sehingga setiap tahun tidak selalu dibutuhkan pembuatan peraturan tentang anggaran belanja. Juga tidak perlu pengesahan dari majelis umat. Hal ini berbeda dengan negara yang menganut sistem demorasi dimana peraturan (sejenis undang-undang) yang berisi bab-bab, pasal-pasal, dana-dana yang dibutuhkan menurut tradisi mereka harus disahkan oleh parlemen. Oleh karena itu masalah tersebut dalam sistem islam tidak perlu disodorkan kepada dewan parlemen, bahkan semua ini tidak dibutuhkan oleh negara islam. Sebab pendapatan dan pengeluaran anggaran negara berdasarkan hukum syara’ yang bersifat qath’i. Bab-bab pendapatan dan pengeluaran negara merupakan bab-bab yang tetap yang telah ditentukan oleh hukum syara’ yang bersifat qath’i. Adapun mengenai pasal-pasal anggaran berikut dana-dana yang dibutuhkan pada masing-masing pos semuanya diserahkan kepada kebijakan dan ijtihad khalifah.
Oleh karena itu dalam islam tidak mengenal pembuatan anggaran belanja negara tahunan. Walaupun negara islam memiliki anggara belanja tetap yang bab-babnya telah ditetapkan oleh syara’, dan khalifah diberi wewenang untuk menetapkan pasal-pasalnya, istilah-istilahnya serta dana-dana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan ummat tanpa memperhatikan waktu-waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya dijalankan oleh Baitul Maal.
Pengeluaran Baitul Mal Ditetapkan Berdasarkan Enam Kaidah
Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak yang dbelanjakan kepada mereka, berdasarkan ada dan tidaknya. Apabila harus dari kas zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembelanjaannya disalurkan pada objek-objeknya. Yaitu delapan asnaf yang disebukan dalam Al Qur’an, sebagai pihak yang hak dan yang wajib dibelanjakan pada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada maka pemilikan orang yang mendapatkan bagiannya atas harta tersebut telah gugur. Dengan kata lain bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat, maka tidak seorangpun yang mendapat bagian dari zakat tadi. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak akibat terjadinya kekurangan atau untuk melaksanakan kewajiban jihad. Contohnya adalah seperti pembelanjaan untuk fakir miskin, ibnu sabil serta keperluan jihad. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya harta tersebut. Dimana hak tersebut merupakan hak yng bersifat paten baik pada saat hartanya ada atau tidak. Yakni baik harta tersebut ada maupun tidak pada Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan, apabila tidak ada, lalu dikuatirkan akan terjadinya kerusakan karena pembelanjaannya ditangguhkan, maka negara bisa meminjam harta untuk disalurkan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulannya dari kaum muslimin. Setelah itu dilunasi. Namun bila tidak dikuatirkan akan terjadi kerusakan maka diberlakukan kaidah “Fa Nadhiratul ila Maisyarah” (maka dilihat saja yang mudah) dimana pembelanjaannya bisa ditunda, hingga harta tersebut terumpul, barulah setelah itu dibelanjakan kepada yang berhak.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak karena suatu kompensasi yaitu adanya harta yang menjdi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, lalu mereka meminta harta sebagai upah atas jasanya. Contohnya adalah gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Dan hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentuan berdasarkan ada tidaknya harta. Dimana pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak ada didalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu juga wajib dibelanjakan, apabila tidak ada, maka negara wajib untuk mengusahakannya. Yaitu dengan cara memungut harta yag diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikuatirkan akan terjadinya kerusakan bila pembelanjaannya tidak segera dilakukan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin, setelah tu negara akan melunasinya. Apabila tidak dikuatirkan akan terjadi kerusakan maka diberlakukan kaidah “Fa Nadhiratul ila Maisyarah” (maka dilihat saja yang mudah) dimana pembelanjaannya bisa ditunda, hingga harta tersebut terumpul, barulah setelah itu dibelanjakan kepada orang yang berhak.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak dan untuk pembelanjaannya untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Dengan kata lain pembelanjaannya diberikan untuk barang, bukan sebagai nilai pengganti harta-harta yang telah dihasilkan. Contohnya adalah semacam jalan, air, bangunan masjid, sekolah dan masalah-masalah lainnya yang adanya dianggap vital, dimana umat akan mengalami penderitaan, apabila masalah-masalah tersebut tidak ada. Dan hak mendapatkan pembelanjaan keperluan ini tidak ditentukan adanya harta. Dimana pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan kepada keperlun-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari ummat secukupnya untuk memenuhi keperluan-keperluan yang bersifat paten tersebut. Setelah itu pembelanjaan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran tadi melalui Baitul Mal. Sebab yang diberi, berhak karena adanya suatu kemaslahatan, bukan karena adanya kompensasi, dan tidak adanya pembelanjaan tersebut akan mengakibatkan penderitaan, sehingga hak mendapatkan pembelanjaan tersebut ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta tersebut. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajiban tersebut berada dipundak kaum muslimin, sehingga terpenuhinya kewajiban tersebut dengan adanya harta tadi dalam Baitul Mal hukumnya wajib.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak dan pembelanjaan diserahkan kepada adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Hanya saja umat tidak sampai tertimpa penderitaan disebabkan tidak adanya pembelanjaan tersebut. Contohnya adalah pembuatan jalan biasa, sementara orang-orang bisa menemukan jalan lain yang jauh ataupun yang lain. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini ditentukan berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal dan aum muslimin tidak wajib membayar untuk keperluan ini.
Hak pembelanjaan karena adanya unsur keterpaksaan, semisal ada peristiwa yang menimpa kaum muslimin. Seperti paceklik, gempa bumi, letusan gunung merapi atau serangan musuh maka hak pembelanjaannya tidak ditentukan berdasarkn adanya harta. Dimana pembiayaannya merupaan hak paten baik ada harta maupun tidak. Apabila harta tersebut ada maka wajib disalurkan seketika itu juga, dan apabila harta tidak ada dalam Baitul Mal maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslimin. Oleh karena itu harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga.
Anggaran belanja negara dalam sistem islam tidak tergantung pada pos lobby dan kesepakatan wakil rakyat atau pemerintah, tetapi tergantung kepada hukum kepemilikan harta. Apabila kepemilikan harta tersebut memang diperuntukkan sebagai kepemilikan umum, maka dia tidak boleh dialihkan kepada yang lainnya dengan atas nama kebijakan negara. Misalnya BBM adalah harta milik umum dalam pandangan hukum islam, harta ini apabila dijual hasilnya harus dikembalikan lagi untuk masyarakat umum, semisal untuk membangun sarana-saran umum, jalan raya, gedung pendidikan, rumah sakit, masjid, terminal, pelabuhan, bandara, dan sebagainya. Bukan untuk fakir miskin bukan pula pemegang saham. Sebab dana untuk fakir miskin telah ditentukan sumbernya yaitu dari harta zakat sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur’an. Demikian juga tidak dibenarkan menjungkirbalikkan kepemilikan misalnya dana zakat untuk fakif miskin tidak boleh digunakan untuk sarana umum sekalipun sarana umum berupa rumah sakit atau masjid, sebab untuk membangun sarana umum telah ditentukan sumber dananya oleh hukum syariat islam adalah dari kepemilikan umum, seperti kekayaan tambang minyak, emas, listrik, telekomunikasi dan sebagainya. Hak-hak kepemilikan harus ditentukan oleh hukum, bukan oleh musyawarah, sebah musyawarah adalah untuk menjalankan hukum, bukan untuk membuat hukum. Allah berfirman yang artinya, “Sekiranya kebenaran itu diikutkan kepada hawa nafsu mereka tentu akan rusak binasalah langit dan bumi dan yang ada di dalamnya”. Wallahu a’lam bishwab.
Peraturan anggaran belanja tersebut terdiri dari beberapa ayat, yang menjelaskan dana pengeluaran negara selama satu tahun. Dan juga menjelaskan dana yang diperkirakan sebagai pendapatan negara selama satu tahun anggaran. Untuk iap ayat dibuatlah petunjuk kedalam lajur yang memuat kolom anggaran belanja baik mengenai pendapatan maupun pengeluaran. Berikutnya dibuatlah istilah-istilah untuk tiap-tiap lajur yakni pasal-pasal yang dimuat oleh suatu bab kemudian ditetapkan dana-dana secara global.
Model APBN seperti ini akan mengikuti kepentingan kelompok yang berpengaruh atau berkuasa, yang biasa dalam sistem kapitalis adalah para konglomerat. Dan biasanya rakyat banyak tidak berpengaruh dan menjadi objek penderita contoh APBN 2011. Dimana menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Jakarta, Minggu 23 Januari 2011. Koalisi ini juga menilai APBN 2011 digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran birokrasi, bukan kemakmuran rakyat. Misalnya, pemerintah menaikkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp18,1 triliun, kenaikan belanja perjalanan Rp4,9 triliun, dan kenaikan belanja bunga utang sebesar Rp9,6 triliun.
Sementara belanja yang berhubungan dengan rakyat menjadi turun. Misalnya belanja subsidi menjadi Rp 13,6 triliun dan bantuan sosial menjadi Rp 8 triliun. “Anggaran sosial sifatnya hanya permen, gula-gula untuk rakyat,” tambah Ah Maftuchan dari Perkumpulan Prakarsa.
Kemudian Koalisi LSM ini juga menilai anggaran kesehatan yang jauh dari memadai. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan anggaran untuk kesehatan harusnya mencapai minimal 5 persen. “Tapi ini hanya sekitar 2 persen untuk anggaran kesehatan,” jelas Yuna. “Anggaran kesehatan pun menurun dari Rp19,8 triliun jadi Rp13,6 triliun,” lanjut Yuna (VIVAnews, 27-1-2011). Dimana dalam anggaran 2011 tersebut pos untuk bantuan sosial dan kesehatan sangat sedikit sekali (menurun dari tahun 2010). Belum lagi prosedur pencairan dana yang akan melibatkan banyak korupsi dan penyelewengan lainnya.
Bagimana sebenarnya menurut islam?
Negara yang menganut sistem islam tidak akan membuat anggaran belanja negara tahunan. Sehingga setiap tahun tidak selalu dibutuhkan pembuatan peraturan tentang anggaran belanja. Juga tidak perlu pengesahan dari majelis umat. Hal ini berbeda dengan negara yang menganut sistem demorasi dimana peraturan (sejenis undang-undang) yang berisi bab-bab, pasal-pasal, dana-dana yang dibutuhkan menurut tradisi mereka harus disahkan oleh parlemen. Oleh karena itu masalah tersebut dalam sistem islam tidak perlu disodorkan kepada dewan parlemen, bahkan semua ini tidak dibutuhkan oleh negara islam. Sebab pendapatan dan pengeluaran anggaran negara berdasarkan hukum syara’ yang bersifat qath’i. Bab-bab pendapatan dan pengeluaran negara merupakan bab-bab yang tetap yang telah ditentukan oleh hukum syara’ yang bersifat qath’i. Adapun mengenai pasal-pasal anggaran berikut dana-dana yang dibutuhkan pada masing-masing pos semuanya diserahkan kepada kebijakan dan ijtihad khalifah.
Oleh karena itu dalam islam tidak mengenal pembuatan anggaran belanja negara tahunan. Walaupun negara islam memiliki anggara belanja tetap yang bab-babnya telah ditetapkan oleh syara’, dan khalifah diberi wewenang untuk menetapkan pasal-pasalnya, istilah-istilahnya serta dana-dana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan ummat tanpa memperhatikan waktu-waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya dijalankan oleh Baitul Maal.
Pengeluaran Baitul Mal Ditetapkan Berdasarkan Enam Kaidah
Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak yang dbelanjakan kepada mereka, berdasarkan ada dan tidaknya. Apabila harus dari kas zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembelanjaannya disalurkan pada objek-objeknya. Yaitu delapan asnaf yang disebukan dalam Al Qur’an, sebagai pihak yang hak dan yang wajib dibelanjakan pada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada maka pemilikan orang yang mendapatkan bagiannya atas harta tersebut telah gugur. Dengan kata lain bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat, maka tidak seorangpun yang mendapat bagian dari zakat tadi. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak akibat terjadinya kekurangan atau untuk melaksanakan kewajiban jihad. Contohnya adalah seperti pembelanjaan untuk fakir miskin, ibnu sabil serta keperluan jihad. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya harta tersebut. Dimana hak tersebut merupakan hak yng bersifat paten baik pada saat hartanya ada atau tidak. Yakni baik harta tersebut ada maupun tidak pada Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan, apabila tidak ada, lalu dikuatirkan akan terjadinya kerusakan karena pembelanjaannya ditangguhkan, maka negara bisa meminjam harta untuk disalurkan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulannya dari kaum muslimin. Setelah itu dilunasi. Namun bila tidak dikuatirkan akan terjadi kerusakan maka diberlakukan kaidah “Fa Nadhiratul ila Maisyarah” (maka dilihat saja yang mudah) dimana pembelanjaannya bisa ditunda, hingga harta tersebut terumpul, barulah setelah itu dibelanjakan kepada yang berhak.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak karena suatu kompensasi yaitu adanya harta yang menjdi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, lalu mereka meminta harta sebagai upah atas jasanya. Contohnya adalah gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Dan hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentuan berdasarkan ada tidaknya harta. Dimana pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak ada didalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu juga wajib dibelanjakan, apabila tidak ada, maka negara wajib untuk mengusahakannya. Yaitu dengan cara memungut harta yag diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikuatirkan akan terjadinya kerusakan bila pembelanjaannya tidak segera dilakukan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin, setelah tu negara akan melunasinya. Apabila tidak dikuatirkan akan terjadi kerusakan maka diberlakukan kaidah “Fa Nadhiratul ila Maisyarah” (maka dilihat saja yang mudah) dimana pembelanjaannya bisa ditunda, hingga harta tersebut terumpul, barulah setelah itu dibelanjakan kepada orang yang berhak.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak dan untuk pembelanjaannya untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Dengan kata lain pembelanjaannya diberikan untuk barang, bukan sebagai nilai pengganti harta-harta yang telah dihasilkan. Contohnya adalah semacam jalan, air, bangunan masjid, sekolah dan masalah-masalah lainnya yang adanya dianggap vital, dimana umat akan mengalami penderitaan, apabila masalah-masalah tersebut tidak ada. Dan hak mendapatkan pembelanjaan keperluan ini tidak ditentukan adanya harta. Dimana pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan kepada keperlun-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari ummat secukupnya untuk memenuhi keperluan-keperluan yang bersifat paten tersebut. Setelah itu pembelanjaan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran tadi melalui Baitul Mal. Sebab yang diberi, berhak karena adanya suatu kemaslahatan, bukan karena adanya kompensasi, dan tidak adanya pembelanjaan tersebut akan mengakibatkan penderitaan, sehingga hak mendapatkan pembelanjaan tersebut ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta tersebut. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajiban tersebut berada dipundak kaum muslimin, sehingga terpenuhinya kewajiban tersebut dengan adanya harta tadi dalam Baitul Mal hukumnya wajib.
Baitul Mal sebagai pihak yang berhak dan pembelanjaan diserahkan kepada adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Hanya saja umat tidak sampai tertimpa penderitaan disebabkan tidak adanya pembelanjaan tersebut. Contohnya adalah pembuatan jalan biasa, sementara orang-orang bisa menemukan jalan lain yang jauh ataupun yang lain. Hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini ditentukan berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal dan aum muslimin tidak wajib membayar untuk keperluan ini.
Hak pembelanjaan karena adanya unsur keterpaksaan, semisal ada peristiwa yang menimpa kaum muslimin. Seperti paceklik, gempa bumi, letusan gunung merapi atau serangan musuh maka hak pembelanjaannya tidak ditentukan berdasarkn adanya harta. Dimana pembiayaannya merupaan hak paten baik ada harta maupun tidak. Apabila harta tersebut ada maka wajib disalurkan seketika itu juga, dan apabila harta tidak ada dalam Baitul Mal maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslimin. Oleh karena itu harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga.
Anggaran belanja negara dalam sistem islam tidak tergantung pada pos lobby dan kesepakatan wakil rakyat atau pemerintah, tetapi tergantung kepada hukum kepemilikan harta. Apabila kepemilikan harta tersebut memang diperuntukkan sebagai kepemilikan umum, maka dia tidak boleh dialihkan kepada yang lainnya dengan atas nama kebijakan negara. Misalnya BBM adalah harta milik umum dalam pandangan hukum islam, harta ini apabila dijual hasilnya harus dikembalikan lagi untuk masyarakat umum, semisal untuk membangun sarana-saran umum, jalan raya, gedung pendidikan, rumah sakit, masjid, terminal, pelabuhan, bandara, dan sebagainya. Bukan untuk fakir miskin bukan pula pemegang saham. Sebab dana untuk fakir miskin telah ditentukan sumbernya yaitu dari harta zakat sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur’an. Demikian juga tidak dibenarkan menjungkirbalikkan kepemilikan misalnya dana zakat untuk fakif miskin tidak boleh digunakan untuk sarana umum sekalipun sarana umum berupa rumah sakit atau masjid, sebab untuk membangun sarana umum telah ditentukan sumber dananya oleh hukum syariat islam adalah dari kepemilikan umum, seperti kekayaan tambang minyak, emas, listrik, telekomunikasi dan sebagainya. Hak-hak kepemilikan harus ditentukan oleh hukum, bukan oleh musyawarah, sebah musyawarah adalah untuk menjalankan hukum, bukan untuk membuat hukum. Allah berfirman yang artinya, “Sekiranya kebenaran itu diikutkan kepada hawa nafsu mereka tentu akan rusak binasalah langit dan bumi dan yang ada di dalamnya”. Wallahu a’lam bishwab.
Jumat, 21 Januari 2011
Akankah Kasus Century Segera Selesai ???
Isu century kembali menguat. Hampir setahun kabarnya meredup di tengah berbagai kasus hukum di negeri ini, mulai kasus mafia pajak Gayus, kasus mafia hukum, hingga ramainya pemberitaan tentang timnas PSSI. Namun di Bulan Januari Tahun 2011 ini, kasus century kembali dibicarakan oleh para pembesar negeri.
Berawal dari dikabulkannya judicial review pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi : Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan bahwa Hak menyatakan pendapat DPR dapat digunakan sesuai Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (www.detiknews.com). Hal ini membuat usulan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat berkaitan kasus Century menjadi lebih mudah dilaksanakan.
Para politisi senayan pun kembali bersuara lantang,. Mereka mengatakan bahwa pintu bagi DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terbuka lebar. Kejengkelan yang dirasakan para anggota DPR terhadap kinerja penegak hukum dalam penuntasan kasus Bank Century telah mendorong penggunaan HMP (www.mediaindonesia.com). Hak menyatakan pendapat sendiri adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Secara formal penggunaan HMP ini dalam kasus Century memang memungkinkan, mengingat DPR telah menggunakan hak angket dalam kasus ini sehingga berpeluang menggunakan HMP sebagai kelanjutan prosesnya. Apalagi dalam sidang paripurna DPR bulan Maret 2010 lalu, DPR memilih opsi C bahwa kebijakan dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp. 6 trilliun kepada Bank Century sama-sama salah (www.metrotvnews.com).
Namun publik nampaknya masih meragukan langkah dan keseriusan para anggota dewan yang terhormat ini. Mengingat dalam sejarahnya, pengusutan century ini cenderung melempem pasca digantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani, seakan target politik dalam pengusutan kasus century telah terpenuhi. Akan tetapi kasus century tiba-tiba kembali menyeruak sehingga masyarakat mencoba menebak apa yang target dewan kali ini. Terlebih politik pencitraan dan tebar pesona sedang ngetren. Para politisi menggunakanya untuk memperbaiki citranya yang cenderung turun di mata rakyat, termasuk menurunnya citra DPR akibat isu pembangunan gedung baru DPR senilai lebih dari satu trilliun dan berbagai masalah lainnya.
Politik dalam Islam dan Kapitalisme
Politik pencitraan wajar terjadi dalam sistem politik Kapitalisme karena paradigma politik dalam Kapitalisme adalah cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Sehingga para politisi mencoba mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara termasuk dengan politik pencitraan pada publik. Sering terjadi sejumlah masalah yang begitu serius ditangani tiba-tiba hasilnya menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang tuntas dan jelas seakan sengaja dibiarkan mengambang guna menunggu momen lain untuk dibahas kembali sebagaimana kasus Century ini. Masalah demi masalah dibahas namun tidak banyak solusi yang didapat dan dirasakan oleh masyarakat karena seringkali pembahasan tersebut hanyalah sandiwara untuk meningkatkan posisi tawar para politisi.
Inilah realitas politik dalam Ideologi Kapitalisme. Kapitalisme memandang dunia hanyalah permainan belaka sehingga hukum mereka pun disebut “rule of the game” alias aturan main. Dalam sebuah permainan, tidak ada masalah yang perlu diseriusi karena semua hanyalah permainan dan di akhir game itu akan ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Pemenang akan bergembira dengan kemenangannya itu, sedangkan pihak yang kalah bersedih dan masygul dengan kekalahannya namun tidak ada pertanggungjawaban atas permainan tersebut termasuk pertanggungjawaban akhirat. Kapitalisme memahami tidak ada kehidupan lain setelah di dunia ini sehingga tidak ada pertanggungjawaban di akhirat kepada Tuhan sang Khaliq, semuanya hanyalah permainan bahkan persoalan rakyat pun dijadikan mainan.
Di sisi lain penegakan hukum juga tidak terhindar dari kegiatan main-main ini, para pihak berperkara yang memiliki kekuasaan, kekuatan, serta kekayaan dengan enaknya bermain-main dengan hukum. Mereka berusaha dengan berbagai cara untuk meraih tujuannya termasuk dengan cara yang melanggar hukum. Kalau pun pelanggaran itu dipersoalkan dan diajukan ke pengadilan, mereka tetap bisa memainkan hukum sehingga lepas dari tuntutan. Mereka bergembira atas keberhasilannya melepaskan diri dari tuntutan hukum manusia tanpa beban dan rasa berdosa. Mereka lupa bahwa tidak ada satu pun manusia yang akan bisa melepaskan diri dari hukuman pengadilan akhirat milik Allah. Tidak ada suap dan tiada saksi palsu dalam pengadilan Allah, semuanya berjalan fair dan adil, sebagaimana firman-Nya :
"Kami akan memasang timbangan yang tepat pada Hari Kiamat sehingga tiada dirugikan seseorang barang sedikit pun” (TQS Al-Anbiya' [21]: 47).
Adapun Islam mengartikan Politik (As Siyasah) sebagai ar riayatus syu’un lil ummah dakholian wa khorojian bil hukmi atau pelayanan terhadap ummat dalam urusan di dalam dan luar negeri dengan hukum-hukum. Berdasarkan definisi politik seperti ini, maka politik dalam Islam ialah pelayanan para pemimpin ummat terhadap ummatnya berdasarkan hukum Islam. Pelayanan ini mencakup segala urusan publik, baik yang terjadi di dalam negeri seperti masalah penegakan hukum, pendidikan, kesehatan dll maupun urusan ummat di luar negeri seperti perjanjian damai, perdagangan luar negeri, maupun nasib warga negara yang bekerja di luar negeri.
Demikian juga dengan para wakil ummat yang berkumpul di Majelis Ummat, tugas mereka adalah menyampaikan aspirasi ummat kepada Khalifah (Kepala Negara) yang meliputi usulan, ketidaksetujuan, maupun saran tentang berbagai hal yang berhubungan pengelolaan Negara, dengan kata lain tugas pelayanan Majelis Ummat dalam Islam adalah mengontrol (Amar ma’ruf nahi mungkar) terhadap penguasa dalam menjalankan tugasnya melayani ummat.
Islam menjadikan politik sebagai salah satu hukum syara’ yang diwajibkan, artinya Islam mengatur hukum-hukum politik secara rinci sehingga amal politik melahirkan kemaslahatan bagi ummat di dunia maupun akhirat. Berpolitik bukan hanya urusan kekuasaan belaka, namun politik dalam Islam berkaitan dengan amanah pemimpin dalam mengurusi ummatnya. Ada banyak nash yang menjelaskan tentang kepemimpinan dan pelayanan ummat. Diantaranya sabda Rasulullah SAW yang menyatakan
“ Tujuh orang yang akan dinaungi oleh Allah pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungannya Allah yaitu : pemimpin yang adil …..” (HR. Tirmidzi).
Hadits di atas menjelaskan tentang sekelompok manusia yang akan mendapatkan naungan Allah di padang mahsyar, di mana saat itu seluruh manusia dikumpulkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia, sedangkan matahari terletak tepat diatas mereka. Seluruh manusia merasakan panas serta haus yang sangat hebat. Mereka sibuk dengan kesalahan diri sendiri yang telah diperbuat semasa di dunia, berbagai usaha telah dilakukan untuk memohon syafa’at kepada para nabi. Namun para nabi pun menjawab saya tidak dapat memberikan syafa’at kepada kalian karena aku sendiri punya dosa dan salah kepada Allah. Kecuali hanya Nabi Muhammad SAW yang dapat memberikan syafa’at, akan tetapi syafa’at beliau hanya diperuntukkan bagi kaum-kaum yang beriman dan bertaqwa. Selain itu juga ada kelompok yang mendapatkan perlindungan Allah SWT dari panasnya matahari di padang mahsyar, yaitu tujuh golongan manusia yang diantaranya adalah Imam (pemimpin) yang Adil,
Imam yang adil termasuk diantara tujuh kalangan yang akan mendapat naungan dari Allah di padang mahsyar. Allah memulai menyebutkan perihal penguasa adil ini sebelum menyebutkan enam kalangan lainnya, karena banyaknya kebaikan dan manfaatnya yang meluas. Diantara keutamaan seorang penguasa yang adil bahwa mereka akan dicintai oleh Allah. Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya hamba yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan tempat duduk mereka dekat dengan-Nya adalah imam (pemimpin) yang adil (HR. Tirmidzi).
Imam/penguasa yang adil yaitu setiap pemimpin dan penguasa yang memberi perhatian pada satu dari sekian banyak maslahat bagi kaum muslimin, lalu berbuat adil dalam hal itu. Dialah yang mengikuti perintah Allah untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa berlebihan atau menguranginya (proporsional). Mereka menegakkan segala hal yang perlu baginya untuk ditegakkan berupa penjagaan syari’at-syari’at Allah, menjaga setiap hak-hak dan melindungi hak milik ummat, berjihad melawan musuh Islam, dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka.
Imam/penguasa yang adil memiliki beberapa derajat dan kedudukan yang sangat tinggi di akhirat. Rasulullah SAW telah memberi kabar gembira berupa balasan yang sangat baik bagi mereka yang berbuat adil dalam penetapan hukum bagi orang-orang yang berada dalam pengayoman mereka, beliau Rasulullah SAW bersabda:
“ Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil disisi Allah akan berada diatas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya berada di bagian tangan kanan ar-Rahman ‘azza wajalla, dan kedua tangan Allah keduanya kanan, merekalah yang berbuat adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka dan kepada orang-orang yang berada di dalam pengurusan mereka “
Namun pemimpin yang tidak adil dengan memberikan sesuatu bukan pada yang berhak, mengambil hak-hak ummat (korupsi), memberi kelebihan pada sebagian ummat yang mendukungnya dan mendzalimi rakyat yang mengkritisinya, mempermainkan urusan ummat, berbohong pada rakyatnya telah diancam oleh Rasulullah SAW dengan sabdanya :
“Seseorang yang diberi amanat oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati ketika sedang menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkan baginya syurga." (HR. Muslim)
Untuk itu hendaknya para pemimpin muslim dan para politisi Islam kembali ke syariat Allah dan Rasul-Nya dengan menjalankan amanah serta hukum-hukum Allah dengan adil di muka bumi sehingga tercipta keadilan dan kemaslahatan di bumi dan para pemimpin tersebut mendapatkan kemulian di depan rakyatnya dan di hadapan Allah SWT.
Wallahu a’lam bi ashowab
Berawal dari dikabulkannya judicial review pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi : Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan bahwa Hak menyatakan pendapat DPR dapat digunakan sesuai Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (www.detiknews.com). Hal ini membuat usulan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat berkaitan kasus Century menjadi lebih mudah dilaksanakan.
Para politisi senayan pun kembali bersuara lantang,. Mereka mengatakan bahwa pintu bagi DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terbuka lebar. Kejengkelan yang dirasakan para anggota DPR terhadap kinerja penegak hukum dalam penuntasan kasus Bank Century telah mendorong penggunaan HMP (www.mediaindonesia.com). Hak menyatakan pendapat sendiri adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Secara formal penggunaan HMP ini dalam kasus Century memang memungkinkan, mengingat DPR telah menggunakan hak angket dalam kasus ini sehingga berpeluang menggunakan HMP sebagai kelanjutan prosesnya. Apalagi dalam sidang paripurna DPR bulan Maret 2010 lalu, DPR memilih opsi C bahwa kebijakan dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp. 6 trilliun kepada Bank Century sama-sama salah (www.metrotvnews.com).
Namun publik nampaknya masih meragukan langkah dan keseriusan para anggota dewan yang terhormat ini. Mengingat dalam sejarahnya, pengusutan century ini cenderung melempem pasca digantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani, seakan target politik dalam pengusutan kasus century telah terpenuhi. Akan tetapi kasus century tiba-tiba kembali menyeruak sehingga masyarakat mencoba menebak apa yang target dewan kali ini. Terlebih politik pencitraan dan tebar pesona sedang ngetren. Para politisi menggunakanya untuk memperbaiki citranya yang cenderung turun di mata rakyat, termasuk menurunnya citra DPR akibat isu pembangunan gedung baru DPR senilai lebih dari satu trilliun dan berbagai masalah lainnya.
Politik dalam Islam dan Kapitalisme
Politik pencitraan wajar terjadi dalam sistem politik Kapitalisme karena paradigma politik dalam Kapitalisme adalah cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Sehingga para politisi mencoba mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara termasuk dengan politik pencitraan pada publik. Sering terjadi sejumlah masalah yang begitu serius ditangani tiba-tiba hasilnya menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang tuntas dan jelas seakan sengaja dibiarkan mengambang guna menunggu momen lain untuk dibahas kembali sebagaimana kasus Century ini. Masalah demi masalah dibahas namun tidak banyak solusi yang didapat dan dirasakan oleh masyarakat karena seringkali pembahasan tersebut hanyalah sandiwara untuk meningkatkan posisi tawar para politisi.
Inilah realitas politik dalam Ideologi Kapitalisme. Kapitalisme memandang dunia hanyalah permainan belaka sehingga hukum mereka pun disebut “rule of the game” alias aturan main. Dalam sebuah permainan, tidak ada masalah yang perlu diseriusi karena semua hanyalah permainan dan di akhir game itu akan ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Pemenang akan bergembira dengan kemenangannya itu, sedangkan pihak yang kalah bersedih dan masygul dengan kekalahannya namun tidak ada pertanggungjawaban atas permainan tersebut termasuk pertanggungjawaban akhirat. Kapitalisme memahami tidak ada kehidupan lain setelah di dunia ini sehingga tidak ada pertanggungjawaban di akhirat kepada Tuhan sang Khaliq, semuanya hanyalah permainan bahkan persoalan rakyat pun dijadikan mainan.
Di sisi lain penegakan hukum juga tidak terhindar dari kegiatan main-main ini, para pihak berperkara yang memiliki kekuasaan, kekuatan, serta kekayaan dengan enaknya bermain-main dengan hukum. Mereka berusaha dengan berbagai cara untuk meraih tujuannya termasuk dengan cara yang melanggar hukum. Kalau pun pelanggaran itu dipersoalkan dan diajukan ke pengadilan, mereka tetap bisa memainkan hukum sehingga lepas dari tuntutan. Mereka bergembira atas keberhasilannya melepaskan diri dari tuntutan hukum manusia tanpa beban dan rasa berdosa. Mereka lupa bahwa tidak ada satu pun manusia yang akan bisa melepaskan diri dari hukuman pengadilan akhirat milik Allah. Tidak ada suap dan tiada saksi palsu dalam pengadilan Allah, semuanya berjalan fair dan adil, sebagaimana firman-Nya :
"Kami akan memasang timbangan yang tepat pada Hari Kiamat sehingga tiada dirugikan seseorang barang sedikit pun” (TQS Al-Anbiya' [21]: 47).
Adapun Islam mengartikan Politik (As Siyasah) sebagai ar riayatus syu’un lil ummah dakholian wa khorojian bil hukmi atau pelayanan terhadap ummat dalam urusan di dalam dan luar negeri dengan hukum-hukum. Berdasarkan definisi politik seperti ini, maka politik dalam Islam ialah pelayanan para pemimpin ummat terhadap ummatnya berdasarkan hukum Islam. Pelayanan ini mencakup segala urusan publik, baik yang terjadi di dalam negeri seperti masalah penegakan hukum, pendidikan, kesehatan dll maupun urusan ummat di luar negeri seperti perjanjian damai, perdagangan luar negeri, maupun nasib warga negara yang bekerja di luar negeri.
Demikian juga dengan para wakil ummat yang berkumpul di Majelis Ummat, tugas mereka adalah menyampaikan aspirasi ummat kepada Khalifah (Kepala Negara) yang meliputi usulan, ketidaksetujuan, maupun saran tentang berbagai hal yang berhubungan pengelolaan Negara, dengan kata lain tugas pelayanan Majelis Ummat dalam Islam adalah mengontrol (Amar ma’ruf nahi mungkar) terhadap penguasa dalam menjalankan tugasnya melayani ummat.
Islam menjadikan politik sebagai salah satu hukum syara’ yang diwajibkan, artinya Islam mengatur hukum-hukum politik secara rinci sehingga amal politik melahirkan kemaslahatan bagi ummat di dunia maupun akhirat. Berpolitik bukan hanya urusan kekuasaan belaka, namun politik dalam Islam berkaitan dengan amanah pemimpin dalam mengurusi ummatnya. Ada banyak nash yang menjelaskan tentang kepemimpinan dan pelayanan ummat. Diantaranya sabda Rasulullah SAW yang menyatakan
“ Tujuh orang yang akan dinaungi oleh Allah pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungannya Allah yaitu : pemimpin yang adil …..” (HR. Tirmidzi).
Hadits di atas menjelaskan tentang sekelompok manusia yang akan mendapatkan naungan Allah di padang mahsyar, di mana saat itu seluruh manusia dikumpulkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia, sedangkan matahari terletak tepat diatas mereka. Seluruh manusia merasakan panas serta haus yang sangat hebat. Mereka sibuk dengan kesalahan diri sendiri yang telah diperbuat semasa di dunia, berbagai usaha telah dilakukan untuk memohon syafa’at kepada para nabi. Namun para nabi pun menjawab saya tidak dapat memberikan syafa’at kepada kalian karena aku sendiri punya dosa dan salah kepada Allah. Kecuali hanya Nabi Muhammad SAW yang dapat memberikan syafa’at, akan tetapi syafa’at beliau hanya diperuntukkan bagi kaum-kaum yang beriman dan bertaqwa. Selain itu juga ada kelompok yang mendapatkan perlindungan Allah SWT dari panasnya matahari di padang mahsyar, yaitu tujuh golongan manusia yang diantaranya adalah Imam (pemimpin) yang Adil,
Imam yang adil termasuk diantara tujuh kalangan yang akan mendapat naungan dari Allah di padang mahsyar. Allah memulai menyebutkan perihal penguasa adil ini sebelum menyebutkan enam kalangan lainnya, karena banyaknya kebaikan dan manfaatnya yang meluas. Diantara keutamaan seorang penguasa yang adil bahwa mereka akan dicintai oleh Allah. Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya hamba yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan tempat duduk mereka dekat dengan-Nya adalah imam (pemimpin) yang adil (HR. Tirmidzi).
Imam/penguasa yang adil yaitu setiap pemimpin dan penguasa yang memberi perhatian pada satu dari sekian banyak maslahat bagi kaum muslimin, lalu berbuat adil dalam hal itu. Dialah yang mengikuti perintah Allah untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa berlebihan atau menguranginya (proporsional). Mereka menegakkan segala hal yang perlu baginya untuk ditegakkan berupa penjagaan syari’at-syari’at Allah, menjaga setiap hak-hak dan melindungi hak milik ummat, berjihad melawan musuh Islam, dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka.
Imam/penguasa yang adil memiliki beberapa derajat dan kedudukan yang sangat tinggi di akhirat. Rasulullah SAW telah memberi kabar gembira berupa balasan yang sangat baik bagi mereka yang berbuat adil dalam penetapan hukum bagi orang-orang yang berada dalam pengayoman mereka, beliau Rasulullah SAW bersabda:
“ Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil disisi Allah akan berada diatas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya berada di bagian tangan kanan ar-Rahman ‘azza wajalla, dan kedua tangan Allah keduanya kanan, merekalah yang berbuat adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka dan kepada orang-orang yang berada di dalam pengurusan mereka “
Namun pemimpin yang tidak adil dengan memberikan sesuatu bukan pada yang berhak, mengambil hak-hak ummat (korupsi), memberi kelebihan pada sebagian ummat yang mendukungnya dan mendzalimi rakyat yang mengkritisinya, mempermainkan urusan ummat, berbohong pada rakyatnya telah diancam oleh Rasulullah SAW dengan sabdanya :
“Seseorang yang diberi amanat oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati ketika sedang menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkan baginya syurga." (HR. Muslim)
Untuk itu hendaknya para pemimpin muslim dan para politisi Islam kembali ke syariat Allah dan Rasul-Nya dengan menjalankan amanah serta hukum-hukum Allah dengan adil di muka bumi sehingga tercipta keadilan dan kemaslahatan di bumi dan para pemimpin tersebut mendapatkan kemulian di depan rakyatnya dan di hadapan Allah SWT.
Wallahu a’lam bi ashowab
Jumat, 07 Januari 2011
Iman Kepada Allah, Qadar, dan Ajal
Jika seorang muslim melangkah dalam kehidupan ini, menjalankan aktivitas dakwah untuk mewujudkan cita-cita tegaknya Islam dimuka bumi ini, maka ia membutuhkan suatu kekuatan besar yang mampu mendorong ke jalan yang benar, kekuatan yang membuat dirinya tabah menghadapi cobaan, dan memerangi jalan yang ditempuhnya. Kekuatan semacam itu akan dapat diperoleh dari aqidahnya. Imannya kepada Allah SWT akan menjadikannya sebagai seorang yang kuat, semangat dalam berjuang, berani dan pantang mundur dalam mengahadapi tantangan. Seorang muslim adalah seorang yang kuat karena mendapat kekuatan dari Allah. Ia selalu beriman dan bertawakkal kepadaNya, dan ia yakin bahwa Allah SWT selalu bersamanya, Allah SWT adalah penolong orang-orang mukmin dan Allah SWT akan menghinakan orang-orang kafir, Allahlah yang berkuasa untuk memenangkan agamaNya atas segenap agama-agama lain.
Seorang mukmin menjadi kuat karena selalu mengggantungkan diri kepada Allah SWT dan mengadukan kesulitan-kesulitan kepadaNya. Ia senantiasa memohon pertolongan, bantuan rizki dan kesembuhan dariNya. Ia percaya dan yakin bahwa Allah SWT itu baik dan penyayang, mulia dan pemurah, pengasih dan penyayang. Ia percaya dan yakin bahwa Allah SWT yang memiliki ‘arsy’ yang agung, Allah SWT Maha Kuasa melakukan segala sesuatu yang dikehendaki, dan tanganNya terletak segala kerajaan dan kekuasaan, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Oleh karena itu seorang muslm senantiasa memilki harapan yang tak pernah pudar. Ia selalu menaruh harapan yang kuat kepada Allah. Ia yakin akan kemurahan dan karunia Allah. Ia yakin bahwa apa yang menjadi bagiannya tak mungkin keliru jatuh kepada orang lain. Ia yakin bahwa Allah SWT telah mengtakdirkan segala sesuatu sejak azali, sehingga tak ada satu kejadianpun yang terjadi melainkan telah ditakdirkan atau diketahui Allah SWT sejak azali. Apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pasti terjadi. Ia pun yakin, bahwa hidup dan mati itu berada ditangan Allah, tidak mungkin seorang mati kecuali telah tiba ajalnya. Ia tidak akan berkeluh kesah, takut atau khawatir jika harus menghadapinya.
Adanya hubungan antara dirinya dengan Allah SWT akan memberikan kekuatan, harapan dan kemampuan untuk tetap pantang mundur dalam menghadapi tantangan hidup dan peristiwa besar. Pengaruh iman ini akan tampak pada dirinya dalam setiap arena kehidupan.
Jika ia tengah berjuang maka ia telah yakin atas datangnya kemenangan, sebab ia senantiasa berhubungan dengan Allah. Allah akan selalu menyertai orang-orang yang menyertaiNya. Allahlah yang memiliki segala sesuatu yang awal dan yang akhir. Jiwa, raga dan hartanya adalah milik Allah. Jika ia menyerahkan dengan ikhlas, maka pastilah kemenangan akan menyertainya setiap saat. Itulah janji Allah, sebagaimana firmanNya, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong Allah SWT (agamaNya), niscaya Dia akan menolong kamu dan menetapkan telapak kakimu (memberimu keberanian dan menghadapi musuh)”(QS. Muhammad: 7).
Kemudian tatkala seorang mukmin menderita sakit atau tertimpa suatu musibah baik menimpa diri, harta atau keluarganya, maka ia akan mengembalikan semuanya kepada Allah. Ia akan senantiasa berharap kepada Allah akan kesembuhan dan hilangnya cobaan. Sebab ia yakin hanya Allahlah yang dapat menyingkirkan musibah dan menggantinya dengan kebaikan. Sebagaimana firman Allah, “Allah SWT yang menciptakanmu. Dialah yang telah menunjukkan jalan kepadaku. Apabila aku sakit, maka Dialah yang menyembuhkanku…”(QS. Asy Syu’araa: 78-80).
Tetapi ia pun sadar bahwa hidup ini tak akan sepi dari ujian dan cobaan. Sebab Allah telah berfirman, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan. Kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata Inna lillahi wa inna ilahi raji’un (sesungguhnya, kami milik Allah dan kepadaNyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. Al Baqoroh: 155-157).
Oleh karena itu seorang mukmin akan berlaku sabar dalam menghadapi musibah, dan selalu beristirja’ (mengembalikan segala sesuatu kepada Allah). Dia akan sabar sampai Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan dan ganjaran atas kesabaran dan rasa syukurnya. Ia akan senantiasa mengingat sabda Nabi Muhammad SAW, “Tidak pernah seorang muslim tertimpa musibah, lantas ia mengucap kalimat yang di perintahkan Allah, yaitu Inna lillahi wa inna ilahi raji’un, yaa Allah, keluarkan aku dari musibahku, gantilah ia dengan kebaikan melainkan benar-benar mengeluarkannya dari musibah dan diganti dengan kebaikan” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah).
Disamping semua itu, seorang muslimpun akan memperoleh kekuatan dari keimanannya terhadap Qodar. Ia yakin bahwa musibah apapun yang menimpanya adalah datang dengan seijin Allah. Seandainya jin dan manusia berkumpul untuk memberinya suatu manfaat, tidaklah akan terjadi suatu manfaat melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Dan apabila mereka bekerjasama untuk mencelakakannya, maka tidaklah mungkin akan terjadi sesuatupun atasnya, melainkan dengan seijin Allah, sesuai dengan ketetapanNya. Sebagaimana firman Allah, “Katakanlah, tiada akan menimpa kami kecuali apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah wali kami dan kepada Allahlah orang-orang mukmin bertawakkal” (QS. At Taubah: 51).
Seorang mukmin yakin bahwa rizkinya sudah diatur dan ajalnya sudah ditentukan. Tidak seorangpun mampu memajukan atau mengundurkannya. Allah berfirman, “Apabila datang ajal, mereka tak dapat mengundurkan atau memajukannya barang sesaatpun” (QS Al A’raf:34).
Keimanan seperti ini akan memberikan kekuatan yang tak terbatas dalam diri seorang muslim, kekuatan yang tak terkalahkan oleh kekuatan manusia. Itulah sebabnya dahulu musuh-musuh Islam merasa gentar tatkala bertempur, sebab kaum muslimin yakin terhadap qodar dan ajal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Wallahu A’lam Bishshowab.
Seorang mukmin menjadi kuat karena selalu mengggantungkan diri kepada Allah SWT dan mengadukan kesulitan-kesulitan kepadaNya. Ia senantiasa memohon pertolongan, bantuan rizki dan kesembuhan dariNya. Ia percaya dan yakin bahwa Allah SWT itu baik dan penyayang, mulia dan pemurah, pengasih dan penyayang. Ia percaya dan yakin bahwa Allah SWT yang memiliki ‘arsy’ yang agung, Allah SWT Maha Kuasa melakukan segala sesuatu yang dikehendaki, dan tanganNya terletak segala kerajaan dan kekuasaan, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Oleh karena itu seorang muslm senantiasa memilki harapan yang tak pernah pudar. Ia selalu menaruh harapan yang kuat kepada Allah. Ia yakin akan kemurahan dan karunia Allah. Ia yakin bahwa apa yang menjadi bagiannya tak mungkin keliru jatuh kepada orang lain. Ia yakin bahwa Allah SWT telah mengtakdirkan segala sesuatu sejak azali, sehingga tak ada satu kejadianpun yang terjadi melainkan telah ditakdirkan atau diketahui Allah SWT sejak azali. Apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pasti terjadi. Ia pun yakin, bahwa hidup dan mati itu berada ditangan Allah, tidak mungkin seorang mati kecuali telah tiba ajalnya. Ia tidak akan berkeluh kesah, takut atau khawatir jika harus menghadapinya.
Adanya hubungan antara dirinya dengan Allah SWT akan memberikan kekuatan, harapan dan kemampuan untuk tetap pantang mundur dalam menghadapi tantangan hidup dan peristiwa besar. Pengaruh iman ini akan tampak pada dirinya dalam setiap arena kehidupan.
Jika ia tengah berjuang maka ia telah yakin atas datangnya kemenangan, sebab ia senantiasa berhubungan dengan Allah. Allah akan selalu menyertai orang-orang yang menyertaiNya. Allahlah yang memiliki segala sesuatu yang awal dan yang akhir. Jiwa, raga dan hartanya adalah milik Allah. Jika ia menyerahkan dengan ikhlas, maka pastilah kemenangan akan menyertainya setiap saat. Itulah janji Allah, sebagaimana firmanNya, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong Allah SWT (agamaNya), niscaya Dia akan menolong kamu dan menetapkan telapak kakimu (memberimu keberanian dan menghadapi musuh)”(QS. Muhammad: 7).
Kemudian tatkala seorang mukmin menderita sakit atau tertimpa suatu musibah baik menimpa diri, harta atau keluarganya, maka ia akan mengembalikan semuanya kepada Allah. Ia akan senantiasa berharap kepada Allah akan kesembuhan dan hilangnya cobaan. Sebab ia yakin hanya Allahlah yang dapat menyingkirkan musibah dan menggantinya dengan kebaikan. Sebagaimana firman Allah, “Allah SWT yang menciptakanmu. Dialah yang telah menunjukkan jalan kepadaku. Apabila aku sakit, maka Dialah yang menyembuhkanku…”(QS. Asy Syu’araa: 78-80).
Tetapi ia pun sadar bahwa hidup ini tak akan sepi dari ujian dan cobaan. Sebab Allah telah berfirman, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan. Kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata Inna lillahi wa inna ilahi raji’un (sesungguhnya, kami milik Allah dan kepadaNyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. Al Baqoroh: 155-157).
Oleh karena itu seorang mukmin akan berlaku sabar dalam menghadapi musibah, dan selalu beristirja’ (mengembalikan segala sesuatu kepada Allah). Dia akan sabar sampai Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan dan ganjaran atas kesabaran dan rasa syukurnya. Ia akan senantiasa mengingat sabda Nabi Muhammad SAW, “Tidak pernah seorang muslim tertimpa musibah, lantas ia mengucap kalimat yang di perintahkan Allah, yaitu Inna lillahi wa inna ilahi raji’un, yaa Allah, keluarkan aku dari musibahku, gantilah ia dengan kebaikan melainkan benar-benar mengeluarkannya dari musibah dan diganti dengan kebaikan” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah).
Disamping semua itu, seorang muslimpun akan memperoleh kekuatan dari keimanannya terhadap Qodar. Ia yakin bahwa musibah apapun yang menimpanya adalah datang dengan seijin Allah. Seandainya jin dan manusia berkumpul untuk memberinya suatu manfaat, tidaklah akan terjadi suatu manfaat melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Dan apabila mereka bekerjasama untuk mencelakakannya, maka tidaklah mungkin akan terjadi sesuatupun atasnya, melainkan dengan seijin Allah, sesuai dengan ketetapanNya. Sebagaimana firman Allah, “Katakanlah, tiada akan menimpa kami kecuali apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah wali kami dan kepada Allahlah orang-orang mukmin bertawakkal” (QS. At Taubah: 51).
Seorang mukmin yakin bahwa rizkinya sudah diatur dan ajalnya sudah ditentukan. Tidak seorangpun mampu memajukan atau mengundurkannya. Allah berfirman, “Apabila datang ajal, mereka tak dapat mengundurkan atau memajukannya barang sesaatpun” (QS Al A’raf:34).
Keimanan seperti ini akan memberikan kekuatan yang tak terbatas dalam diri seorang muslim, kekuatan yang tak terkalahkan oleh kekuatan manusia. Itulah sebabnya dahulu musuh-musuh Islam merasa gentar tatkala bertempur, sebab kaum muslimin yakin terhadap qodar dan ajal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Wallahu A’lam Bishshowab.
Sabtu, 01 Januari 2011
MENUJU PEMBARUAN DENGAN PERADABAN ISLAM
Tak terasa waktu begitu cepat berlalu, sebentar lagi memasuki tahun baru 2011. Seolah sudah menjadi tradisi setiap terjadi pergantian tahun baru ribuan hingga jutaan orang tumpah ruah di jalanan, di tempat-tempat hiburan untuk merayakan pergantian tahun baru tersebut. Para pengelola pusat-pusat hiburan atau perbelanjaanpun telah mempersiapkan berbabagai acara untuk menarik pengunjung, seperti Taman Impian Jaya Ancol, di bulan desember 2010 ini mentargetkan 2 juta pengunjung, 280 ribu pengunjung ditargetkan pada puncak pergantian tahun baru, oleh karena itu pihak pengelola telah mempersiapkan berbagai macam hiburan seperti konser musik, nonton film, pesta kembang api, dan berbagai hiburan menarik lainnya (Poskota).
Pergantian tahun baru bagi kebanyakan manusia di jagad raya ini memiliki arti penting bagi kesenangan kehidupan dunia. Memang dari sekian acara yang digelar tidak lain hanya untuk bersenang-senang, memuaskan hawa nafsunya semata. Pemerintah kota/daerahpun ikut serta bahkan turut memfasilitasi agar perayaan tahun baru dapat berjalan lancar dan menarik, walaupun harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, seperti yang dilakukan Pemkot Batam, dalam rangka memeriahkan perayaan Tahun Baru 2011 telah disiapkan pesta kembang api senilai Rp 180 juta yang berdurasi 15 menit (Kompas.com). Hal serupa mungkin juga dilakukan pemerintah daerah lainnya. Lantas, bagaimana dengan tahun baru Islam? Dan bagaimana pula pola pikir dan pola sikap mereka pada tahun baru yang akan datang?
Tahun Baru dan Kapitalisme
Perayaan tahun baru terkesan hura-hura betapa tidak, di malam tahun baru aneka pesta hiburan disuguhkan, tentunya akan menghabiskan biaya ratusan juta hingga milayaran rupiah, belum lagi pesta miras, narkoba, hingga sek bebas kerap mewarnai kalangan remaja, mereka bersenang-senang hanya untuk kesenangan sesaat, inilah fakta virus hedonisme. Faham hedonis ini, menjadikan kesenangan materi sebagai tujuan utama dalam hidup seseorang tanpa memperdulikan aspek cara pemenuhan kesenangan tersebut dengan jalan salah atau benar, halal atau haram. Perayaan tahun baru hanya untuk kesenangan hawa nafsu semata tanpa memperhatikan aspek aturan pencipta manusia, alam, dan kehidupan yaitu aturan Allah swt.
Negara pun ikut terseret dalam budaya hedonis, di samping turut serta memfasilitasi juga membiarkan acara hura-hura tersebut terselenggara. Dari tahun ke tahun budaya (peradaban) yang dikembangkan tidak mengalami perbaikan, akan tetapi malah menampilkan budaya (peradaban) yang rusak yang menyebabkan kemaksiatan (kemungkaran) semakin tersistem. Di bidang hukum misalnya, pengadilan selama ini dinilai tidak pernah memberikan keadilan khususnya bagi rakyat kecil, hukum yang ada saat ini ibarat pisau dapur yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas atau seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap yang kecil dan terkoyak bila berhadapan dengan mangsa yang besar. Para pelaku koruptor milaran hingga trillunan rupiah tidak pernah dihukum setimpal dengan perbuatan yang telah merugikan negara, akan tetapi malah banyak koruptor yang bebas dari tuntutan. Berdasarkan kajian ICW) yang dikeluarkan Minggu (5/9/10), memperlihatkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 10 Juli 2010 sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi justru dibebaskan oleh pengadilan umum, Sedangkan kasus-kasus kecil seperti kasus mbah minah yang mengambil 3 biji kakao seharga Rp. 2.000,- dihukumi 1,5 bulan penjara.
Di bidang ekonomi, Eksploitasi tambang secara besar-besaran oleh asing dibiarkan begitu saja, malah dilindungi dengan alasan investor asing, seperti tambang emas di Papua yang masih dikuasai PT. Freeport. Eksploitasi tersebut merupakan penjajahan ekonomi, karena telah merugikan negara milyaran dolar, akan tetapi anehnya hal itu tak membuat para pemimpin bangsa sadar untuk merubah kebijakannya agar pengelolaan tambang emas tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rakyat (kepemilikan umum). Pengelolaan tambang migas maupun non migas dengan cara yang salah membuat jumlah penduduk miskin semakin bertambah banyak, hingga juli 2010 menurut BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta atau 13,33 % (Tribunews.com).
Di bidang pendidikan, kebijakan UU BHP ataupun revisi dari UU tersebut pada ujungnya tidak akan pernah berpihak kepada rakyat kecil, perguruan tinggi hanya milik orang-orang kaya saja. Biaya pendidikan menjadi tanggung jawab lembaga terkait, mau tidak mau perguruan tinggi akan menaikkan biaya oprasional pendidikan dan orang tua dan mahasiswa yang akhirnya harus mengeluarkan biaya besar.
Ideologi kapitalisme dengan faham hedonis-nya benar-benar telah mempengaruhi faham dan standar perbuatan kaum muslimin di seluruh aspek kehidupan. Islam sebenarnya telah melarang kaum muslimin untuk tidak mengikuti pola pikir dan pola sikap atau budaya dari umat lain, karena hal itu bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam, sebagaimana yang sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang menyerupai perbuatan suatu kaum, maka ia termasuk di dalamnya” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ath-Thabrani). Allah SWT. firman : “Tidak akan pernah rela orang Yahudi dan Nasara hingga kalian mengikuti millah (pemikiran, pemahaman, peradaban, agama) mereka” (QS. Al Baqarah : 120). Seluruh pemikiran, peradaban yang bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam tidak boleh untuk diambil, baik itu hedonisme, liberalisme, demokrasi, HAM, kapitalisme maupun sosialisme/komunisme, karena faham itu semua tidak berasal dari dinnul Islam, dan hanya akan menjerumuskan kepada jalan kesesatan. Oleh karena itu, semua peradaban kufur itu harus ditolak dan tidak boleh dijadikan pemahaman dan standar bagi kehidupan kaum muslimin, Rasulullah SAW. Bersabda : “Barangsiapa berbuat amal tidak sesuai dengan apa yang aku perintahkan maka tertolak” (Al Hadist).
Hijrah Kepada Peradaban Islam
Banyak di antara umat Islam yang telah melupakan penanggalan Islam (Hijriyah), mereka tidak menyadari bahwa saat ini telah berada dalam tahun 1432 Hijriyah. Mengikuti pergantian tahun baru hijriyah adalah untuk mengingatkan kita pada sejarah kejayaan peradaban Islam pada masa lalu. Dengan demikian, umat Islam dapat mengambil peradaban Islam untuk diterapkan kembali dalam kehidupan saat ini dan yang akan datang sebagaimana peradaban Islam yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya serta generasi-generasi Islam berikutnya hingga keruntuhan peradaban Islam Utsmaniyah di Turki tahun 1924 atau 1346 H sekitar 86 tahun yang lalu.
Sejarah penanggalan hijriyah ditetapkan pada masa kholifah Umar bin Khothob ra setelah 5 tahun beliau menjabat sebagai Kepala Negara dengan pusat pemerintahan di Madinah. Pada masanya, beliau mengangkat beberapa wali (setara gubernur) yang salah satunya adalah Abu Musa Al Asy’ari ra. sebagai wali di Kuffah. Suatu ketika, kholifah Umar mendapat beberapa surat dari Abu Musa Al Asy’ari, adapun isi surat tersebut adalah “Kataba Musa Al As’ari Ila Umar Ibnul Khothob. Innahu Taktiina Minka Kutubun Laisa Taariikh” (Telah menulis surat Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khothob. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya). Kemudian Kholifah Umar ra. mengumpulkan para sahabat dan Tokoh yang ada di Madinah untuk bermusyawarah. Adapun agenda dalam musyawarah tersebut adalah membicarakan rencana pembuatan sistem penanggalan Islam. Akhirnya musyawarah yang dipimpin oleh Amirul Mukminin Umar ra. tersebut memutuskan awal yang dijadikan sistem penanggalan Islam adalah dimulai dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Kemudian ditetapkan bahwa sistem penanggalan Islam tersebut dengan nama Tahun Hijriyah.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khothob ra. dan generasi-generasi Islam berikutnya tidak ada yang namanya perayaan tahun baru sebagaimana yang terjadi dalam perayaan tahun baru masehi, apalagi perayaan yang penuh dengan hura-hura seperti gaya pengikut hedonisme. Para sahabat dan generasi-generasi Islam pada masa peradaban Islam faham betul akan budaya/peradaban yang sesuai dengan Islam maupun yang bertentangan, mereka senantiasa berpikir berlandaskan aqidah dan hukum Islam. Bagi mereka pergantian tahun, bulan dan hari pada masa lalu ada sebagai renungan atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan dan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. seperti untuk penentuan puasa wajib ramadhan maupun puasa-puasa sunnah, haji dll. Mereka menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan dalam pelaksanaan ibadah fardhiyah maupun untuk pengaturan urusan-urusan negara. Umat Islam saat ini seharusnya menjadikan kalender hijriyah dalam setiap harinya atau setiap bulannya bahkan setiap tahunnya sebagai acuan dalam menyemai dan melestarikan peradaban Islam.
Umat Islam kini telah memasuki tahun baru 1432 Hijriyah, namun Keadaan umat Islam hampir di seluruh penjuru dunia masih mengalami keterpurukan di seluruh aspek kehidupan. Momentum tahun baru hijriyah saat ini, harus dijadikan renungan dan kebangkitan bagi setiap individu muslim maupun mukmin, kelompok maupun negara untuk hijrah dari segala kemaksiatan kepada peradaban Islam. Hijrah dari berpikir kufur ke berpikir Islami, dari pemahaman kufur ke pemahaman Islam, dari aturan (hukum) kufur ke aturan (hukum) Islam secara menyeluruh bukan sepotong-potong, seperti penerapan hukum cambuk di Aceh bagi yang berkholwat (lawan jenis berduaan yang bukan mahramnya), atau hukum potong tangan di Arab Saudi bagi pencuri. Penerapan hukum Islam yang sepotong-potong justru akan menimbulkan kekacauan pemahaman dan keimanan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, tahun baru harus dibarengi dengan hijrah kepada peradaban Islam agar kehidupan ini damai, sejahtera dan penuh kemuliaan, sebagaimana hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya dari Makkah (jahiliyah) ke Madinah dengan membangun peradaban Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah RasulNya dan meninggalkan segala bentuk kejahiliyahan dan kemungkaran. Allah SWT. Berfirman: ”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” (QS.Al-Mukminun:71). Allah juga berfirman dalam surah Ar Ruum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wallahu’alam bisshowab.
Pergantian tahun baru bagi kebanyakan manusia di jagad raya ini memiliki arti penting bagi kesenangan kehidupan dunia. Memang dari sekian acara yang digelar tidak lain hanya untuk bersenang-senang, memuaskan hawa nafsunya semata. Pemerintah kota/daerahpun ikut serta bahkan turut memfasilitasi agar perayaan tahun baru dapat berjalan lancar dan menarik, walaupun harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, seperti yang dilakukan Pemkot Batam, dalam rangka memeriahkan perayaan Tahun Baru 2011 telah disiapkan pesta kembang api senilai Rp 180 juta yang berdurasi 15 menit (Kompas.com). Hal serupa mungkin juga dilakukan pemerintah daerah lainnya. Lantas, bagaimana dengan tahun baru Islam? Dan bagaimana pula pola pikir dan pola sikap mereka pada tahun baru yang akan datang?
Tahun Baru dan Kapitalisme
Perayaan tahun baru terkesan hura-hura betapa tidak, di malam tahun baru aneka pesta hiburan disuguhkan, tentunya akan menghabiskan biaya ratusan juta hingga milayaran rupiah, belum lagi pesta miras, narkoba, hingga sek bebas kerap mewarnai kalangan remaja, mereka bersenang-senang hanya untuk kesenangan sesaat, inilah fakta virus hedonisme. Faham hedonis ini, menjadikan kesenangan materi sebagai tujuan utama dalam hidup seseorang tanpa memperdulikan aspek cara pemenuhan kesenangan tersebut dengan jalan salah atau benar, halal atau haram. Perayaan tahun baru hanya untuk kesenangan hawa nafsu semata tanpa memperhatikan aspek aturan pencipta manusia, alam, dan kehidupan yaitu aturan Allah swt.
Negara pun ikut terseret dalam budaya hedonis, di samping turut serta memfasilitasi juga membiarkan acara hura-hura tersebut terselenggara. Dari tahun ke tahun budaya (peradaban) yang dikembangkan tidak mengalami perbaikan, akan tetapi malah menampilkan budaya (peradaban) yang rusak yang menyebabkan kemaksiatan (kemungkaran) semakin tersistem. Di bidang hukum misalnya, pengadilan selama ini dinilai tidak pernah memberikan keadilan khususnya bagi rakyat kecil, hukum yang ada saat ini ibarat pisau dapur yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas atau seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap yang kecil dan terkoyak bila berhadapan dengan mangsa yang besar. Para pelaku koruptor milaran hingga trillunan rupiah tidak pernah dihukum setimpal dengan perbuatan yang telah merugikan negara, akan tetapi malah banyak koruptor yang bebas dari tuntutan. Berdasarkan kajian ICW) yang dikeluarkan Minggu (5/9/10), memperlihatkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 10 Juli 2010 sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi justru dibebaskan oleh pengadilan umum, Sedangkan kasus-kasus kecil seperti kasus mbah minah yang mengambil 3 biji kakao seharga Rp. 2.000,- dihukumi 1,5 bulan penjara.
Di bidang ekonomi, Eksploitasi tambang secara besar-besaran oleh asing dibiarkan begitu saja, malah dilindungi dengan alasan investor asing, seperti tambang emas di Papua yang masih dikuasai PT. Freeport. Eksploitasi tersebut merupakan penjajahan ekonomi, karena telah merugikan negara milyaran dolar, akan tetapi anehnya hal itu tak membuat para pemimpin bangsa sadar untuk merubah kebijakannya agar pengelolaan tambang emas tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rakyat (kepemilikan umum). Pengelolaan tambang migas maupun non migas dengan cara yang salah membuat jumlah penduduk miskin semakin bertambah banyak, hingga juli 2010 menurut BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta atau 13,33 % (Tribunews.com).
Di bidang pendidikan, kebijakan UU BHP ataupun revisi dari UU tersebut pada ujungnya tidak akan pernah berpihak kepada rakyat kecil, perguruan tinggi hanya milik orang-orang kaya saja. Biaya pendidikan menjadi tanggung jawab lembaga terkait, mau tidak mau perguruan tinggi akan menaikkan biaya oprasional pendidikan dan orang tua dan mahasiswa yang akhirnya harus mengeluarkan biaya besar.
Ideologi kapitalisme dengan faham hedonis-nya benar-benar telah mempengaruhi faham dan standar perbuatan kaum muslimin di seluruh aspek kehidupan. Islam sebenarnya telah melarang kaum muslimin untuk tidak mengikuti pola pikir dan pola sikap atau budaya dari umat lain, karena hal itu bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam, sebagaimana yang sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang menyerupai perbuatan suatu kaum, maka ia termasuk di dalamnya” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ath-Thabrani). Allah SWT. firman : “Tidak akan pernah rela orang Yahudi dan Nasara hingga kalian mengikuti millah (pemikiran, pemahaman, peradaban, agama) mereka” (QS. Al Baqarah : 120). Seluruh pemikiran, peradaban yang bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam tidak boleh untuk diambil, baik itu hedonisme, liberalisme, demokrasi, HAM, kapitalisme maupun sosialisme/komunisme, karena faham itu semua tidak berasal dari dinnul Islam, dan hanya akan menjerumuskan kepada jalan kesesatan. Oleh karena itu, semua peradaban kufur itu harus ditolak dan tidak boleh dijadikan pemahaman dan standar bagi kehidupan kaum muslimin, Rasulullah SAW. Bersabda : “Barangsiapa berbuat amal tidak sesuai dengan apa yang aku perintahkan maka tertolak” (Al Hadist).
Hijrah Kepada Peradaban Islam
Banyak di antara umat Islam yang telah melupakan penanggalan Islam (Hijriyah), mereka tidak menyadari bahwa saat ini telah berada dalam tahun 1432 Hijriyah. Mengikuti pergantian tahun baru hijriyah adalah untuk mengingatkan kita pada sejarah kejayaan peradaban Islam pada masa lalu. Dengan demikian, umat Islam dapat mengambil peradaban Islam untuk diterapkan kembali dalam kehidupan saat ini dan yang akan datang sebagaimana peradaban Islam yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya serta generasi-generasi Islam berikutnya hingga keruntuhan peradaban Islam Utsmaniyah di Turki tahun 1924 atau 1346 H sekitar 86 tahun yang lalu.
Sejarah penanggalan hijriyah ditetapkan pada masa kholifah Umar bin Khothob ra setelah 5 tahun beliau menjabat sebagai Kepala Negara dengan pusat pemerintahan di Madinah. Pada masanya, beliau mengangkat beberapa wali (setara gubernur) yang salah satunya adalah Abu Musa Al Asy’ari ra. sebagai wali di Kuffah. Suatu ketika, kholifah Umar mendapat beberapa surat dari Abu Musa Al Asy’ari, adapun isi surat tersebut adalah “Kataba Musa Al As’ari Ila Umar Ibnul Khothob. Innahu Taktiina Minka Kutubun Laisa Taariikh” (Telah menulis surat Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khothob. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya). Kemudian Kholifah Umar ra. mengumpulkan para sahabat dan Tokoh yang ada di Madinah untuk bermusyawarah. Adapun agenda dalam musyawarah tersebut adalah membicarakan rencana pembuatan sistem penanggalan Islam. Akhirnya musyawarah yang dipimpin oleh Amirul Mukminin Umar ra. tersebut memutuskan awal yang dijadikan sistem penanggalan Islam adalah dimulai dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Kemudian ditetapkan bahwa sistem penanggalan Islam tersebut dengan nama Tahun Hijriyah.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khothob ra. dan generasi-generasi Islam berikutnya tidak ada yang namanya perayaan tahun baru sebagaimana yang terjadi dalam perayaan tahun baru masehi, apalagi perayaan yang penuh dengan hura-hura seperti gaya pengikut hedonisme. Para sahabat dan generasi-generasi Islam pada masa peradaban Islam faham betul akan budaya/peradaban yang sesuai dengan Islam maupun yang bertentangan, mereka senantiasa berpikir berlandaskan aqidah dan hukum Islam. Bagi mereka pergantian tahun, bulan dan hari pada masa lalu ada sebagai renungan atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan dan dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. seperti untuk penentuan puasa wajib ramadhan maupun puasa-puasa sunnah, haji dll. Mereka menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan dalam pelaksanaan ibadah fardhiyah maupun untuk pengaturan urusan-urusan negara. Umat Islam saat ini seharusnya menjadikan kalender hijriyah dalam setiap harinya atau setiap bulannya bahkan setiap tahunnya sebagai acuan dalam menyemai dan melestarikan peradaban Islam.
Umat Islam kini telah memasuki tahun baru 1432 Hijriyah, namun Keadaan umat Islam hampir di seluruh penjuru dunia masih mengalami keterpurukan di seluruh aspek kehidupan. Momentum tahun baru hijriyah saat ini, harus dijadikan renungan dan kebangkitan bagi setiap individu muslim maupun mukmin, kelompok maupun negara untuk hijrah dari segala kemaksiatan kepada peradaban Islam. Hijrah dari berpikir kufur ke berpikir Islami, dari pemahaman kufur ke pemahaman Islam, dari aturan (hukum) kufur ke aturan (hukum) Islam secara menyeluruh bukan sepotong-potong, seperti penerapan hukum cambuk di Aceh bagi yang berkholwat (lawan jenis berduaan yang bukan mahramnya), atau hukum potong tangan di Arab Saudi bagi pencuri. Penerapan hukum Islam yang sepotong-potong justru akan menimbulkan kekacauan pemahaman dan keimanan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, tahun baru harus dibarengi dengan hijrah kepada peradaban Islam agar kehidupan ini damai, sejahtera dan penuh kemuliaan, sebagaimana hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabatnya dari Makkah (jahiliyah) ke Madinah dengan membangun peradaban Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah RasulNya dan meninggalkan segala bentuk kejahiliyahan dan kemungkaran. Allah SWT. Berfirman: ”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” (QS.Al-Mukminun:71). Allah juga berfirman dalam surah Ar Ruum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Wallahu’alam bisshowab.
Langganan:
Postingan (Atom)